HaiBunda

TRENDING

Layangan Putus Versi ASN, Sang Suami Bakal Diperiksa Polisi

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Jumat, 13 May 2022 16:20 WIB
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Tero Vesalainen
Jakarta -

Belakangan ini, kisah pilu wanita berinisial SC yang mengalami perselingkuhan bak Layangan Putus ramai di media sosial. Ia mengaku diselingkuhi oleh suaminya yang dulu berstatus sebagai ASN.

Wanita berinisial SC itu merasa ditipu karena suaminya hanya menikahinya pada November 2021 lalu demi menutupi zina dengan istri orang lain.

Pria berinisial DKM itu akhirnya dilaporkan oleh sang istri ke polisi. Baru-baru ini, Polda Sumatera Selatan sudah melayangkan surat panggilan terhadap eks Kasubbag Protokol Ogan Komering Hilir (OKI) itu.


Tak sendiri, wanita berinisial W yang diduga menjadi selingkuhan DKM juga dipanggil polisi untuk dimintai keterangan pada pekan ini, Bunda.

Menurut laporan kepolisian, DKM dan W akan diperiksa setelah dilaporkan SC atas dugaan penipuan dan zina. Saat ini surat panggilan telah dikirimkan kepada kedua orang itu.

"Ya dalam minggu inilah diperiksa, kemarin itu surat panggilan dikirim kepada terlapor," ujarnya di Palembang seperti dikutip dari detikSumut, Kamis (12/5/2022).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan membenarkan DKM menjabat Kasubag Protokol di sana. Atas kasus ini, Pemkab OKI melalui Inspektorat telah membentuk tim khusus terdiri dari unsur inspektorat, kepegawaian, dan atasan langsung yang bersangkutan.

SC bercerita, ia dan DKM saling mengenal dan memutuskan menikah pada akhir tahun lalu. DKM mengaku sebagai seorang perjaka yang belum memiliki istri dan anak. Namun, tanpa SC tahu, suaminya itu ternyata sudah memiliki anak dari W yang telah berstatus sebagai istri orang.

Perselingkuhan DKM dengan W akhirnya diketahui SC setelah mengecek ponsel suami. SC curiga dan melihat isi ponsel sang suami, Bunda. Dari situ, dia mengetahui suaminya selingkuh bahkan sudah memiliki anak dari W.

SC telah melaporkan suaminya pada 25 April lalu dengan menggunakan dua pasal, yakni yakni Pasal 378 dan 284 KUHP.

"Nanti kita lihat konstruksi pasal mana ini yang tepat. Setelah diperiksa semua baru bisa gelar perkara untuk menerapkan pasal yang sesuai," ungkapnya.

LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Saksikan juga video tentang kehidupan penulis cerita Layangan Putus saat ini:



(anm/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Mengenal Posisi Seks Pretzel dalam Berhubungan Intim, Tips Melakukan hingga Risikonya

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Isak Tangis di Pemakaman Mpok Alpa, Billy Syahputra Ikut Turun ke Liang Lahad

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Apakah Bayi Bermimpi saat Tidur? Begini Faktanya

Parenting Nadhifa Fitrina

10 Penyebab Kolesterol Tinggi dan Cara Mengatasinya

Mom's Life Amira Salsabila

7 Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2025 untuk Pengibaran, Penurunan & Menghormati Pahlawan

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Perjalanan Hidup Almarhumah Mpok Alpa, dari Penyanyi Dangdut hingga Sukses Jadi Presenter dan Komedian

Apakah Bayi Bermimpi saat Tidur? Begini Faktanya

Film Korea My Daughter is a Zombie Pecahkan Rekor, Ini 5 Fakta Menarik yang Curi Perhatian Penonton

9 Resep MPASI BB Booster untuk Bayi Usia 11 Bulan ke Atas

Mengenal Posisi Seks Pretzel dalam Berhubungan Intim, Tips Melakukan hingga Risikonya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK