TRENDING
PPKM Jakarta Naik Jadi Level 2, Ini Aturan Lengkapnya Bun
Mutiara Putri | HaiBunda
Selasa, 04 Jan 2022 15:25 WIBPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah salah satu cara pemerintah menekan penyebaran virus COVID-19 di Indonesia, Bunda. Pemerintah bahkan menyatakan kalau PPKM akan terus diperpanjang hingga masa pandemi berakhir.
PPKM sendiri dibagi menjadi 4 level berbeda. Setiap levelnya, peraturan yang diberlakukan juga akan berbeda.
Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan kalau wilayah DKI Jakarta kembali memasuki masa PPKM Level 2 yang akan diberlakukan hingga 17 Januari mendatang, Bunda. Sebelumnya, PPKM di Jakarta sendiri sudah berada di level 1.
Karena itu, berbagai aturan yang diberlakukan pun juga berbeda dengan sebelumnya. Aturan perpanjangan PPKM ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 1 Tahun 2022.
Melansir laman detikcom, meski berada di level 2, tetap tidak ada perubahan pada kapasitas transportasi umum yang 100 persen beroperasi. Tak hanya itu, tempat makan, restoran, dan pusat perbelanjaan juga diizinkan buka hingga pukul 9 malam.
Aturan PPKM Level 2 di Jakarta
Ada beberapa aturan pada PPKM Level 2 yang perlu Bunda ketahui, nih. Kalau Bunda penasaran, berikut ini deretan aturannya.
1. WFO
Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor bagi para pekerja non esensial diberlakukan oleh 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksinasi, Bunda. Tak hanya itu, seluruh pegawai yang masuk juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Supermarket dan pedagang kaki lima
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan, dan seluruh toko yang menjual kebutuhan sehari-hari akan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 9 malam waktu setempat, Bunda. Selain itu, jumlah pengunjung yang diperbolehkan hanya sekitar 75 persen.
Untuk pedagang kaki lima, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan lain-lain yang sejenis juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00.
3. Makan dan minum di tempat umum
Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00, Bunda. Namun, kapasitasnya hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit atau satu jam.
Kira-kira apa lagi aturan PPKM Level 2 yang perlu Bunda ketahui? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.