HaiBunda

TRENDING

5 Fakta Ratusan Remaja di Ponorogo Minta Dispensasi Pernikahan Dini, Komnas PA Buka Suara

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Selasa, 24 Jan 2023 20:25 WIB
Ilustrasi Fakta Permintaan Pernikahan Dini/Foto: Getty Images/iStockphoto/kyonntra
Jakarta -

Belum lama ini, heboh kasus pernikahan dini akibat pergaulan bebas di Ponorogo, Bunda. Pengadilan Agama (PA) Ponorogo setidaknya menerima sekitar 191 permohonan dispensasi pernikahan dini.

Tak hanya itu, dilaporkan juga sebanyak 184 permohonan diajukan untuk menikahkan anak berusia 15-19 tahun. Sementara itu, 7 anak lainnya berusia di bawah 15 tahun.

Pernikahan dini sendiri merupakan pernikahan yang dilakukan oleh anak remaja, Bunda. Menurut UU Perkawinan yang diatur dalam pasal 7 ayat (1), batas usia perkawinan yang diizinkan adalah jika wanita sudah berusia 16 tahun dan pria berusia 19 tahun.


Fakta remaja minta dispensasi pernikahan dini

Melansir dari berbagai sumber, ada beberapa fakta yang perlu Bunda ketahui tentang dispensasi pernikahan dini remaja, Bunda. Berikut ini deretannya:

1. Permintaan dikabulkan Pengadilan Agama

Dari banyaknya permintaan dispensasi pernikahan dini yang datang ke Pengadilan Agama Ponorogo, sebanyak 125 perkara telah dikabulkan, Bunda. Hal ini karena beralasan hamil dan melahirkan.

Sementara itu, sisanya dikabulkan karena anak-anak tersebut lebih memilih menikah karena sudah berpacaran. Mereka juga lebih memilih menikah daripada melanjutkan sekolah.

2. Komnas PA tidak benarkan fenomena ini

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menyatakan fenomena permintaan dispensasi pernikahan dini ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia khususnya pulau Jawa. Meski begitu, ia tidak membenarkan pernikahan anak dengan usia di bawah 19 tahun.

"Fenomena sekarang ini di awal tahun 2023 banyak laporan dari berbagai wilayah, khususnya di wilayah tengah dan timur. Dengan alasan bahwa hamil di luar nikah dan sebagainya," paparnya mengutip InsertLive.

"Nah itu semua diberikan dispensasi sekalipun kita tahu bahwa UU No. 19 tahun 2019 itu adalah sebuah perubahan yang tidak dibenarkan lagi anak-anak yang berusia di bawah 19 tahun menikah dan seterusnya," lanjut dia.

Klik baca halaman berikutnya untuk melihat fakta lainnya ya, Bunda.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Lihat lagi video istri Ridwan Kamil sayangkan tingginya kasus pernikahan dini di Jabar berikut ini:



(mua/pri)
FAKTA PERMINTAAN DISPENSASI PERNIKAHAN DINI

FAKTA PERMINTAAN DISPENSASI PERNIKAHAN DINI

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Terpopuler: Potret Putra Hengky Kurniawan Menang Lomba Matematika

Mom's Life Amira Salsabila

Gen Z Kini Makin Jarang Posting di Medsos, Ternyata Ini Alasannya

Mom's Life Amira Salsabila

Potret Terbaru Zahra Mariam Bolkiah Anak Pangeran Mateen, Wajah Menggemaskan Curi Perhatian

Parenting Annisa Karnesyia

Dea Annisa Tampil Cantik Berhijab saat Honeymoon usai Nikah

Mom's Life Amira Salsabila

Apa Itu COVID-19 PQ.16.1.1, Varian Baru yang Dipantau WHO

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Terpopuler: Potret Putra Hengky Kurniawan Menang Lomba Matematika

Gen Z Kini Makin Jarang Posting di Medsos, Ternyata Ini Alasannya

Nyeri Punggung dan Panggul saat Hamil, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Potret Terbaru Zahra Mariam Bolkiah Anak Pangeran Mateen, Wajah Menggemaskan Curi Perhatian

Apa Itu COVID-19 PQ.16.1.1, Varian Baru yang Dipantau WHO

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK