Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Mengenal Jenis Najis, Hukum Air Kencing Bayi dan Cara Membersihkannya

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Kamis, 08 Jan 2026 20:20 WIB

Portrait Adult muslim mother wearing traditional black dress and headscarf, carrying little baby boy, smiling with happiness in indoor home with copy space. Education, Family, Religious Concept
Macam-macam najis dari kotoran bayi dan cara membersihkannya/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Pornpimon Rodchua
Daftar Isi

Dalam hal ibadah, umat Islam perlu memperhatikan kebersihan dan kesucian badan, tempat, hingga pakaiannya. Najis adalah sesuatu yang dapat mencegah sahnya shalat. Najis dapat berupa benda padat, cair, ataupun yang lainnya.

Najis tak boleh disentuh karena dapat membuat shalat atau ibadanya tidak sah. Menurut Ahmad Ilyas dalam bukunya Risalatul Ibadi: Pengembangan Konsep Dasar Ilmu Fiqih, tidak seperti hadas, najis dapat berpindah dan menyebar luas jika tersentuh.

Najis sendiri bukan hanya terlihat dari wujudnya. Tapi, najis juga dapat berupa sesuatu yang tidak dapat dilihat langsung oleh mata. Karena itu, harus berhati-hati jika menjumpai najis, dan harus segera membersihkannya apabila ingin melaksanakan ibadah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hal yang perlu kita ketahui bersama bahwa najis terdiri dari beberapa jenis. Yang mana, masing-masing jenis najis memiliki syarat dan cara untuk mensucikannya, Bunda.

Apa saja jenis-jenis najis tersebut? Bagaimana cara mensucikannya? Simak selengkapnya dalam artikel kali ini, yuk!

Jenis-jenis najis

Beberapa jenis najis dalam Islam yang perlu kita ketahui adalah sebagai berikut:

1. Najis Mukhaffafah

Menurut KH. Muhammad Habibillah dalam bukunya yang berjudul Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari, najis mukahffafah adalah tingkatan najis yang paling ringan. Beberapa yang termasuk ke dalam jenis najis mukhaffafah adalah air kencing bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya meminum air susu ibunya. Artinya, bayi ini belum mendapatkan asupan makanan lain selain ASI.

2. Najis Mutawassithah

Najis mutawassithah adalah tingkatan najis yang sedang. Di antaranya yang termasuk ke dalam kelompok najis mutawassithah adalah
kotoran manusia dan hewan, nanah, darah, bangkai, dan lain-lain. Selain itu, para ulama juga membagi lagi najis mutawassithah menjadi dua bagian, yaitu:

  • Najis 'Ainiyah

Najis 'ainiyah adalah najis yang mempunyai wujud atau kasat mata. Najis tersebut memiliki wujud, rasa, bau atau warnanya. Seperti kotoran, air kencing, madzi, darah, nanah, muntahan, bangkai selain manusia atau ikan dan belalang, susunya hewan yang tidak halal dagingnya dan setiap perkara cair yang memabukkan.

  • Najis Hukmiyah

Najis hukmiyah adalah najis yang benda atau zatnya tidak kelihatan atau tidak berwujud. Salah satu contohnya adalah bekas air kencing yang sudah kering.

3. Najis Mughallazhah

Najis Mughallazhah adalah tingkatan najis yang paling berat. Sesuai dengan kesepakatan para ulama, najis yang tergolong ke dalam najis mughallazhah adalah najis yang bersumber dari anjing dan babi, misalnya air liur anjing, daging babi.

Benda-benda mengandung najis

Ada beberapa benda najis menurut Islam yang perlu kita ketahui, berikut daftarnya:

  • Kotoran manusia.
  • Air kencing manusia.
  • Wadi (cairan berwarna putih kental yang keluar setelah BAK).
  • Madzi (cairan bening, encer dan lengket yang keluar dari kelamin laki-laki dan perempuan).
  • Air liur anjing.
  • Daging babi.
  • Kotoran dari hewan yang tidak halal dagingnya.
  • Darah haid.
  • Bangkai (kecuali bangkai ikan, belalang, bangkai hewan yang tidak memiliki aliran darah, tulang, tanduk, kuku, rambut, dan bulu bangkai).

Hukum air kencing bayi

Dilansir detikcom, mengutip buku yang berjudul 125 Masalah Thaharah karya Muhammad Anis Sumaji, dijelaskan bahwa benda yang termasuk dalam kategori najis mempuyai tiga indikator yakni warna, aroma, dan rasa. Ditinjau dari sisi warna, najis itu mempunyai warna yang khas sehingga cara membersihkannya yakni sampai warnanya hilang.

Sementara dari segi aroma, pembersihan najis itu harus sampai benar-benar hilang aromanya dan dari sisi rasa harus tidak terasa najis, Bunda. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, air kencing bayi yang masih mengonsumsi Air Susu Ibu (ASI) masuk dalam kategori najis mukhafafah yaitu najis ringan.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

"Dari Ummi Qais RA bahwasanya dia datang kepada Rasulullah SAW degan membawa anak laki-lakinya yang belum bisa makan. Bayi itu kencing, lalu Rasulullah SAW meminta diambilkan air dan beliau memercikkannya tanpa mencucinya." (HR Bukhari dan Muslim)

Sementara, hukum air kencing bayi bayi laki-laki dan perempuan itu berbeda. Apabila najis dikarenakan kencing bayi laki-laki, maka cara membersihkannya cukup memercikkan air pada area yang terkena kencing.

Berbeda dengan air kencing bayi laki-laki, cara menyucikan sesuatu yang terkena air kencing bayi perempuan tidak cukup dengan memercikkan air mutlak saja. Akan tetapi, kita harus mencuci bagian yang terkena air kencing tersebut, bahkan meskipun bayi perempuan itu belum mendapatkan asupan makanan lain selain ASI.

Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah Saw. berikut:

"Barang siapa yang terkena air kencing bayi perempuan, harus dicuci. Dan jika terkena air kencing bayi laki-laki, cukup dengan memercikkan air padanya." (HR. Abu Daud, Nasa'i, dan Ibnu Majah).

Cara membersihka najis menurut Islam

Ada pun cara membersihkannnya menurut Islam adalah tergantung dari jenis najisnya. Berikut paparan selengkapnya.

1. Najis mukhafafah

Cara untuk najis mukhafafah cukup dengan menciprati tempat yang terkena najis sampai basah dengan dua syarat yaitu wujudnya hilang dan tidak tercampur najis lain. Maksud dari tidak tercampur najis lain adalah najis tersebut tidak tercampur dengan najis sedang/berat, baik itu hukmiyah ataupun 'ainiyah.

Jika tercampur dengan najis lain, maka cara untuk mensucikannya adalah sesuai dengan najis yang tercampur. Dalam memercikkan air, disyaratkan air harus mengenai seluruh bagian yang dikenai air kencing dan air harus merata dan menguasai air kencing itu.

2. Najis mughalazah

Cara untuk mensucikan najis besar adalah dengan dibersihkan dahulu najisnya, lalu tempat yang terkena najis tersebut dibasuh dengan air sebanyak tujuh kali, dan salah satunya dicampur debu/tanah yang suci.

Jadi, totalnya ada enam basuhan dengan air suci mensucikan dan satu basuhan air yang sudah dicampur dengan debu/tanah yang suci. Bilasan dengan mencampur debu/tanah yang suci dapat dilakukan kapan saja di antara tujuh basuhan. Dapat di basuhan pertama, kedua, ketujuh, dan bisa seluruhnya.

3. Najis muthawasitah 

Najis'Aniyah: cara menyucikan najis ini adalah dengan menghilangkan benda atau zat yang najis tersebut sehingga sifatnya, mulai dari rasa, bau, dan warnanya, juga hilang. Selanjutnya, siram bagian yang terkena najis dengan air mutlak hingga bersih

Najis Hukmiyah: Untuk menyucikannya, kita cukup mengalirkan air mutlak pada bagian yang terkena najis tersebut.

Demikian pembahasan mengenai masing-masing najis dalam pandangan Islam sesuai dengan tingkatannnya. Semoga informasi mengenai najis, termasuk kotoran bayi dapat memudahkan Bunda dalam menjalankan ibadah ya!

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda