HaiBunda

TRENDING

Layangan Putus Versi ASN, Sang Suami Bakal Diperiksa Polisi

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Jumat, 13 May 2022 16:20 WIB
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Tero Vesalainen
Jakarta -

Belakangan ini, kisah pilu wanita berinisial SC yang mengalami perselingkuhan bak Layangan Putus ramai di media sosial. Ia mengaku diselingkuhi oleh suaminya yang dulu berstatus sebagai ASN.

Wanita berinisial SC itu merasa ditipu karena suaminya hanya menikahinya pada November 2021 lalu demi menutupi zina dengan istri orang lain.

Pria berinisial DKM itu akhirnya dilaporkan oleh sang istri ke polisi. Baru-baru ini, Polda Sumatera Selatan sudah melayangkan surat panggilan terhadap eks Kasubbag Protokol Ogan Komering Hilir (OKI) itu.


Tak sendiri, wanita berinisial W yang diduga menjadi selingkuhan DKM juga dipanggil polisi untuk dimintai keterangan pada pekan ini, Bunda.

Menurut laporan kepolisian, DKM dan W akan diperiksa setelah dilaporkan SC atas dugaan penipuan dan zina. Saat ini surat panggilan telah dikirimkan kepada kedua orang itu.

"Ya dalam minggu inilah diperiksa, kemarin itu surat panggilan dikirim kepada terlapor," ujarnya di Palembang seperti dikutip dari detikSumut, Kamis (12/5/2022).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan membenarkan DKM menjabat Kasubag Protokol di sana. Atas kasus ini, Pemkab OKI melalui Inspektorat telah membentuk tim khusus terdiri dari unsur inspektorat, kepegawaian, dan atasan langsung yang bersangkutan.

SC bercerita, ia dan DKM saling mengenal dan memutuskan menikah pada akhir tahun lalu. DKM mengaku sebagai seorang perjaka yang belum memiliki istri dan anak. Namun, tanpa SC tahu, suaminya itu ternyata sudah memiliki anak dari W yang telah berstatus sebagai istri orang.

Perselingkuhan DKM dengan W akhirnya diketahui SC setelah mengecek ponsel suami. SC curiga dan melihat isi ponsel sang suami, Bunda. Dari situ, dia mengetahui suaminya selingkuh bahkan sudah memiliki anak dari W.

SC telah melaporkan suaminya pada 25 April lalu dengan menggunakan dua pasal, yakni yakni Pasal 378 dan 284 KUHP.

"Nanti kita lihat konstruksi pasal mana ini yang tepat. Setelah diperiksa semua baru bisa gelar perkara untuk menerapkan pasal yang sesuai," ungkapnya.

LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Saksikan juga video tentang kehidupan penulis cerita Layangan Putus saat ini:



(anm/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Sunat Anak Laki-Laki: Usia yang Tepat, Estimasi Biaya, Manfaat, Risiko & Perawatannya

Parenting ZAHARA ARRAHMA

Keseruan Wendy Cagur dan Keluarga Liburan di Korea Selatan, Ini 5 Potretnya

Parenting Nadhifa Fitrina

Kenali Ciri Stadium Awal Kanker Payudara dari Kulit Tubuh, Termasuk Tampak seperti Jeruk

Menyusui Amrikh Palupi

Seberapa Besar Peluang Hamil Anak Kembar dari 1 Embrio Melalui IVF? Simak Kata Ahli

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Cara Diet Aktor Korea Yoon Si Yoon untuk Turunkan BB 5 Kg dalam 1 Hari

Mom's Life Arina Yulistara

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Khayru Putra Gunawan Sudrajat Kerap Dibully saat Kecil, Kini Sudah Kuliah di Australia

Sunat Anak Laki-Laki: Usia yang Tepat, Estimasi Biaya, Manfaat, Risiko & Perawatannya

Kenali Ciri Stadium Awal Kanker Payudara dari Kulit Tubuh, Termasuk Tampak seperti Jeruk

Seberapa Besar Peluang Hamil Anak Kembar dari 1 Embrio Melalui IVF? Simak Kata Ahli

Keseruan Wendy Cagur dan Keluarga Liburan di Korea Selatan, Ini 5 Potretnya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK