Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Aturan Baru PPDB Jalur Zonasi 2024 untuk Hindari Modus Pemalsuan Domisili, Catat Bun!

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Senin, 24 Jun 2024 19:15 WIB

Ilustrasi Anak Sekolah
Ilustrasi Anak Sekolah/ Foto: iStockphoto/Getty Images/Riza Azhari
Daftar Isi
Jakarta -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi mengalami perubahan aturan, Bunda. Perubahan ini dilakukan untuk menghindari modus pemalsuan domisili.

Seperti diketahui, jalur zonasi memprioritaskan calon siswa berdasarkan jarak rumah dengan sekolah yang dituju. Diharapkan dengan jalur zonasi ini semua anak dapat mengakses pendidikan dan bisa mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga.

Sayangnya, beberapa tahun belakangan ini PPDB jalur zonasi banyak dicurangi dengan modus pemalsuan domisili. Ada saja oknum yang menggunakan dokumen palsu untuk mendaftarkan anaknya masuk sekolah melalui jalur ini.

Nah di tahun ini, PPDB jalur zonasi membuat aturan baru. Aturan ini dirancang melalui integrasi sistem.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan ST Dwi Adiyah Pratiwi mengatakan, pedoman PPDB 2024/2025 dalam Keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsesjen) Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 diharapkan dapat melawan modus perpindahan calon siswa ke Kartu Keluarga lain demi diterima di sekolah tertentu.

Lantas, apa saja aturan baru di PPDB jalur zonasi? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Aturan PPDB jalur zonasi 2024

Berikut aturan baru jalur zonasi untuk PPDB 2024:

1. Perubahan KK harus pindah domisili sekeluarga

Menurut Dwi, pedoman PPDB tahun ini mensyaratkan perubahan Kartu Keluarga (KK) dengan perpindahan harus disertai kepindahan domisili seluruh anggota keluarga yang tercantum pada KK tersebut. Artinya, perubahan data KK calon siswa seorang diri saja tidak lagi memenuhi syarat untuk mendaftar sekolah jalur zonasi.

2. Nama orang tua di KK harus sama dengan yang di rapor

Di aturan jalur zonasi ini, nama orang tua atau wali calon peserta didik juga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tertera pada rapor atau jenjang ijazah sebelumnya, akta kelahiran, dan atau KK sebelumnya.

Lalu, bagaimana dengan penggunaan surat keterangan domisili untuk mendaftar sekolah? Bagaimana juga verifikasi yang dilakukan pihak sekolah untuk mencegah pemalsuan dokumen?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda