
parenting
Aturan Baru PPDB Jalur Zonasi 2024 untuk Hindari Modus Pemalsuan Domisili, Catat Bun!
HaiBunda
Senin, 24 Jun 2024 19:15 WIB

Daftar Isi
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi mengalami perubahan aturan, Bunda. Perubahan ini dilakukan untuk menghindari modus pemalsuan domisili.
Seperti diketahui, jalur zonasi memprioritaskan calon siswa berdasarkan jarak rumah dengan sekolah yang dituju. Diharapkan dengan jalur zonasi ini semua anak dapat mengakses pendidikan dan bisa mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga.
Sayangnya, beberapa tahun belakangan ini PPDB jalur zonasi banyak dicurangi dengan modus pemalsuan domisili. Ada saja oknum yang menggunakan dokumen palsu untuk mendaftarkan anaknya masuk sekolah melalui jalur ini.
Nah di tahun ini, PPDB jalur zonasi membuat aturan baru. Aturan ini dirancang melalui integrasi sistem.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan ST Dwi Adiyah Pratiwi mengatakan, pedoman PPDB 2024/2025 dalam Keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsesjen) Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 diharapkan dapat melawan modus perpindahan calon siswa ke Kartu Keluarga lain demi diterima di sekolah tertentu.
Lantas, apa saja aturan baru di PPDB jalur zonasi? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Aturan PPDBÂ jalur zonasi 2024
Berikut aturan baru jalur zonasi untuk PPDB 2024:
1. Perubahan KK harus pindah domisili sekeluarga
Menurut Dwi, pedoman PPDB tahun ini mensyaratkan perubahan Kartu Keluarga (KK) dengan perpindahan harus disertai kepindahan domisili seluruh anggota keluarga yang tercantum pada KK tersebut. Artinya, perubahan data KK calon siswa seorang diri saja tidak lagi memenuhi syarat untuk mendaftar sekolah jalur zonasi.
2. Nama orang tua di KK harus sama dengan yang di rapor
Di aturan jalur zonasi ini, nama orang tua atau wali calon peserta didik juga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tertera pada rapor atau jenjang ijazah sebelumnya, akta kelahiran, dan atau KK sebelumnya.
Lalu, bagaimana dengan penggunaan surat keterangan domisili untuk mendaftar sekolah? Bagaimana juga verifikasi yang dilakukan pihak sekolah untuk mencegah pemalsuan dokumen?
TERUSKAN MEMBACAÂ DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/pri)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Parenting
Nama PPDB Resmi Diubah Jadi SPMB Bun, Simak Syarat Pendaftaran Siswa Baru 2025

Parenting
Kemendikdasmen Jamin Siswa Gagal PPDB Dibiayai Pemda untuk Dapat Subsidi Sekolah Swasta

Parenting
78 Sekolah TK Negeri Jakarta dan Alamat Lengkapnya, Biaya Pendidikan Gratis Bun

Parenting
Syarat Usia Masuk TK di Indonesia 4 - 6 Tahun, Bagaimana di Negara Lain?

Parenting
Syarat Usia Masuk TK & SD Menurut Aturan Baru yang Diteken Menteri Nadiem


7 Foto
Parenting
7 Potret Natarina Anak Taufik Hidayat yang Kini Beranjak Dewasa
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda