PARENTING
SKB 3 Menteri soal Aturan Pakaian Seragam Sekolah Terbaru, Ini Isinya Bunda
Asri Ediyati | HaiBunda
Kamis, 04 Feb 2021 14:15 WIBBeberapa waktu lalu, mungkin Bunda pernah membaca berita soal siswa non-muslim yang memakai hijab karena aturan seragam di sekolah. Berangkat dari kejadian tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag), menerbitkan Keputusan Bersama.
Surat Keputusan Bersama (SKB) itu tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Mengutip laman resmi Kemendikbud RI, keputusan ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam menegakkan 'Bhinneka Tunggal Ika', membangun karakter toleransi pada keberagaman di masyarakat dan menindak tegas praktik di sektor pendidikan yang melanggar hal tersebut, Bunda.
Mendikbud Nadiem Makarim pun menguraikan tiga hal penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun SKB Tiga Menteri. Pertama, bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI Tahun 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," ujar Nadiem Makarim melalui konferensi pers daring, Rabu (3/2/2021)
"Kedua, sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama," ujarnya.
Ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
Ada enam keputusan dari aturan ini, Bunda. Baca kelanjutannya di halaman berikutnya ya.
Simak juga tips belajar online lebih efektif saat pandemi, dalam video di bawah ini:

6 keputusan di SKB 3 Menteri terkait aturan seragam sekolah