HaiBunda

PARENTING

Aturan Baru PPDB Jalur Zonasi 2024 untuk Hindari Modus Pemalsuan Domisili, Catat Bun!

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Senin, 24 Jun 2024 19:15 WIB
Ilustrasi Anak Sekolah/ Foto: iStockphoto/Getty Images/Riza Azhari
Jakarta -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi mengalami perubahan aturan, Bunda. Perubahan ini dilakukan untuk menghindari modus pemalsuan domisili.

Seperti diketahui, jalur zonasi memprioritaskan calon siswa berdasarkan jarak rumah dengan sekolah yang dituju. Diharapkan dengan jalur zonasi ini semua anak dapat mengakses pendidikan dan bisa mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga.

Sayangnya, beberapa tahun belakangan ini PPDB jalur zonasi banyak dicurangi dengan modus pemalsuan domisili. Ada saja oknum yang menggunakan dokumen palsu untuk mendaftarkan anaknya masuk sekolah melalui jalur ini.


Nah di tahun ini, PPDB jalur zonasi membuat aturan baru. Aturan ini dirancang melalui integrasi sistem.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan ST Dwi Adiyah Pratiwi mengatakan, pedoman PPDB 2024/2025 dalam Keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsesjen) Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 diharapkan dapat melawan modus perpindahan calon siswa ke Kartu Keluarga lain demi diterima di sekolah tertentu.

Lantas, apa saja aturan baru di PPDB jalur zonasi? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Aturan PPDB jalur zonasi 2024

Berikut aturan baru jalur zonasi untuk PPDB 2024:

1. Perubahan KK harus pindah domisili sekeluarga

Menurut Dwi, pedoman PPDB tahun ini mensyaratkan perubahan Kartu Keluarga (KK) dengan perpindahan harus disertai kepindahan domisili seluruh anggota keluarga yang tercantum pada KK tersebut. Artinya, perubahan data KK calon siswa seorang diri saja tidak lagi memenuhi syarat untuk mendaftar sekolah jalur zonasi.

2. Nama orang tua di KK harus sama dengan yang di rapor

Di aturan jalur zonasi ini, nama orang tua atau wali calon peserta didik juga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tertera pada rapor atau jenjang ijazah sebelumnya, akta kelahiran, dan atau KK sebelumnya.

Lalu, bagaimana dengan penggunaan surat keterangan domisili untuk mendaftar sekolah? Bagaimana juga verifikasi yang dilakukan pihak sekolah untuk mencegah pemalsuan dokumen?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/pri)

Simak video di bawah ini, Bun:

Selain Sekolah Nasional, Ini 4 Macam Jalur Pendidikan Lain untuk Anak

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Ciri Kepribadian Orang yang Mudah Jatuh Cinta, Kamu Termasuk?

Mom's Life Annisa Karnesyia

Potret Baby Urwah Anak Ketiga Zaskia Sungkar & Irwansyah, Wajahnya Baru Diperlihatkan

Parenting Nadhifa Fitrina

Potret Hangat Annisa Trihapsari Bersama 3 Anak dan Cucu Tercinta

Mom's Life Annisa Karnesyia

Hamil Keempat setelah Tummy Tuck, Bunda Ini Kaget dengan Bentuk Baby Bump yang Aneh

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

9 Ciri Perempuan Bervalue, Lebih Dihargai dan Disukai Banyak Orang

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Ciri Kepribadian Orang yang Mudah Jatuh Cinta, Kamu Termasuk?

Potret Baby Urwah Anak Ketiga Zaskia Sungkar & Irwansyah, Wajahnya Baru Diperlihatkan

5 Rekomendasi CCTV untuk Rumah, Pantau dari HP dengan Mudah

Hamil Keempat setelah Tummy Tuck, Bunda Ini Kaget dengan Bentuk Baby Bump yang Aneh

Potret Hangat Annisa Trihapsari Bersama 3 Anak dan Cucu Tercinta

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK