
trending
5 Poin Permenkes yang Kontroversial & Diduga Sulitkan Bumil USG
HaiBunda
Kamis, 08 Oct 2020 17:15 WIB

Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.24 Tahun 2020 tentang pelayanan radiologi menuai kontroversi, Bunda. Sebanyak 15 organisasi kedokteran mengkritiknya dan meminta PMK 24/2020 itu dicabut.
Kabar ini pun sudah ramai dikomentari masyarakat. Salah satu poin yang disoroti peraturan melakukan USG di dokter radiologi. Banyak yang menduga, bahwa nantinya akan berpengaruh juga pada ibu hamil.
Baca Juga : Kontroversi Peraturan Menteri Kesehatan |
Di mana saat kontrol bulanan, ibu hamil tidak bisa USG ke dokter kandungan yang belum mendapat sertifikasi dari bidang radiologi. Selain itu, organisasi kedokteran juga merasa keberatan karena dari aturan tersebut banyak dokter yang tak lagi punya wewenang pada fasilitas radiologi.
Lebih jelasnya, berikut lima kontroversi Permenkes yang sulitkan ibu hamil USG dengan dokter kandungan:
1. Dokter spesialis radiologi dianggap satu-satunya yang punya clinical privilege
Pasal 11 ayat 1 dalam PMK No.24 Tahun 2020, menjelaskan bahwa satu-satunya yang punya clinical privilege dan appointment terkait pelayanan radiologi termasuk USG adalah dokter spesialis radiologi, Bunda.
Pasal 11 mengatur tentang sumber daya manusia di Pelayanan Radiologi Klinik pratama yang memiliki modalitas alat radiologi terbatas seperti X-Ray, USG, pesawat mobile x-ray, dental x-ray, dan/atau ultra sonografi (USG).
Berikut bunyi pasal 11 ayat 1 yang dianggap menyulitkan ibu hamil USGÂ ke dokter kandungan:
Sumber daya manusia pada Pelayanan Radiologi Klinik pratama paling sedikit terdiri atas:
a. dokter spesialis radiologi;
b. radiografer;
c. petugas proteksi radiasi; dan
d. tenaga administrasi.
Organisasi kedokteran mengkritisi hal ini. Dalam surat penolakannya, mereka mengatakan, "Kekacauan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas bahkan dapat dipastikan akan timbul apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah memberikan Pelayanan Radiologi Klinik Madya, Utama maupun Paripurna, secara konsekuen menerapkan PMK 24/2020 dengan memberikan clinical privilege dan clinical appointment hanya kepada dokter spesialis radiologi yang selama ini telah diberikan dan dijalankan oleh dokter umum dan beberapa dokter spesialis."
2. Dokter spesialis kandungan harus punya wewenang jika ingin lakukan USG
Kemudian, masih di pasal yang sama yaitu Pasal 11 ayat 2 dan 3, dokter umum dan dokter spesialis harus punya wewenang tambahan jika ingin melakukan radiologi. Ini termasuk dokter spesialis kandungan (obgyn) yang ingin melakukan USG, Bunda.
Pasal 11 ayat 2 menjelaskan dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang belum memiliki dokter spesialis radiologi, dokter atau dokter spesialis lain dengan kewenangan tambahan dapat memberikan Pelayanan Radiologi Klinik Pratama.
Lalu, di ayat 3 menyebutkan, kewenangan tambahan diberikan kepada dokter atau dokter spesialis lain melalui pelatihan untuk mendapatkan kompetensi terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
dibuktikan dengan sertifikat dari kolegium radiologi yang bertanggung jawab terhadap Pelayanan Radiologi Klinik untuk diagnostik dan Pelayanan Radiologi Klinik untuk terapi.
3. Dokter spesialis yang sudah punya wewenang masih harus disupervisi
Di pasal yang sama, pada ayat 4 dan 5 menjelaskan bahwa dokter umum dan dokter spesialis yang sudah memiliki wewenang tambahan masih harus disupervisi oleh dokter spesialis radiologi. Alasannya, untuk mengutamakan keamanan dan keselamatan, Bunda.
Pasal 11 ayat 4 menjelaskan, dokter atau dokter spesialis lain dengan kompetensi tambahan terbatas yang memberikan Pelayanan Radiologi Klinik pratama dilakukan supervisi oleh dokter spesialis radiologi.
Lalu, ayat 5 menyebutkan, Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam rangka keamanan dan keselamatan terhadap radiasi yang berasal dari alat, dan penerbitan expertise.
4. Bisa mengganggu kualitas pelayanan kesehatan dan defisit dokter
Dengan adanya PMK baru tentang pelayanan radiologi, organisasi kedokteran pun mengatakan bahwa ini bisa mengganggu kualitas pelayanan kesehatan.
"Dapat dipastikan akan menciptakan suasana tidak nyaman dan melemahnya kerja sama antar teman sejawat profesi dokter yang selama ini telah berjalan dengan baik yang pada akhirnya akan mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas," kata organisasi kedokteran dalam surat permohonan.
Organisasi kedokteran juga menyebutkan bahwa pastinya bisa ada kekacauan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas dan bisa terjadi defisit dokter sekalipun PMK 24/2020 mengatur ketentuan peralihan untuk penyesuaian selama paling lambat 2 (dua) tahun.
5. Menteri Terawan dianggap mengutamakan rekan sejawat
Organisasi kedokteran juga menyayangkan sikap Menteri Terawan selaku profesional dokter spesialis radiologi. Mereka mengganggap Menkes lebih mengutamakan teman sejawat sesama spesialis radiologi pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non pengion.
"Padahal teman sejawat dokter lain pun memiliki kompetensi dan kualifikasi terstandar baik dari segi knowledge, skill maupun kemampuan komunikasi dengan pasien yang kesemuanya itu telah berjalan sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan berbagai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia," tulis organisasi kedokteran.
Baca Juga : Kontroversi Peraturan Menteri Kesehatan |
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Ibu Hamil Kena Pukul Satpol PP Saat Razia PPKM Mikro, Ini Kronologinya Bun

Trending
3 Kisah Bunda Hamil yang Mengerikan, Plasenta Mendadak Lepas

Trending
Istri Kaget Lihat Selingkuhan Suami Melahirkan di Waktu & Tempat yang Sama

Trending
Di-bully karena Perutnya Kecil Saat Hamil, Begini Cara Wanita Ini Menyikapi

Trending
Miris, Ibu Hamil Di-bully Hanya karena Terlalu Langsing & Perutnya Kecil

Trending
Duh, Wajah Wanita Cantik Ini Jadi Mirip Nenek-nenek karena Hamil
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda