HaiBunda

KEHAMILAN

Biaya Persalinan Ibu Hamil Tak Mampu Kini Ditanggung Negara, kabar Baik Bun

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Selasa, 19 Jul 2022 18:20 WIB
Kabar Baik! Biaya Persalinan Ibu Hamil Tak Mampu Kini Ditanggung Negara/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Mykola Sosiukin
Jakarta -

Kabar baik untuk para Bunda, nih. Bagi yang tak mampu, biaya persalinan akan ditanggung pemerintah. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) keluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022, Bunda.

"Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian sedikit kutipan isi instruksi Presiden.


Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Presiden memberikan sejumlah instruksi khusus kepada jajarannya. Menko PMK diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres serta melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, Bunda.

Menkes diminta untuk susun dan tetapkan pedoman teknis Jampersal

Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022, Menkes diinstruksikan untuk:

  1. Mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jampersal;
  2. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim Program Jampersal;
  3. Melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah;
  4. Melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal;
  5. Memberikan persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal yang sudah terverifikasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai alokasi yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Melakukan sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Program Jampersal;
  7. Berkoordinasi dengan Kemensos untuk mendaftarkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan;
  8. Melakukan interkoneksi sistem informasi klaim Program Jampersal Kemenkes dengan sistem informasi BPJS Kesehatan; dan
  9. Melaporkan pertanggungjawaban pemanfaatan dan realisasi anggaran Program Jampersal kepada Kemenko PMK.

Sementara, Mendagri diinstruksikan untuk hal atau urusan yang terkait NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal, Bunda.

Baca kelanjutannya di halaman berikut.

Simak juga daftar rumah sakit yang fasilitasi persalinan dengan metode Eracs yang ditanggung BPJS Kesehatan melalui video berikut:



(aci/som)
NIK untuk data kepesertaan Program Jampersal

NIK untuk data kepesertaan Program Jampersal

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Isak Tangis di Pemakaman Mpok Alpa, Billy Syahputra Ikut Turun ke Liang Lahad

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Mengenal Penyakit Kanker, Penyebab Mpok Alpa Meninggal Dunia

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Banjir Ucapan Duka Cita dari Rekan Artis

Mom's Life Annisa Karnesyia

Deretan Kebiasaan Kecil yang Bikin Berat Badan Turun 90 Kg

Mom's Life Amira Salsabila

Harapan Almarhumah Mpok Alpa untuk Masa Depan Anak Kembarnya Semasa Hidup

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Isak Tangis di Pemakaman Mpok Alpa, Billy Syahputra Ikut Turun ke Liang Lahad

Deretan Kebiasaan Kecil yang Bikin Berat Badan Turun 90 Kg

Momen Dominique Sanda Dampingi Sang Putra Dilantik Jadi Dokter, Intip 5 Potretnya

Gangguan Otot Dasar Panggul Sering Terjadi Usai Melahirkan, Simak Cara Mencegahnya

7 Tempat Wisata Beri Promo Seru HUT ke-80 RI, ada Dufan hingga TMII!

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK