KEHAMILAN
Biaya Persalinan Ibu Hamil Tak Mampu Kini Ditanggung Negara, kabar Baik Bun
Tim HaiBunda | HaiBunda
Selasa, 19 Jul 2022 18:20 WIBKabar baik untuk para Bunda, nih. Bagi yang tak mampu, biaya persalinan akan ditanggung pemerintah. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) keluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022, Bunda.
"Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian sedikit kutipan isi instruksi Presiden.
Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Presiden memberikan sejumlah instruksi khusus kepada jajarannya. Menko PMK diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres serta melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, Bunda.
Menkes diminta untuk susun dan tetapkan pedoman teknis Jampersal
Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022, Menkes diinstruksikan untuk:
- Mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jampersal;
- Menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim Program Jampersal;
- Melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah;
- Melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal;
- Memberikan persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal yang sudah terverifikasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai alokasi yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Program Jampersal;
- Berkoordinasi dengan Kemensos untuk mendaftarkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan;
- Melakukan interkoneksi sistem informasi klaim Program Jampersal Kemenkes dengan sistem informasi BPJS Kesehatan; dan
- Melaporkan pertanggungjawaban pemanfaatan dan realisasi anggaran Program Jampersal kepada Kemenko PMK.
Sementara, Mendagri diinstruksikan untuk hal atau urusan yang terkait NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal, Bunda.
Baca kelanjutannya di halaman berikut.
Simak juga daftar rumah sakit yang fasilitasi persalinan dengan metode Eracs yang ditanggung BPJS Kesehatan melalui video berikut:

NIK untuk data kepesertaan Program Jampersal
Halaman Selanjutnya
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
7 Persiapan Melahirkan Normal Supaya Berjalan Lancar, Bunda Perlu Tahu
Bunda Perlu Tahu, 5 Tanda-tanda Melahirkan Semakin Dekat
11 Tips Supaya Bunda Melahirkan Normal dan Lancar
Suamiku, Genggaman Tanganmu Bisa Bikin Persalinanku Lebih Nyaman
TERPOPULER
Keseruan Wendy Cagur dan Keluarga Liburan di Korea Selatan, Ini 5 Potretnya
Sunat Anak Laki-Laki: Usia yang Tepat, Estimasi Biaya, Manfaat, Risiko & Perawatannya
Ini Alasan Kenapa Bunda Tak Boleh Paksa Si Kecil Memeluk Saudaranya
Kenali Ciri Stadium Awal Kanker Payudara dari Kulit Tubuh, Termasuk Tampak seperti Jeruk
Seberapa Besar Peluang Hamil Anak Kembar dari 1 Embrio Melalui IVF? Simak Kata Ahli
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Face Mist Terbaik untuk Lembapkan Kulit Wajah
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Pilihan Tas Sekolah Anak TK-SD yang Bagus hingga Awet, Bisa Buat Perempuan & Laki-laki
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Cleansing Oil untuk Semua Jenis Kulit dari Berminyak dan Berjerawat
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Slow Cooker Terbaik, Solusi Masak MPASI untuk Bayi
Azhar HanifahREKOMENDASI PRODUK
Review Main Virtual Sport di VS Thrillix AEON Mall Tanjung Barat, Lengkap dengan Harga Tiket
Firli NabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Ini Alasan Kenapa Bunda Tak Boleh Paksa Si Kecil Memeluk Saudaranya
Khayru Putra Gunawan Sudrajat Kerap Dibully saat Kecil, Kini Sudah Kuliah di Australia
Sunat Anak Laki-Laki: Usia yang Tepat, Estimasi Biaya, Manfaat, Risiko & Perawatannya
Kenali Ciri Stadium Awal Kanker Payudara dari Kulit Tubuh, Termasuk Tampak seperti Jeruk
Seberapa Besar Peluang Hamil Anak Kembar dari 1 Embrio Melalui IVF? Simak Kata Ahli
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Justin Bieber Ganti Nama Akun IG, Langsung Unggah Foto Random
-
Beautynesia
Tes Kepribadian: Gambar Wajah Perempuan atau Burung yang Pertama Kamu Lihat? Ini Artinya!
-
Female Daily
Mulai Menjamur, Body Mist Diprediksikan Bakal Jadi Tren di Tahun 2025!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Sekuel The Devil Wears Prada 2 Tayang 2026, Ini Sinopsis dan Pemainnya
-
Mommies Daily
15 Tempat Wisata Edukatif untuk Anak, Ada dari Jakarta hingga Yogyakarta!