parenting
Kisah WNI Antar Anak ke Nursery di Polandia, Jalan Kaki Sejauh 5 Kilometer
Rabu, 16 Nov 2022 18:00 WIB
Di Polandia, Bunda hamil yang bekerja bisa mendapat cuti dari hamil, melahirkan, hingga merawat anak. Meski waktu untuk cuti terbilang panjang, pemerintah mengatur agar perusahaan tetap memberikan gaji penuh.
"Jadi saat saya mengambil cuti saat hamil, perusahaan masih membayar gaji saya 100 persen," ujarnya.
Vellia mengungkapkan mengambil cuti sejak hamil usia 5 bulan. Di sana, cuti hamil ini dianggap sebagai cuti sakit atau sick leave.
Untuk mengambil cuti hamil, tak ada ketentuan khusus. Ibu hamil bisa melakukannya sejak usia kandungan berapa pun dan tergantung pada kondisi masing-masing.
"Di Polandia bagi wanita hamil diperbolehkan untuk cuti selama masa kehamilan. Menurut pengalaman, saya mengambil cuti hamil saat usia kehamilan memasuki 5 bulan," tuturnya.
"Tidak ada ketentuan waktu kapan untuk ambil cuti hamil dan semua tergantung kondisi kehamilan, jadi cuti hamil di sini termasuk sick leave (cuti sakit), manajer atau atasan pasti akan mengizinkan," sambungnya.
Vellia lantas menjelaskan skema cuti hamil dan melahirkan bagi wanita yang bekerja kantoran di Polandia. Katanya, cuti ini bisa berlanjut untuk mengurus anak yang baru dilahirkan dan turut berlaku pada ayahnya.
"Lalu di Polandia orang tua diberikan kesempatan untuk cuti melahirkan (maternity leave) dan cuti mengurus anak (parental leave) dengan total rentang waktu cuti keseluruhan 52 minggu (jika satu anak lahir dalam satu kelahiran)," katanya.