Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Masa Iddah: Pengertian Beserta Ketentuan Masa Iddah Cerai, Wanita Hamil & Lainnya

Melly Febrida   |   HaiBunda

Kamis, 19 Jan 2023 20:12 WIB

Ilustrasi wanita muslim hamil
Masa Iddah: Simak Pengertian hingga Tujuan Ketentuan Masa Iddah Cerai bagi Wanita Hamil /Foto: Getty Images/iStockphoto/ferlistockphoto
Jakarta -

Seorang istri yang diceraikan suaminya, baik itu cerai hidup atau cerai mati tentu harus menunggu masa iddah. Sebenarnya apa pengertian iddah, tujuannya, hingga ketentuan masa iddah cerai. Bagaimana jika wanita yang berpisah dengan suaminya ini tengah hamil?

Melansir dari Buku Pintar Hadits, yang ditulis Syamsul Rijal Hamid menjelaskan iddah adalah masa menanti yang diwajibkan untuk wanita yang diceraikan suaminya, baik itu cerai hidup maupun cerai mati. Tujuannya adalah mengetahui apakah wanita itu sedang hamil atau tidak.

"Sebab wanita yang dicerai atau ditinggal mati suaminya ada kalanya sedang hamil," ujar Syamsul.

Pengertian masa iddah

Masa iddah ini juga untuk menghormati pernikahan sebelumnya. Apabila talak satu dan dua, dapat memberi kesempatan untuk rujuk kembali. Selain itu juga dapat menghilangkan rasa sedih usai kematian suaminya. 

Ada berbagai ketentuan masa iddah cerai. Apa saya? Berikut rinciannya:

1. Masa iddah cerai hidup (perceraian)

Syamsul bilang ketika wanita tersebut cerai hidup, masa iddahnya tiga kali suci sesuai Q.S Al Baqarah ayat 228.

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ

Artinya: "Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka menunggu tiga kali quru. Mereka tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan.

Quru yang dimaksud adalah haid atau suci. Jadi wanita itu menunggu tiga kali quru maksudnya menanti tiga kali datang bulan (menstruasi) sampai suci kembali.

2. Masa iddah cerai mati (meninggal dunia)

Untuk wanita yang berpisah karena suami meninggal dunia, kata Syamsul, masa iddahnya adalah 4 bulan 10 hari sebagai mana diterangkan Q.S Al Baqarah ayat 234.

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا ۚ فاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا  فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Artinya: "Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri, hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) iddah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Masa iddah wanita hamil

Bagaimana jika wanita tersebut hamil? Apabila wanita yang ditinggal mati suaminya hamil meskipun belum sampai 4 bulan 10 hari, masa iddahnya sampai melahirkan dan suci dari nifas.

Seperti dalam firman Allah dalam surat At-Thalaq ayat 4:

"...sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya."

Syamsul menjelaskan, seorang istri sebenarnya tidak boleh larut dalam kesedihan akibat kematian seseorang melebih 3 hari, baik itu orangtua atau anaknya yang meninggal. Kecuali jika istri ditinggal mati suaminya makan boleh selama 4 bulan 10 hari berkabung, selama masa iddahnya.

Apabila wanita yang dicerai itu tidak haid lagi atau menopause, Syamsul mengatakan apabila ragu-ragu dengan iddahnya maka iddahnya adalah tiga bulan. Begitu juga dengan wanita yang tidak haid dari kecilnya.

Wanita yang tak wajib jalani masa iddah

Dari ketentuan masa iddah itu, kata Syamsul, ada janda cerai yang tidak wajib iddah. Wanita ini yang sudah dinikahi suaminya namun diceraikan sebelum dicampuri suaminya. 

Ini seperti tercantum dalam surat Al-Ahzab: 49:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya."

Wanita yang masih dalam masa iddah, sebenarnya boleh menerima pinangan dengan sindiran. Wanita ini yang dimaksud adalah wanita yang suaminya meninggal dunia atau talak ketiga kali sehingga tidak memungkinkan rujuk kembali. 

Sedangkan wanita yang dalam talak satu atau dua, tidak boleh dipinang meski dengan sindiran.

Namun Syamsul mengingatkan wanita tetap tidak boleh menikah sebelum habis masa iddahnya. Pria hanya boleh mengucapkan kata-kata baik seperti meminang, namun bukan menikahinya ketika masih dalam masa iddah.

Selain tidak boleh menikah, ada larangan lain selama masa iddah seperti dikutip dari Buku Pintar Fikih Wanita oleh Abdul Qadir Manshur.

1. Tidak diperbolehkan keluar rumah

Dalam firman Allah di surat at-Thalaq ayat 1 dijelaskan bahwa wanita yang sedang dalam masa iddah tidak boleh keluar rumah yang ditinggali bersama suaminya sebelum bercerai, kecuali apabila ada keperluan mendesak atau darurat.

2. Melakukan Ihdad

Ihdad maksudnya tidak memakai perhiasaan, wangi-wangian, pakaian mencolok, pacar, dan celak mata. Wanita yang ditinggal mati suaminya melakukan ihdad sampai habis masa iddahnya. 

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Saksikan juga yuk video tentang Deva Rachman Bicara Masa Iddah Pasca Ditinggal Syekh Ali Jaber:

[Gambas:Video Haibunda]



(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda