Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

5 Fakta 3 Wanita Siksa Bayi di Bitung, Motifnya agar Berhenti Nangis

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Kamis, 30 Dec 2021 19:00 WIB

Baby leg fingers. Shallow DOF. Developed from RAW; retouched with special care and attention; Small amount of grain added for best final impression. 16 bit Adobe RGB color profile.
Ilustrasi/ Foto: iStock

Kasus kekerasan anak kembali terjadi di Indonesia. Kali ini kejadiannya di Bitung, Sulawesi Utara pada 25 Desember lalu, Bunda. Menurut laporan, kekerasan tersebut terjadi pada bayi usia satu tahun.

Pelaku kekerasannya bukan hanya satu, melainkan tiga orang. Pelaku kekerasan tersebut adalah wanita yang terbilang masih muda, IS (17), MK (20), dan SM (19). Pelaku tak cuma melakukan kekerasan, namun juga menyebarkan video kekerasan yang sengaja mereka rekam.

Begitu video tersebut viral, polisi pun langsung bergerak menangkap ketiganya. Ibunda juga meminta keadilan agar ketiga pelaku dijerat hukuman.

Saat ditanya, motifnya pun disebut tak masuk akal. Untuk lengkapnya, Bunda bisa baca fakta-fakta yang dirangkum dari detikcom berikut ini:

1. Motifnya agar bayi berhenti nangis

Polisi mengungkap motif tiga wanita itu menyiksa bayi. Menurut penuturan Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan, motifnya sebenarnya informasi yang bersangkutan ingin menenangkan anak untuk tidak menangis

AKBP Irawan menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/12/2021) sekitar pukul 14.00 Wita. Dari keterangan para tersangka, bayi tersebut kerap menangis.

"MK berniat membujuk bayi yang sedang menangis dengan cara memeluk bayi dan melompat-lompat serta mengayunkan bayi ke kanan dan ke kiri," ungkap Irawan.

Irawan mengatakan pelaku yang lain juga meletakkan anak bayi ke atas tempat tidur dengan posisi tertelungkup. "Kemudian mengangkat bayi itu dengan posisi kepala di bawah dan kaki di atas beberapa kali," ujarnya.

Baca fakta lainnya di halaman berikutnya ya, Bunda.

Simak juga video soal alasan korban kekerasan seksual kerap disalahkan:

[Gambas:Video Haibunda]



TEGA SEBARKAN VIDEO KEKERASAN, IBUNDA MINTA PELAKU DIHUKUM

Baby Boy Holding Mothers Hand

Ilustrasi/ Foto: iStock

2. Pelaku tega sebarkan video kekerasan

Mirisnya, AKBP Irawan membeberkan, saat bayi masih menangis, IS lantas merekam kejadian kekerasan tersebut dan meng-upload-nya ke story WhatsApp miliknya.

Begitu video itu viral, polisi langsung bergerak menangkap ketiganya. Saat ditangkap, semua tersangka tidak melakukan perlawanan.

"Tersangka berhasil ditangkap, tidak ada perlawanan," ucapnya.

3. Ibunda minta pelaku dihukum

Menyaksikan kejadian tak pantas menimpa anaknya, ibunda korban, GL minta para pelaku diberi hukuman setimpal. Ia ingin membuat ketiga pelaku jera atas tindakannya.

GL mengungkap, bahwa bayinya dititipkan ke mantan mertua untuk dijaga atau diasuh sejak Agustus. "Terhitung sudah lima bulan anak saya diasuh mantan mertua tanpa saya," ujarnya.

GL pun meminta agar para pelaku dihukum sesuai perbuatannya. Dia menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian.

"Saya tidak sekejam itu, saya hanya ingin adanya keadilan. Saya paham mereka semua masih bisa melanjutkan masa depan mereka," ucapnya.

PELAKU TAK ADA HUBUNGAN KELUARGA & KONDISI BAYI TERKINI

Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto

ilustrasi/ Foto: Rachman Haryanto

4. Pelaku tak ada hubungan keluarga

Ibunda korban mengatakan bahwa saat kejadian itu, dirinya sedang berada di luar kota. Saat ini, ibunda korban berupaya menemui para pelaku untuk mendengar langsung keterangan mereka.

GL mengungkapkan pelaku dan dirinya tak ada hubungan keluarga. Hanya saja salah satu dari pelaku pernah pengasuh anaknya.

"Tidak ada hubungan apa-apa, hanya salah satu dari mereka sempat mengurus anak saya yang lain," katanya.

5. Kondisi bayi terkini

Polisi pun mengungkap kondisi terkini bayi berusia 1 tahun yang menjadi korban penyiksaan oleh 3 wanita di Bitung. Menurut polisi, bayi tersebut mengalami trauma, Bunda.

"Sementara ketakutan, tekanan psikis. Kita akan bantu mungkin tim psikolog untuk menenangkan anak tersebut. Korban sekarang ditenangkan ke oma dan opa karena masih mengalami tekanan psikis karena ketakutan," kata Irawan.

Menurut laporan, para pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.


(aci/som)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda