KEHAMILAN
Ketahui Besaran, Niat & Cara Bayar Fidyah untuk Ibu Hamil
Humidatun Nisa' | HaiBunda
Kamis, 05 Jan 2023 19:37 WIBPuasa Ramadan merupakan salah satu ibadah wajib dalam agama Islam, Bunda. Namun terdapat beberapa kondisi yang membolehkan untuk tidak melakukannya, meskipun harus tetap menggantinya di hari lain. Jika Bunda tidak bisa menggantinya dengan puasa di lain waktu, Bunda berkewajiban membayar denda yang biasa disebut fidyah dalam istilah Islam.
Mengutip surah Al Baqarah ayat 184, Allah SWT mengingatkan mengenai kewajiban membayar fidyah ini. Yaitu:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ - ١٨٤
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Lantas bagaimana besaran, niat & cara Bunda hamil membayar fidyah? Yuk simak terus, Bunda.
Besaran dan niat membayar fidyah bagi Bunda hamil
Dalam penjelasan mengenai pembayaran fidyah bagi Bunda hamil oleh Ustazah Siti Majidah, Lc dari 'Aisyiyah pada Haibunda, membayar fidyah bagi Bunda hamil yang berhalangan puasa Ramadan, merupakan bentuk keringanan dan kemudahan dalam beribadah wajib ya.
Hal ini sesuai dengan nilai-nilai dalam Islam yang menganjurkan pada umat yang menjalani agamanya, tidak dalam kondisi berat. Selain itu, dengan membayar fidyah dapat mewujudkan kemaslahatan bagi Bunda hamil atau menyusui.
Mengutip dari Detik, Wahbah az-Zuhaili dalam buku Fiqih Islam wa Adillatuhu Juz 3 menjelaskan, menurut jumhur, fidyah berupa satu mud makanan pokok untuk tiap hari puasa yang ditinggalkannya. Kemudian ini disesuaikan dengan makanan pokok bagi masyarakat Indonesia, yaitu beras.
Apabila dikonversikan ke dalam hitungan gram, satu mud sekitar 675 gram atau 6,75 ons atau 0,75 kg. Adapun menurut Ali Jum'ah dalam al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar'iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.
Sementara menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang dikeluarkan sebesar dua mud atau sekitar 1/2 sha gandum (biasanya sekitar 1,5 kg). Aturan ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah dengan beras.
Niat membayar fidyah adalah ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga disyaratkan niat dalam pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat.
Disebutkan dalam himpunan fatwa Imam Muhammad al-Ramli: “Imam al-Ramli ditanya, apakah orang tua renta yang lemah berpuasa dan mengeluarkan fidyah wajib niat atau tidak?
“Imam al-Ramli menjawab bahwa ia wajib niat fidyah, sebab fidyah adalah ibadah harta seperti zakat dan kafarat, maka niatkanlah mengeluarkan fidyah karena tidak berpuasa Ramadhan” (Syekh Muhammad al-Ramli, Fatawa al-Ramli, juz 2, hal. 74).
Klik halaman selanjutnya yuk Bunda.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Saksikan juga yuk video tentang ketentuan bayar fidyah ibu hamil dan menyusui.

CARA MEMBAYAR FIDYAH