HaiBunda

KEHAMILAN

Berapa Lama Aturan Cuti Keguguran, Apakah Sama dengan Cuti Hamil? Bunda Perlu Tahu

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 10 Feb 2023 21:55 WIB
Berapa Lama Aturan Cuti Keguguran, Bunda Perlu Tahu/ Foto: Getty Images/iStockphoto/
Jakarta -

Bunda bekerja yang sedang hamil dan akan melahirkan bisa mendapatkan cuti dari tempatnya bekerja. Begitu pun yang mengalami keguguran.

Bunda bisa mengambil cuti keguguran selama beberapa hari. Cuti terkait hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Cuti hamil, melahirkan, dan keguguran, ada dalam Pasal 82 di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 82 ayat 1 berisi tentang aturan cuti hamil bagi pekerja perempuan.


Pasal 82 ayat 1:

"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan."

Ketentuan cuti keguguran

Cuti keguguran bagi pekerja wanita diatur dalam Pasal 82 ayat 2. Disebutkan bahwa Bunda berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan bila mengalami keguguran. Cuti juga dapat menyesuaikan surat keterangan dari dokter kandungan dan bidan.

Pasal 82 ayat 2:

"Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan."

Bunda yang mengambil cuti keguguran tetap akan mendapatkan upah penuh. Hal ini tertuang dalam Pasal 84 di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 84

"Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh."

Cuti juga dapat diambil suami yang istrinya mengalami keguguran lho, Bunda. Hal ini juga tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara itu, terkait keguguran yang dialami pekerja wanita juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perpuu telah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022.

Apa isi Perpuu terkait pekerja wanita yang mengalami keguguran dan hamil? lalu berapa lama suami bisa ambil cuti ketika istrinya mengalami keguguran?

Simak penjelasan lengkap di halaman berikutnya ya.

Dalam masa penyembuhan setelah keguguran, Bunda bisa melakukan beberapa perawatan agar cepat pulih. Salah satunya dengan mengenakan krim pelembap agar perut terasa lebih nyaman. Bunda mau beli produk ini? Langsung aja yuk, Bun klik di sini.

Simak juga 5 poin penting dalam RUU KIA terkait cuti hamil dan melahirkan, di video berikut:

(ank/pri)
CUTI UNTUK SUAMI YANG ISTRINYA KEGUGURAN

CUTI UNTUK SUAMI YANG ISTRINYA KEGUGURAN

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

KPR Lunas, Andhara Early Gunting Semua Kartu Kredit agar Tak Lagi Berutang dan Hindari Riba

Mom's Life Annisa Karnesyia

Pesona Moka Fang Istri Aaron Kwok Setelah Melahirkan Anak Ketiga, Tunai Pujian Bun

Kehamilan Annisa Karnesyia

Mengenal Protein Energy Ratio dan Pentingnya untuk Tumbuh Kembang Anak

Parenting Nadhifa Fitrina

Pindah ke Australia, Begini Persiapan Indra Bekti dan Aldila Jelita

Mom's Life Amira Salsabila

Kompak Banget, Potret Nikita Willy dan Nona Willy Liburan Bareng Suami dan Anak ke Jepang

Mom's Life Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur

Kompak Banget, Potret Nikita Willy dan Nona Willy Liburan Bareng Suami dan Anak ke Jepang

Mengenal Protein Energy Ratio dan Pentingnya untuk Tumbuh Kembang Anak

Pesona Moka Fang Istri Aaron Kwok Setelah Melahirkan Anak Ketiga, Tunai Pujian Bun

7 Cara Menghadapi Mertua Egois yang Selalu Memaksakan Kehendak

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK