HaiBunda

KEHAMILAN

Hukum Mengubur Ari-ari dalam Islam, Ketahui Cara yang Benar

Arina Yulistara   |   HaiBunda

Selasa, 06 Jun 2023 11:56 WIB
Hukum Mengubur Ari-ari dalam Islam, Ketahui Cara yang Benar/Foto: Getty Images/iStockphoto

Bunda perlu memahami beberapa hal sebelum melahirkan, termasuk mengubur ari-ari. Bagaimana hukum mengubur ari-ari dalam Islam dan caranya? 

Ari-ari atau plasenta sering disebut sebagai ‘kembaran’ si jabang bayi. Plasenta berperan sebagai pemasok oksigen dan nutrisi dari makanan ibu ke janin selama kehamilan.

Setelah melahirkan, ari-ari tidak berfungsi lagi dan bisa dibuang. Namun dalam Islam, Bunda tentu tidak begitu saja membuang ari-ari.


Hukum mengubur ari-ari

Bunda dianjurkan mengubur ari-ari sesuai anjuran agama Islam. Salah satu tradisi mengubur ari-ari bisa dengan memasukkannya ke dalam kendi baru kemudian dikubur. 

Tidak hanya itu, beberapa kepercayaan memilih mengubur ari-ari menggunakan batok kelapa. Bahkan sebagian percaya tidak mengubur ari-ari, tapi menggantungnya setelah dimasukkan ke dalam kendi atau batok kelapa.

Bagaimana ya hukum mengubur ari-ari dalam Islam? Berikut hukum mengubur ari-ari dan cara melakukannya yang benar.

Hukum mengubur ari-ari adalah sunnah. Hal ini tertuang dalam hadist dari Aisyah RA yang berbunyi; 

"Nabi memerintahkan untuk mengubur tujuh potongan badan manusia; rambut, kuku, darah, haid, gigi, gumpalan darah dan ari-ari," (Kanzul Ummal No. 18320 dan Al-Jami As-Shagir, As-Suyuthi dari Imam Hakim)

Ada pun dari situs NU Online, Al-Khatib As-Syarbini menjelaskan;

ونحوه فيسن دفنه إكراما لصاحبها ويسن لف اليد ونحوها بخرقة أيضا كما صرح به المتولي

Artinya:

“Adapun bagian tubuh yang terpisah dari orang hidup atau yang masih kita ragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, gumpalan darah sebelum menjadi janin, darah bekam dan semisalnya, maka sunah dikubur karena memuliakan orangnya. Sunah pula membungkus tangan yang terpotong dan semisalnya dengan kain, sebagaimana dijelaskan secara terang-terangan oleh Imam Al-Mutawalli.” (Muhammad Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr], juz I, halaman 349)

أما المشيمة المسماة بالخلاص التي تقطع من الولد فهي جزء منه

Artinya:

“Adapun ari-ari yang dinamakan khalash yang dipotong dari bayi maka merupakan bagian dari tubuhnya.” (Muhammad Abdul Hamid As-Syirwani, Hasyiyatus Syirwani, [Beirut, Darul Fikr], juz III, halaman 161)

Jadi, hukum mengubur ari-ari dalam agama Islam adalah sunnah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Klik halaman selanjutnya ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Simak juga yuk video tentang tips mengatasi kaki bengkak setelah melahirkan:



(pri/pri)
CARA MENGUBUR ARI-ARI

CARA MENGUBUR ARI-ARI

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Momen Ultah ke-14 King Faaz Anak Fairuz A Rafiq, Sang Bunda Bikin Kue Spesial

Parenting Nadhifa Fitrina

Kabar Baik untuk Bumil, Studi Sebut Mikrobioma Vagina Bisa Cegah Kelahiran Prematur

Kehamilan Annisa Karnesyia

7 Ciri Perempuan dengan Kecerdasan Emosional Tinggi, Bikin Nyaman di Sekitarnya

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Doa Buka Puasa Senin Kamis Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Mom's Life Amira Salsabila

Anak Balita Disarankan Batasi Screen Time 1 Jam per Hari, Ini Alasannya

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Tes Kepribadian: Cara Kamu Pegang HP Ternyata Ada Artinya!

Kabar Baik untuk Bumil, Studi Sebut Mikrobioma Vagina Bisa Cegah Kelahiran Prematur

Momen Ultah ke-14 King Faaz Anak Fairuz A Rafiq, Sang Bunda Bikin Kue Spesial

Doa Buka Puasa Senin Kamis Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

7 Ciri Perempuan dengan Kecerdasan Emosional Tinggi, Bikin Nyaman di Sekitarnya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK