TRENDING
Disahkan Menjadi UU, Ini Perjalanan RUU TPKS Selama 10 Tahun Bun
Mutiara Putri | HaiBunda
Selasa, 12 Apr 2022 20:05 WIBSetelah perjuangan yang panjang, pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang, Bunda. Undang-undang ini pun disahkan setelah 10 tahun dirancang dan diperjuangkan oleh banyak pihak.
Banyak pihak yang akhirnya merasa lega dengan disahkannya RUU TPKS ini. Salah satu pihak yang menyambut positif adalah akademisi.
Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, mengungkapkan bahwa RUU TPKS memiliki sejumlah kelebihan dibanding dengan peraturan yang berkaitan dengan kekerasan seksual sebelumnya. Ia pun mengatakan kalau RUU TPKS sangat progresif.
Lebih lanjut, Halimah mengungkapkan kalau pengesahan RUU TPKS ini telah dinanti-nantikan oleh para korban kekerasan seksual, terutama perempuan.
"Disahkannya RUU TPKS menjadi UU telah dinanti banyak korban. Jadi pengesahan ini menjadi angin segar bagi perlindungan perempuan," ujar Halimah dilansir detikcom.
RUU ini sebelumnya bernama RUU Pencegahan Kekerasan Seksual. Namun, seiring berjalannya waktu, RUU pun berubah nama menjadi RUU TPKS.
Perjalanan 10 tahun RUU TPKS
Lantas seperti apa perjalanan RUU TPKS yang diperjuangkan selama 10 tahun ini? Berikut ini Bubun bantu rangkumkan deretannya.
2012
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui laporan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2016 menyatakan RUU P-KS digagas sejak 2012, tapi baru direalisasikan pada awal 2014.
#MAKSAdukungRUUPKS juga mengatakan RUU PKS digagas Komnas Perempuan pada 2012. Kehadiran RUU itu dinilai mereka mampu memberikan perlindungan terhadap korban sekaligus mencegah kekerasan seksual.
2014
Draf RUU P-KS mulai disusun oleh Komnas Perempuan, LBH Apik Jakarta, dan Forum Pengada Layanan (FPL).
2016
Komnas dan FPL telah menyusun draf RUU P-KS itu. Draf kemudian diserahkan kepada pimpinan DPR pada 2016.
Sebanyak 70 anggota DPR mengusulkan agar RUU P-KS ini dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2016. RUU P-KS direncanakan terdiri atas 12 bab, meliputi pencegahan, penanganan korban, penindakan, dan rehabilitasi.
25 Mei 2016
Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai mendengar pemaparan dari tenaga ahli soal materi draf RUU P-KS.
6 Juni 2016
Komnas Perempuan dan FPL menyerahkan RUU P-PKS kepada pimpinan DPR RI, diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR saat itu, Fahri Hamzah.
8 Juni 2016
Komnas Perempuan mendatangi Istana Merdeka, Jakarta. Komnas menyerahkan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tadi kami mendapatkan komitmen dari Presiden buat pemerintah juga akan mendukung untuk pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini," kata Ketua Komnas Perempuan saat itu, Azriana Manalu, setelah bertemu dengan Jokowi.
20 Juni 2016
Rapat paripurna DPR RI menyetujui RUU P-KS menjadi Prolegnas Prioritas 2016. Namun, 2016 berlalu tanpa pengesahan RUU P-KS.
14 Maret 2017
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani (sekarang Ketua DPR) mengatakan RUU P-KS harus segera disahkan.
Tapi ternyata perjalanan panjang pengesahan RUU PKS ini belum menemui jalan terang di tahun kelima, lalu bagaimana perjalanan 5 tahun setelahnya hingga resmi diketok sebagi UU PKS?
Ingin melihat perjalanan 10 tahun RUU TPKS lebih lanjut? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.