Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Jadwal & Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat Tahun 2022, Simak Ya!

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 24 May 2022 09:00 WIB

Bangku Sekolah
Jadwal & Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat Tahun 2022/ Foto: Getty Images/iStockphoto/smolaw11

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat tahun 2022 akan segera dibuka, Bunda. Pendaftaran akan dibuka untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.

Mengutip laman Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar), PPDB akan dibagi dua tahap, yakni Tahap 1 dimulai pada 6-10 Juni 2022 dan Tahap 2 pada 23-30 Juni 2022.

Jalur PPDB SMA DAN SMK

Ada tiga jalur yang dibuka serta kuota untuk pendaftaran PPDB SMA dan SMK, yakni:

Sekolah Menengah Atas (SMA)

  • Afirmasi: 20 persen
  • Perpindahan tugas: 5 persen
  • Prestasi (nilai rapor dan kejuaraan): 25 persen
  • Zonasi: 50 persen

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

  • Afirmasi: 20 persen
  • Prioritas terdekat: 10 persen
  • Perpindahan tugas: 5 persen
  • Prestasi kejuaraan: 5 persen
  • Persiapan kelas industri: 35 persen
  • Nilai rapor: 25 persen

Cara mendaftar PPDB SMA dan SMK

Pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa cara nih, Bunda. Berikut cara mendaftar PPDB untuk SMA dan SMK di Jawa Barat:

  1. Dalam jaringan online secara mandiri atau operator sekolah asal. Bunda dapat mengakses situs https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/.
  2. Sekolah tujuan atau luar jaringan (offline) bila tidak ada atau terkendala jaringan internet. Pendaftaran dengan menerapkan protokol COVID-19. Bunda dapat datang ke sekolah pilihan pertama untuk mendaftar.

Jadwal pendaftaran PPDB SMA dan SMK untuk daring dibuka mulai pukul 08.00 sampai 20.00. Sementara untuk luring (offline) dibuka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Dokumen persyaratan PPDB

Berikut dokumen persyaratan PPDB untuk SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat tahun 2022:

Umum

  1. Ijazah/ Surat Keterangan Lulus/ Kartu peserta Ujian Sekolah
  2. Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir
  3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
  4. Buku rapor (semester 1 sampai 5)
  5. Surat tanggung jawab mutlak orang tua

Khusus

  1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/ terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
  2. Surat Keterangan Domisili dari RT/ RW (bagi afirmasi korban bencana alam atau sosial)
  3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, maksimal 3 tahun/ anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan COVID-19
  4. Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan.

Baca halaman berikutnya untuk mengetahui persyaratan PPDB untuk SLB di Jawa Barat tahun 2022 ya, Bunda

Simak juga efek anak terlalu lama melihat layar gadget, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

SYARAT PESERTA DIDIK SLB DI JAWA BARAT

PT Timah Tbk kembali memberikan kesempatan bagi anak bangsa yang ada di wilayah operasional perusahaan secara ekonomi kurang mampu agar dapat mengenyam pendidikan terbaik.

Tentunya semua itu diberikan secara gratis dan cuma-cuma untuk jenjang SMA yang dilaksanakan dengan sistem asrama.

Untuk pembelajaran secara akademik tetap dilaksanakan di SMAN 1 Pemali, sementara untuk asramanya dilaksanakan di kawasan Timah Learning Center.

Jadwal & Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat Tahun 2022/ Foto: Rachman_punyaFOTO

Peserta didik SLB

Berikut persyaratan PPDB untuk SLB di Jawa Barat:

  1. Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP, SMA dan SMK).
  2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB, khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah.
  3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog atau tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan Resource Center/Pusat Layanan pada SLB).
  4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan nomor 3, calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan.
  5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana nomor 4, satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerjasama dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi atau dengan Resource Center/ Pusat Layanan pada SLB.

Untuk informasi lebih lanjut, Bunda bisa buka website resmi Disdik Jabar di https://disdik.jabarprov.go.id ya. Informasi PPDB juga dapat diakses melalui laman media sosial Instagram @disdikjabar.


(ank/rap)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda