
kehamilan
Hukum Mengubur Ari-ari dalam Islam, Ketahui Cara yang Benar
HaiBunda
Selasa, 06 Jun 2023 11:56 WIB

Bunda perlu memahami beberapa hal sebelum melahirkan, termasuk mengubur ari-ari. Bagaimana hukum mengubur ari-ari dalam Islam dan caranya?
Ari-ari atau plasenta sering disebut sebagai ‘kembaran’ si jabang bayi. Plasenta berperan sebagai pemasok oksigen dan nutrisi dari makanan ibu ke janin selama kehamilan.
Setelah melahirkan, ari-ari tidak berfungsi lagi dan bisa dibuang. Namun dalam Islam, Bunda tentu tidak begitu saja membuang ari-ari.
Hukum mengubur ari-ari
Bunda dianjurkan mengubur ari-ari sesuai anjuran agama Islam. Salah satu tradisi mengubur ari-ari bisa dengan memasukkannya ke dalam kendi baru kemudian dikubur.
Tidak hanya itu, beberapa kepercayaan memilih mengubur ari-ari menggunakan batok kelapa. Bahkan sebagian percaya tidak mengubur ari-ari, tapi menggantungnya setelah dimasukkan ke dalam kendi atau batok kelapa.
Bagaimana ya hukum mengubur ari-ari dalam Islam? Berikut hukum mengubur ari-ari dan cara melakukannya yang benar.
Hukum mengubur ari-ari adalah sunnah. Hal ini tertuang dalam hadist dari Aisyah RA yang berbunyi;
"Nabi memerintahkan untuk mengubur tujuh potongan badan manusia; rambut, kuku, darah, haid, gigi, gumpalan darah dan ari-ari," (Kanzul Ummal No. 18320 dan Al-Jami As-Shagir, As-Suyuthi dari Imam Hakim)
Ada pun dari situs NU Online, Al-Khatib As-Syarbini menjelaskan;
ونحوه فيسن دفنه إكراما لصاحبها ويسن لف اليد ونحوها بخرقة أيضا كما صرح به المتولي
Artinya:
“Adapun bagian tubuh yang terpisah dari orang hidup atau yang masih kita ragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, gumpalan darah sebelum menjadi janin, darah bekam dan semisalnya, maka sunah dikubur karena memuliakan orangnya. Sunah pula membungkus tangan yang terpotong dan semisalnya dengan kain, sebagaimana dijelaskan secara terang-terangan oleh Imam Al-Mutawalli.” (Muhammad Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr], juz I, halaman 349)
أما المشيمة المسماة بالخلاص التي تقطع من الولد فهي جزء منه
Artinya:
“Adapun ari-ari yang dinamakan khalash yang dipotong dari bayi maka merupakan bagian dari tubuhnya.” (Muhammad Abdul Hamid As-Syirwani, Hasyiyatus Syirwani, [Beirut, Darul Fikr], juz III, halaman 161)
Jadi, hukum mengubur ari-ari dalam agama Islam adalah sunnah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Klik halaman selanjutnya ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Simak juga yuk video tentang tips mengatasi kaki bengkak setelah melahirkan:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Kehamilan
7 Tips Menjaga Kondisi Tubuh Tetap Nyaman Jelang Melahirkan

Kehamilan
Posisi Tidur yang Dianjurkan untuk Ibu Hamil di Trimester 3

Kehamilan
Hati-hati! Ibu Hamil Sulit Tidur Bisa Sebabkan Proses Melahirkan Lebih Lama

Kehamilan
Bunda Bertubuh Pendek Lebih Berisiko Melahirkan Prematur, Mitos atau Fakta?

Kehamilan
Manfaat Kurma untuk Ibu Hamil, Benarkah Juga Bisa Lancarkan Persalinan?


7 Foto