Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

5 Fakta Ratusan Remaja di Ponorogo Minta Dispensasi Pernikahan Dini, Komnas PA Buka Suara

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Selasa, 24 Jan 2023 20:25 WIB

wear a ring, wedding ring, love couple
Ilustrasi Fakta Permintaan Pernikahan Dini/Foto: Getty Images/iStockphoto/kyonntra

Belum lama ini, heboh kasus pernikahan dini akibat pergaulan bebas di Ponorogo, Bunda. Pengadilan Agama (PA) Ponorogo setidaknya menerima sekitar 191 permohonan dispensasi pernikahan dini.

Tak hanya itu, dilaporkan juga sebanyak 184 permohonan diajukan untuk menikahkan anak berusia 15-19 tahun. Sementara itu, 7 anak lainnya berusia di bawah 15 tahun.

Pernikahan dini sendiri merupakan pernikahan yang dilakukan oleh anak remaja, Bunda. Menurut UU Perkawinan yang diatur dalam pasal 7 ayat (1), batas usia perkawinan yang diizinkan adalah jika wanita sudah berusia 16 tahun dan pria berusia 19 tahun.

Fakta remaja minta dispensasi pernikahan dini

Melansir dari berbagai sumber, ada beberapa fakta yang perlu Bunda ketahui tentang dispensasi pernikahan dini remaja, Bunda. Berikut ini deretannya:

1. Permintaan dikabulkan Pengadilan Agama

Dari banyaknya permintaan dispensasi pernikahan dini yang datang ke Pengadilan Agama Ponorogo, sebanyak 125 perkara telah dikabulkan, Bunda. Hal ini karena beralasan hamil dan melahirkan.

Sementara itu, sisanya dikabulkan karena anak-anak tersebut lebih memilih menikah karena sudah berpacaran. Mereka juga lebih memilih menikah daripada melanjutkan sekolah.

2. Komnas PA tidak benarkan fenomena ini

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menyatakan fenomena permintaan dispensasi pernikahan dini ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia khususnya pulau Jawa. Meski begitu, ia tidak membenarkan pernikahan anak dengan usia di bawah 19 tahun.

"Fenomena sekarang ini di awal tahun 2023 banyak laporan dari berbagai wilayah, khususnya di wilayah tengah dan timur. Dengan alasan bahwa hamil di luar nikah dan sebagainya," paparnya mengutip InsertLive.

"Nah itu semua diberikan dispensasi sekalipun kita tahu bahwa UU No. 19 tahun 2019 itu adalah sebuah perubahan yang tidak dibenarkan lagi anak-anak yang berusia di bawah 19 tahun menikah dan seterusnya," lanjut dia.

Klik baca halaman berikutnya untuk melihat fakta lainnya ya, Bunda.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Lihat lagi video istri Ridwan Kamil sayangkan tingginya kasus pernikahan dini di Jabar berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]



FAKTA PERMINTAAN DISPENSASI PERNIKAHAN DINI

Cropped shot of an unrecognizable groom putting a diamond ring on his wife's finger during their wedding

Ilustrasi Fakta Permintaan Pernikahan Dini/Foto: Getty Images/iStockphoto/PeopleImages

3. Bekerja jadi alasan menikah

Arist Merdeka Sirait turut mengungkapkan, alasan anak meminta dispensasi pernikahan dini tak hanya karena hamil dan melahirkan, Bunda. Banyak anak yang ingin menikah karena sudah bekerja dan menganggap dirinya sudah mapan.

"Nah ini kan dilematis. Tetapi sangat disayangkan sebenarnya dispensasi itu kami dapat laporan dari beberapa wilayah ini, itu bukan saja karena hamil di luar nikah, tetapi karena ada alasan sudah bekerja lah, atau kemudian sudah mapan, dan sebagainya, dan seterusnya, ini sebenarnya tidak dibenarkan oleh undang-undang," jelasnya.

4. Pola pengasuhan anak perlu dievaluasi

Komnas Perlindungan Anak menilai banyaknya permintaan dispensasi pernikahan anak usia dini ini merupakan kegagalan pemerintah dari setiap daerah. Selain itu, pola asuh orang tua juga perlu dievaluasi.

Banner Istri Aji Yusman Preeklamsia

"Kami menilainya kegagalan dari pemerintah dari masing-masing daerah. Kenapa banyak angka anak yang minta dispensasi (pernikahan) anak di bawah 19 tahun," tutur Arist.

"Ternyata di satu daerah seperti Kabupaten Malang kemudian Ponorogo itu ratusan bahkan ribuan anak yang hamil di luar nikah. Itu berarti pola pengasuhan yang perlu di evaluasi," tambahnya.

Lihat fakta permintaan dispensasi pernikahan dini selengkapnya di laman berikutnya, ya!

FAKTA PERMINTAAN DISPENSASI PERNIKAHAN DINI

wear a ring, wedding ring, love couple

Ilustrasi Fakta Permintaan Pernikahan Dini/Foto: Getty Images/iStockphoto/varunyu suriyachan

5. Pernikahan dini berisiko pada kesehatan

Pernikahan dini bukanlah satu-satunya solusi jika anak tidak ingin melanjutkan sekolah atau menganggap dirinya sudah dalam keadaan mapan, Bunda. Seperti yang diketahui, pernikahan dini sendiri dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan.

Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KemenPPPA), Rini Handayani, SE MM, mengungkapkan sejumlah risiko kesehatan yang bisa dialami oleh anak ketika mereka melakukan pernikahan dini atau hamil di usia muda.

Melansir dari laman DetikHealth, sekitar 53 persen anak yang melakukan perkawinan di bawah usia 18 tahun dapat mengidap mental disorder depresi, Bunda. Tak hanya itu peluang terjadinya kehamilan pun berisiko tinggi.

Ketika anak usia dini hamil, risiko kematian saat melahirkan meningkat dua kali lipat. Bayi yang dilahirkan pun berisiko prematur, mengalami bayi berat lahir rendah (BBLR), hingga meningkatnya risiko stunting.

Pernikahan dini juga berpotensi membuat anak tertular penyakit menular seksual (PMS). Kanker serviks dan payudara juga meningkat hingga 17 dan 30 persen.


(mua/pri)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda