
trending
Menteri PPPA Sebut Sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang Viral Langgar Hak Anak
HaiBunda
Kamis, 03 Jun 2021 20:05 WIB

Belum lama ini, media sosial ramai dengan pembahasan soal sinetron Suara Hati Istri: Zahra, Bunda. Bukan tanpa sebab, tayangan tersebut dianggap tak mengedukasi dan melanggar hak anak.
Buntut dari persoalan tersebut, netizen pun berbondong-bondong melakukan protes. Mereka ingin tayangan tersebut dikaji ulang hingga dihentikan.
Terkait hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), menegaskan bahwa sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang ditayangkan oleh salah satu stasiun televisi merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak. Hal ini karena pemeran Zahra, yang menjadi istri dan dipoligami merupakan anak berusia 15 tahun.
Mengutip dari laman resmi Kementerian PPPA, seharusnya, materi atau konten dalam sebuah acara yang ditayangkan sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS). Selain itu, seharusnya tayangan juga mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak.
Di samping itu, saat ini pemerintah pun diketahui tengah berjuang dengan keras untuk terus mencegah pernikahan usia anak. Oleh karenanya, setiap media dalam menghasilkan produk apapun yang melibatkan anak, seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak mendasari semua upaya perlindungan anak.
"Konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran jangan hanya dilihat dari sisi hiburan semata, tapi juga harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak. Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak," tegas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, dikutip dari kemenpppa.go.id pada Kamis (3/6/2021).
Lebih lanjut, Bintang turut menegaskan bahwa setiap tayangan yang disiarkan oleh media seperti televisi, seharusnya mendukung program pemerintah. Beberapa di antaranya dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan perkawinan anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pencegahan kekerasan seksual, dan edukasi pola pengasuhan orangtua yang benar.
Tidak lupa, orang tua pun dituntut untuk dapat berperan langsung dalam upaya tersebut. Yakni dengan bijaksana dalam memilih peran yang tepat dan selektif menyetujui peran yang akan dimainkan oleh anaknya.
"Sangat disayangkan sinetron tersebut tidak memerhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Setiap tayangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja, dan wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan atau remaja," kata Menteri Bintang.
Sejauh ini, Bintang mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ia juga mengapresiasi KPI yang mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Saya mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh KPI. Kemen PPPA dan KPI juga sepakat dalam waktu dekat akan segera melakukan pertemuan dengan rumah produksi untuk memberikan edukasi terkait penyiaran ramah perempuan dan anak," katanya.
Simak informasi selengkapnya di halaman berikut ya, Bunda.
Bunda, simak juga tips mengembangkan EQ pada anak dalam video berikut:
BEBERAPA ASPEK YANG DILANGGAR PIHAK PRODUKSI SINETRON
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/KatarzynaBialasiewicz
Kemudian, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, mengatakan bahwa dari hasil telaah yang dilakukan Kemen PPPA, ditemukan beberapa aspek yang telah dilanggar dalam produksi sinetron tersebut. Yang mana, Kemen PPPA menilai pihak Indosiar menyampaikan ketidakbenaran.
"Terkait peran istri dalam sinetron ini yang diperankan seorang pemain usia anak, hal ini adalah bentuk stimulasi pernikahan usia dini yang bertentangan dengan program pemerintah khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan," kata Nahar.
Dalam kesempatan yang sama, Nahar juga menambahkan sinetron tersebut juga memperlihatkan kekerasan psikis. Beberapa di antaranya berupa bentakan atau makian dari pemeran pria bagi pemeran anak untuk melakukan hubungan seksual dengan paksaan.
Tak hanya itu, adegan dalam sinetron tersebut pun dinilai mempromosikan kekerasan psikis dan seksual terhadap anak. Dan hal tersebut pun bertentangan langsung dengan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Nahar mengingatkan, tayangan tersebut berisiko memengaruhi masyarakat untuk melakukan perkawinan usia anak, kekerasan seksual, dan TPPO, karena pada tayangan tersebut diceritakan bahwa Zahra sebagai pemeran utama dinikahkan dengan alasan untuk membayar utang keluarganya.
"Jika nanti ditemukan kasus serupa di lapangan dan setelah digali peristiwa tersebut merupakan bentuk imitasi dari tayangan yang disiarkan oleh Indosiar, maka pihak Indosiar dapat dipidanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Nahar.
Untuk diketahui, tayangan sinetron ini pun dinilai secara tidak langsung akan memengaruhi psikologis masyarakat dan menimbulkan Toxic Masculinity. Akibatnya, ini akan terbangun konstruksi sosial di masyarakat, yang menilai bahwa pria identik dengan kekerasan, agresif secara seksual, dan merendahkan perempuan.
Simak informasi selengkapnya di halaman berikut ya, Bunda.
7 HAK ANAK DALAM KELUARGA
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/KatarzynaBialasiewicz
Ketika dilahirkan, maka anak memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh kedua orang tuanya, Bunda. Anak merupakan amanah, di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.
Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka mereka perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Oleh karenanya, sebagai orang tua kita perlu memenuhi hak anak.
Melansir laman Children's Rights Alliance, hak-hak anak termasuk hak atas kesehatan, pendidikan, kehidupan keluarga, bermain dan rekreasi, standar hidup yang layak dan untuk dilindungi dari pelecehan dan bahaya.
Lebih lanjut, hak-hak anak mencakup perkembangan dan kebutuhan mereka yang sesuai dengan usia yang berubah seiring waktu saat seorang anak tumbuh. Menurut Soedharyo Soimin dalam bukunya Hukum Orang dan Keluarga Perspektif Hukum Perdata, anak dalam suatu keluarga pasti menjadi satu idaman sebagai penerus generasi.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menyebutkan beberapa hak yang harus dipenuhi, yang dirangkum meliputi:
1. Berhak beribadah menurut agama
Hak untuk beragama adalah salah satu hak asasi manusia yang paling dasar. Hak bebas memeluk serta menjalankan agamanya adalah hak setiap manusia, begitu pula dengan anak.
2. Berhak memperoleh pendidikan serta pengajaran
Salah satu hak utama yang harus dimiliki anak adalah mendapat pendidikan. Orangtua harus menyekolahkan anaknya minimal 9 tahun, yakni dari SD, SMP, SMA atau SMK.
3. Berhak memperoleh perlindungan di tempatnya bersekolah
Sekolah menjadi salah satu tempat yang dianggap paling aman bagi anak, sudah seharusnya sekolah mendampingi serta melindungi anak-anak dari tindak kejahatan yang bisa datang dari mana saja, misalnya guru atau teman sendiri.
4. Bagi anak penyandang disabilitas berhak mendapat pendidikan luar biasa
Pendidikan adalah hak dasar yang bagi setiap orang, termasuk anak penyandang disabilitas yang diharuskan memperoleh pendidikan luar biasa dan bagi yang memiliki prestasi bisa mendapat pendidikan khusus.
5. Bagi anak penyandang disabilitas berhak mendapat rehabilitasi
Seluruh anak di Indonesia termasuk penyandang disabilitas berhak mendapatkan bantuan sosial, misalnya di bidang kesehatan atau pendidikan. Penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan pemeliharaan kesejahteraan sosial dari pemerintah.
6. Berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri
Anak sangat berhak mendapat kasih sayang yang adil dari orang tuanya sendiri. Maka setiap anak berhak diasuh, dirawat, serta mendapat kasih sayang yang cukup dari orang tuanya sendiri.
7. Berhak memperoleh perlindungan
Setiap anak berhak mendapat serta dilindungi dari penyalahgunaan di aktivitas politik, konflik bersenjata, kerusuhan sosial, peristiwa yang mengandung kekerasan, peperangan, serta kejahatan seksual.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Kabar Terbaru Aqeela Calista, Pemeran Aini Kecil dalam Sinetron Putri yang Ditukar

Trending
5 Artis yang Langganan Berperan Sebagai Ibu-ibu di Sinetron

Trending
Viral Adegan Suami Kaget Lihat Istri Bercadar Cantik Sekali di Melur untuk Firdaus, Netizen Baper

Trending
Arya Saloka Unggap Alasan Mau Perankan Aldebaran: Enggak Ada Uang, Tapi...

Trending
Peran Antagonis di Sinetron, Aktris Ini Berdarah-darah Diserang Fans Emosi


10 Foto
Trending
Potret Malea Emma, Anak Indonesia Bersuara Merdu yang Viral di AS
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda