KEHAMILAN
Biaya Persalinan Ibu Hamil Tak Mampu Kini Ditanggung Negara, kabar Baik Bun
Tim HaiBunda | HaiBunda
Selasa, 19 Jul 2022 18:20 WIBKabar baik untuk para Bunda, nih. Bagi yang tak mampu, biaya persalinan akan ditanggung pemerintah. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) keluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022, Bunda.
"Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian sedikit kutipan isi instruksi Presiden.
Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Presiden memberikan sejumlah instruksi khusus kepada jajarannya. Menko PMK diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres serta melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, Bunda.
Menkes diminta untuk susun dan tetapkan pedoman teknis Jampersal
Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022, Menkes diinstruksikan untuk:
- Mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jampersal;
- Menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim Program Jampersal;
- Melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah;
- Melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal;
- Memberikan persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal yang sudah terverifikasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai alokasi yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Program Jampersal;
- Berkoordinasi dengan Kemensos untuk mendaftarkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan;
- Melakukan interkoneksi sistem informasi klaim Program Jampersal Kemenkes dengan sistem informasi BPJS Kesehatan; dan
- Melaporkan pertanggungjawaban pemanfaatan dan realisasi anggaran Program Jampersal kepada Kemenko PMK.
Sementara, Mendagri diinstruksikan untuk hal atau urusan yang terkait NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal, Bunda.
Baca kelanjutannya di halaman berikut.
Simak juga daftar rumah sakit yang fasilitasi persalinan dengan metode Eracs yang ditanggung BPJS Kesehatan melalui video berikut:
NIK untuk data kepesertaan Program Jampersal
Halaman Selanjutnya
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
7 Persiapan Melahirkan Normal Supaya Berjalan Lancar, Bunda Perlu Tahu
Bunda Perlu Tahu, 5 Tanda-tanda Melahirkan Semakin Dekat
11 Tips Supaya Bunda Melahirkan Normal dan Lancar
Suamiku, Genggaman Tanganmu Bisa Bikin Persalinanku Lebih Nyaman
TERPOPULER
Penampilan Tissa Biani Usai Berhasil Diet Turunkan BB, Makin Langsing dan Bugar
10 Ciri Orang yang Tanpa Sadar Punya Kepercayaan Diri Rendah Alias Minder
Hukum Istri Meninggalkan Rumah karena Bertengkar, Bolehkah Menurut Islam?
Aturan MPLS SD, SMP, SMA 2026 dari Kemendikdasmen
Kabar Terbaru Eks Artis Cilik Cantika Felder, Sudah Menikah & Jadi Instruktur Zumba
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Vitamin D untuk Promil, Bagus untuk Suami Istri
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Panci Deep Fryer Kecil Multifungsi Stainless Steel Anti Lengket dan Tahan karat
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Sampul Buku Lengkap dari Aesthetic, Plastik Bening, Cokelat, dan Warna
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
7 Alat Pel Lantai yang Bagus dari Putar, Tanpa Bilas & Otomatis
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Hair Tonic Bantu Atasi Rambut Rontok
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
10 Ciri Orang yang Tanpa Sadar Punya Kepercayaan Diri Rendah Alias Minder
Aturan MPLS SD, SMP, SMA 2026 dari Kemendikdasmen
Penampilan Tissa Biani Usai Berhasil Diet Turunkan BB, Makin Langsing dan Bugar
Hukum Istri Meninggalkan Rumah karena Bertengkar, Bolehkah Menurut Islam?
Kabar Terbaru Eks Artis Cilik Cantika Felder, Sudah Menikah & Jadi Instruktur Zumba
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Mpok Atiek Pilih Tetap Bekerja di Usia 70 Tahun: Diam di Rumah Malah Bikin Sakit
-
Beautynesia
5 Rutinitas Malam Hari untuk Mengurangi Insomnia
-
Female Daily
Review Darlings Studio: Salon Kuku Estetik dengan Hasil Nail Art yang Super Rapi
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Kisah Istri & Anak Pesepakbola Ditemukan 74 Jam Setelah Gempa Venezuela
-
Mommies Daily
Perempuan Lelah Jadi Provider Emosional dalam Hubungan? Kenali Tandanya