HaiBunda

TRENDING

Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Komnas HAM Dicecar DPR

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Jumat, 14 Jan 2022 15:53 WIB
Ilustrasi Herry Wirawan/Foto: Edi Wahyono/detikcom
Jakarta -

Hukuman yang akan diberikan kepada seorang predator seksual, Herry Wirawan, masih terus menjadi perdebatan, Bunda. Sebelumnya, Herry dituntut hukuman mati dan kebiri kimia usai memperkosa 13 santriwati yang tak lain adalah anak didiknya sendiri.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, beberapa waktu lalu, muncul berbagai macam kontroversi. Bahkan, Komnas HAM dengan tegas menolak tuntutan ini.

Menurut Asep, Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.


Penolakan Komnas HAM ini justru membuat Legislator Komisi III DPR RI naik pitam. Mereka lantas mencecar sikap resmi Komnas HAM yang menolak hukuman mati yang dilayangkan kepada Herry.

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat kerja di kompleks parlemen, menegaskan kalau DPR RI menghargai penolakan yang dilayangkan oleh Komnas HAM. Namun, ia merasa Komnas HAM salah menyampaikan sehingga terkesan terlalu membabi buta merespon kasus-kasus sejenis.

"Kita menghargai posisi Komnas HAM terkait hukuman mati, yang menolak, namun juga kami berharap Komnas HAM itu tidak membabi buta dalam merespons kasus-kasus hukuman mati dari penegak hukum," katanya dikutip detikcom.

Sebelumnya, Komnas HAM juga pernah menolak tuntutan hukuman mati dalam kasus ASABRI. Menurut Habiburokhman, perbedaan pendapat memang diperbolehkan dan sangat wajar. Namun, ia meminta agar Komnas HAM tidak menyerang dan menghargai aparat penegak hukum.

Habiburokhman mengatakan kalau Herry Wirawan adalah monster predator yang layak mendapatkan hukuman mati. Penolakan mati-matian yang dilontarkan Komnas HAM justru terkesan tidak memikirkan para korban.

"Juga terkait kasus Herry Wirawan, Pak, ini monster predator seksual yang di Jawa Barat. Saya melihat, kerasnya pernyataan Komnas HAM terkait hukuman mati ini seolah-olah mengabaikan korban," ujar Habiburokhman.

"Tapi jangan seolah-olah membabi buta menentang hukuman mati. Jadi kayak Herry Wirawan, kalau saya dalam posisi tertentu menyetujui hukuman mati, terutama terhadap orang-orang seperti Herry Wirawan ini, bila perlu ditembak kepalanya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menjelaskan beberapa alasan yang menjadikan hukuman mati bukanlah hukuman yang paling maksimal.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(mua/pri)

Simak video di bawah ini, Bun:

Please, Bun Jangan Lagi Anggap Pelecehan Seksual Itu Hal Normal

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

3 Kebiasaan Buruk yang Rusak Kesehatan Mental di Usia Muda Menurut Penelitian

Mom's Life Amira Salsabila

8 Tanda Seseorang Tumbuh di Keluarga yang Sering Bertengkar Menurut Psikologi

Mom's Life Natasha Ardiah

5 Potret Lesti Kejora Hamil Anak Ketiga, Tetap Sibuk Syuting & Nyanyi

Kehamilan Annisa Karnesyia

Ramalan Karier 12 Shio Tahun 2026, Ada yang Bakal Naik Jabatan

Mom's Life Arina Yulistara

5 Potret Bridgia Anak Acha Septriasa Bareng Sang Ayah, Terbaru Ikut Bisnis Trip

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Potret Bridgia Anak Acha Septriasa Bareng Sang Ayah, Terbaru Ikut Bisnis Trip

3 Kebiasaan Buruk yang Rusak Kesehatan Mental di Usia Muda Menurut Penelitian

5 Potret Lesti Kejora Hamil Anak Ketiga, Tetap Sibuk Syuting & Nyanyi

Ramalan Karier 12 Shio Tahun 2026, Ada yang Bakal Naik Jabatan

Masuk Top Movies di Indonesia, Ini Sinopsis 'Panggil Aku Ayah' Adaptasi Film Korea

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK