HaiBunda

KEHAMILAN

Berapa Lama Aturan Cuti Keguguran, Apakah Sama dengan Cuti Hamil? Bunda Perlu Tahu

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 10 Feb 2023 21:55 WIB
Berapa Lama Aturan Cuti Keguguran, Bunda Perlu Tahu/ Foto: Getty Images/iStockphoto/
Jakarta -

Bunda bekerja yang sedang hamil dan akan melahirkan bisa mendapatkan cuti dari tempatnya bekerja. Begitu pun yang mengalami keguguran.

Bunda bisa mengambil cuti keguguran selama beberapa hari. Cuti terkait hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Cuti hamil, melahirkan, dan keguguran, ada dalam Pasal 82 di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 82 ayat 1 berisi tentang aturan cuti hamil bagi pekerja perempuan.


Pasal 82 ayat 1:

"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan."

Ketentuan cuti keguguran

Cuti keguguran bagi pekerja wanita diatur dalam Pasal 82 ayat 2. Disebutkan bahwa Bunda berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan bila mengalami keguguran. Cuti juga dapat menyesuaikan surat keterangan dari dokter kandungan dan bidan.

Pasal 82 ayat 2:

"Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan."

Bunda yang mengambil cuti keguguran tetap akan mendapatkan upah penuh. Hal ini tertuang dalam Pasal 84 di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 84

"Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh."

Cuti juga dapat diambil suami yang istrinya mengalami keguguran lho, Bunda. Hal ini juga tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara itu, terkait keguguran yang dialami pekerja wanita juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perpuu telah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022.

Apa isi Perpuu terkait pekerja wanita yang mengalami keguguran dan hamil? lalu berapa lama suami bisa ambil cuti ketika istrinya mengalami keguguran?

Simak penjelasan lengkap di halaman berikutnya ya.

Dalam masa penyembuhan setelah keguguran, Bunda bisa melakukan beberapa perawatan agar cepat pulih. Salah satunya dengan mengenakan krim pelembap agar perut terasa lebih nyaman. 

Simak juga 5 poin penting dalam RUU KIA terkait cuti hamil dan melahirkan, di video berikut:

(ank/pri)
CUTI UNTUK SUAMI YANG ISTRINYA KEGUGURAN

CUTI UNTUK SUAMI YANG ISTRINYA KEGUGURAN

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Cara Mengenali Orang dengan IQ Tinggi dari Kebiasaannya yang Lebih Suka di Rumah

Mom's Life Annisa Karnesyia

15 Cafe yang Dilengkapi Playground di Jakarta Lengkap dengan Estimasi Harga Menu

Parenting Nadhifa Fitrina

Terlahir Tanpa Rahim, Bunda Ini Tak Menyerah & Kini Jalani Program IVF demi Punya Momongan

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Pesona Artis Hamil Anak Pertama dalam Balutan Outfit Stylish, Shenina Cinnamon hingga Adinda Thomas

Kehamilan Annisa Karnesyia

Anak Masih Susah Pegang Pensil dengan Benar? Ketahui Penyebab & Cara Mengatasinya

Parenting Kinan

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Sarapan Sehat Jadi Bekal Penting Anak untuk Lebih Fokus Belajar, Energen Ajak Orang Tua Biasakan Sejak Dini

Anak Masih Susah Pegang Pensil dengan Benar? Ketahui Penyebab & Cara Mengatasinya

Terlahir Tanpa Rahim, Bunda Ini Tak Menyerah & Kini Jalani Program IVF demi Punya Momongan

15 Cafe yang Dilengkapi Playground di Jakarta Lengkap dengan Estimasi Harga Menu

Pesona Artis Hamil Anak Pertama dalam Balutan Outfit Stylish, Shenina Cinnamon hingga Adinda Thomas

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK