Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Libur Idul Adha, Anak di Bawah 18 Tahun Dihimbau Tidak Keluar Rumah

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 20 Jul 2021 12:58 WIB

Covid-19
Libur Hari Raya Idul Adha, Anak di Bawah 18 Tahun Diminta di Rumah Saja/ Foto: iStock

Hari Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada tanggal 20 Juli 2021. Di masa pandemi ini, libur Hari Raya Idul Adha akan dibatasi, salah satunya bagi anak di bawah 18 tahun.

Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan ini akan berlaku selama periode 18-25 Juli 2021, Bunda.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, pembatasan kegiatan ini dibuat untuk menekan laju penularan COVID-19. Pihaknya juga melihat pengalaman libur panjang yang pernah menjadi penyebab kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia.

"Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat namun semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kondisi COVID-19 dapat terkendali," kata Wiku, dikutip dari laman covid19.go.id.

Resep Baik Selama PandemiResep Baik Selama Pandemi/ Foto: Mia Kurnia Sari

Dalam Surat Edaran baru ini, anak di bawah 18 tahun masuk dalam kelompok yang diminta untuk di rumah saja. Poin ini ada di protokol yang menjelaskan pembatasan mobilisasi masyarakat.

"Dalam situasi yang belum cukup terkendali ditetapkan bahwa perjalanan oleh anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan lebih dahulu. Ketentuan ini mulai diberlakukan tanggal 19 Juli setelah Surat Edaran keluar," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Kasus COVID-19 pada anak di bawah 18 tahun, terutama remaja dan anak memang menjadi sorotan belakangan ini. Ikatan Dokter Anak Indonesia mencatat kasus anak usia 10-18 tahun yang meninggal karena COVID-19.

Simak penjelasan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tentang peningkatan kasus COVID-19 pada anak remaja di halaman berikutnya.

Simak juga panduan isolasi mandiri untuk anak selama di rumah, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]


ANAK REMAJA RENTAN TERKENA COVID-19

Mother wearing a green homemade protective face mask and putting one to her daughter at home during the coronavirus Covid-19.

Libur Hari Raya Idul Adha, Anak di Bawah 18 Tahun Diminta di Rumah Saja/ Foto: iStock

Pada akhir Juni lalu, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDAI), Prof. DR. Dr. Aman B. Pulungan, Sp.A(K), FAAP, FRCPI(Hon) menyampaikan bahwa anak di kelompok usia 10-18 tahun juga rentan tertular COVID-19. Data menunjukkan, ada sekitar 30 persen anak usia 10-18 tahun yang meninggal dunia karena virus ini, Bunda.

"30 persen yang meninggal antara usia 10-18 tahun dan ini kan usia remaja. Jadi remaja kita ini juga tidak bisa diatur. Mereka ini adalah kelompok manusia yang merasa dunia ini punya mereka, jadi mereka punya dunia sendiri," ujar Aman, dalam Webinar bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), belum lama ini.

Aman menyampaikan bahwa anak remaja cenderung hanya mau mendengarkan informasi dari teman atau orang yang dianggapnya hebat saja. Jika yang disampaikan salah, maka anak bisa saja mempercayainya.

Menurut Aman, anak di usia ini seharusnya bisa menjadi agen perubahan untuk teman sebaya. Meraka harus berani melawan COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan di mana pun berada.

"WHO menanggap saat inilah anak remaja harus dilibatkan sebagai agent of change. Anak ini bisa menjadi depresi kerana pandemi. Padahal kita harus bisa kita lawan ini pandemi dan jangan takut," kata Aman.


(ank/rap)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda