HaiBunda

KEHAMILAN

Hukum Mengubur Ari-ari dalam Islam, Ketahui Cara yang Benar

Arina Yulistara   |   HaiBunda

Selasa, 06 Jun 2023 11:56 WIB
Hukum Mengubur Ari-ari dalam Islam, Ketahui Cara yang Benar/Foto: Getty Images/iStockphoto

Bunda perlu memahami beberapa hal sebelum melahirkan, termasuk mengubur ari-ari. Bagaimana hukum mengubur ari-ari dalam Islam dan caranya? 

Ari-ari atau plasenta sering disebut sebagai ‘kembaran’ si jabang bayi. Plasenta berperan sebagai pemasok oksigen dan nutrisi dari makanan ibu ke janin selama kehamilan.

Setelah melahirkan, ari-ari tidak berfungsi lagi dan bisa dibuang. Namun dalam Islam, Bunda tentu tidak begitu saja membuang ari-ari.


Hukum mengubur ari-ari

Bunda dianjurkan mengubur ari-ari sesuai anjuran agama Islam. Salah satu tradisi mengubur ari-ari bisa dengan memasukkannya ke dalam kendi baru kemudian dikubur. 

Tidak hanya itu, beberapa kepercayaan memilih mengubur ari-ari menggunakan batok kelapa. Bahkan sebagian percaya tidak mengubur ari-ari, tapi menggantungnya setelah dimasukkan ke dalam kendi atau batok kelapa.

Bagaimana ya hukum mengubur ari-ari dalam Islam? Berikut hukum mengubur ari-ari dan cara melakukannya yang benar.

Hukum mengubur ari-ari adalah sunnah. Hal ini tertuang dalam hadist dari Aisyah RA yang berbunyi; 

"Nabi memerintahkan untuk mengubur tujuh potongan badan manusia; rambut, kuku, darah, haid, gigi, gumpalan darah dan ari-ari," (Kanzul Ummal No. 18320 dan Al-Jami As-Shagir, As-Suyuthi dari Imam Hakim)

Ada pun dari situs NU Online, Al-Khatib As-Syarbini menjelaskan;

ونحوه فيسن دفنه إكراما لصاحبها ويسن لف اليد ونحوها بخرقة أيضا كما صرح به المتولي

Artinya:

“Adapun bagian tubuh yang terpisah dari orang hidup atau yang masih kita ragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, gumpalan darah sebelum menjadi janin, darah bekam dan semisalnya, maka sunah dikubur karena memuliakan orangnya. Sunah pula membungkus tangan yang terpotong dan semisalnya dengan kain, sebagaimana dijelaskan secara terang-terangan oleh Imam Al-Mutawalli.” (Muhammad Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr], juz I, halaman 349)

أما المشيمة المسماة بالخلاص التي تقطع من الولد فهي جزء منه

Artinya:

“Adapun ari-ari yang dinamakan khalash yang dipotong dari bayi maka merupakan bagian dari tubuhnya.” (Muhammad Abdul Hamid As-Syirwani, Hasyiyatus Syirwani, [Beirut, Darul Fikr], juz III, halaman 161)

Jadi, hukum mengubur ari-ari dalam agama Islam adalah sunnah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Klik halaman selanjutnya ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Simak juga yuk video tentang tips mengatasi kaki bengkak setelah melahirkan:



(pri/pri)
CARA MENGUBUR ARI-ARI

CARA MENGUBUR ARI-ARI

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Shenina Cinnamon dan Angga Yunanda Dikaruniai Anak Pertama, Arti Nama Bayinya Unik

Kehamilan Annisa Karnesyia

Curhat Acha Septriasa Sering Terpisah Beda Negara dengan Anak, Sedih Tak Bisa Selalu Peluk Bridgia

Parenting Annisa Karnesyia

Tips Memilih Rumah Sakit untuk Melahirkan agar Persalinan Aman dan Nyaman

Kehamilan Tim HaiBunda

Bacaan Tawasul Lengkap: Arab, Latin & Artinya

Mom's Life Amira Salsabila

150 Nama Bayi Terinspirasi Planet dan Artinya untuk Anak Laki-laki dan Perempuan

Nama Bayi Annisya Asri Diarta

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Momen Teuku Ryan Rayakan Ulang Tahun Sang Putri Moana dengan Cara Tak Biasa

Bacaan Tawasul Lengkap: Arab, Latin & Artinya

Tips Memilih Rumah Sakit untuk Melahirkan agar Persalinan Aman dan Nyaman

150 Nama Bayi Terinspirasi Planet dan Artinya untuk Anak Laki-laki dan Perempuan

Shenina Cinnamon dan Angga Yunanda Dikaruniai Anak Pertama, Arti Nama Bayinya Unik

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK