parenting
Hotman Paris Bela Orang Tua yang Jari Anaknya Putus karena Ulah Perawat
Rabu, 08 Feb 2023 06:28 WIB
Pasal KUHP kasus
Aduan yang dilakukan oleh Sri Wahyuni ini pun mendapat perhatian dari Hotman Paris. Hotman mengunggah video Sri dan menjelaskan sejumlah pasal serta hukuman yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasus ini berada di pasal 306 KUHP yang menjelaskan tentang kesalahan yang menyebabkan seseorang mendapatkan luka berat. Hukumannya pun berupa kurungan penjara paling lama lima tahun.
"Pasal 360 KUHP. (1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan *luka-luka berat*, diancam dengan pidana penjara paling lama *lima tahun *atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tulis Hotman Paris.
Tak hanya itu, pasal ini juga menjelaskan tentang kesalahan yang menyebabkan luka sehingga menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan. Ancamannya pun berupa kurungan paling lama 6 bulan dengan denda uang.
"(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain *luka-luka *sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan *pidana penjara paling lama sembilan bulan *atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah," tambahnya.
Tindakan Hotman Paris yang membela Sri Wahyuni ini turut mendapat dukungan dari netizen. Bayak netizen meminta Hotman Paris untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Klik baca halaman berikutnya ya, Bunda.

