
menyusui
Pahami Yuk Cara dan Besaran Membayar Fidyah untuk Ibu Menyusui
HaiBunda
Jumat, 29 Apr 2022 11:32 WIB

Jakarta - Atas berbagai alasan, tak semua ibu menyusui bisa menjalani ibadah puasa Ramadan dengan sempurna ya. Allah SWT memberikan keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa bila khawatir akan kondisi bayinya.
Nah, untuk Bunda yang memutuskan tidak berpuasa dulu di tahun ini, intip yuk cara dan besaran membayar fidyah sebagai pengganti busui yang tak menjalankan ibadah puasa.
Qadha atau mengganti puasa wajib di luar bulan Ramadan, diperuntukkan bagi mereka yang masih berpotensi sehat pada masa yang akan datang, misalnya orang yang dalam perjalanan dan wanita haid.Ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan salah satu ibadah yang wajib dijalankan sesuai dengan rukun Islam. Namun, ada kalanya tidak semua orang dapat menjalankan kewajiban berpuasa tersebut. Sebagai bentuk pengganti atau penebus dari ibadah yang tak bisa terpenuhi tersebut, ibu menyusui pun perlu menebusnya dengan qadha dan fidyah.
Sementara itu, fidyah atau memberi makanan pokok/uang tunai kepada orang miskin sebanyak puasa yang ditinggalkan diperuntukkan bagi mereka yang dalam kondisi sangat berat (yutiqunahu), misalnya lanjut usia, wanita hamil atau menyusui.
Fidyah diambil dari kata fadaa artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
![]() |
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Ibu hamil atau ibu yang tengah menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa bila mereka mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya. Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya.
Simak cara dan besaran membayar fidyah untuk ibu menyusui di halaman selanjutnya yuk Bunda.
Simak juga video tentang waktu terbaik untuk pumping bagi busui yang berpuasa:
CARA DAN BESARAN MEMBAYAR FIDYAH UNTUK IBU MENYUSUI
Pahami yuk Cara dan Besaran Membayar Fidyah Untuk Ibu Menyusui/Foto: Getty Images/FatCamera
Mengenai kewajiban fidyah diperinci sebagai berikut:
1. Jika khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak/janinnya, ia tidak ada kewajiban fidyah.
2. Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, wajib fidyah (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).
Ya, fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin, seperti dikutip dari laman Baznas.
Perlu diketahui, sebagian besar ulama berpandangan bahwa wanita yang hamil boleh tidak berpuasa pada siang hari bulan Ramadan dan menggantinya di hari yang lain. Apabila ia tidak berpuasa karena kondisi fisiknya yang lemah dan tidak kuat berpuasa, sebagian besar ulama berpandangan bahwa ia berkewajiban meng-qadha puasa tersebut di hari lain atau ketika mampu. Ia tidak berkewajiban membayar fidyah.
Wanita hamil wajib bayar fidyah apabila khawatir tentang kesehatan gizi untuk dirinya sendiri dan bayinya, serta memiliki kondisi tidak ada harapan untuk meng-qadha, seperti jumlah utang puasa yang terlampau banyak.
Adapun wanita yang hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia berkewajiban meng-qadha dan membayar fidyah.
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa selama ibu hamil atau menyusui memiliki kemampuan berpuasa, lalu ia tidak puasa Ramadhan, ia berkewajiban meng-qadha. Ulama Hanafiah berpendapat cukup dengan meng-qadha saja. Maka dari itu, wanita yang hamil lalu tidak berpuasa pada bulan Ramadhan berkewajiban untuk qadha. Begitu pula pendapat ulama Syafi'iah, Malikiah dan Hanabilah.
Para ulama kontemporer, seperti DR Yusuf Al-Qardhawi, DR Wahabah Zuhaili, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan bahwa wanita yang hamil atau menyusui berkewajiban untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan.
Sedangkan fidyah sendiri, pada dasarnya berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa, misalnya orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun. DR Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bagi wanita yang tidak memungkinkan lagi untuk meng-qadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-urut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadhanya dengan fidyah.
Hal ini karena ada illat (alasan hukum) tidak ada kemampuan lagi untuk mengqadha semuanya. Selama masih bisa mengqadha dan memungkinkan, kewajiban qadha itu tetap ada.
Besaran fidyah
Mengenai besaran membayar fidyah, sebagian besar ulama berpandangan kadar atau takaran bayar fidyah adalah 1 mud atau 1 kg kurang untuk satu hari tidak berpuasa. Sedangkan, ulama hanafiah berpendapat setengah sha' atau 2 mud (setengah dari ukuran zakat fitrah).
Fidyah apabila dikonversi ke rupiah bisa mengikuti dua cara, yaitu:
1. Disesuaikan dengan bahan makanan pokok
2. Disesuaikan dengan harga makanan jadi. Menurut hemat kami, disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang berlaku pada lingkungan terdekat. Misalnya untuk Jakarta saat ini, sekitar Rp30.000 untuk satu menu standar. Berarti satu hari tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah sebesar Rp30.000.
Membayar fidyah dilakukan dengan cara memberi makan orang fakir miskin untuk sekali makan. Jika memberinya dalam bentuk makanan berarti bersama dengan lauk pauknya. Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik ra tatkala berusia lanjut, ia membayar fidyah dengan cara mengundang makan kepada orang-orang miskin sejumlah puasa yang beliau tinggalkan, seperti dikutip dari laman Zakat.
Pembayarannya bisa diwakilkan juga ya, Bunda. Seseorang tidak harus membayar fidyahnya kepada orang-orang yang berhak secara langsung, ia bisa mewakilkan seseorang atau lembaga untuk menyampaikan fidyahnya. Hal ini dikarenakan pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik).
Nah, semoga informasinya membantu ya, Bunda.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Menyusui
Ibu Menyusui Sudah Membayar Fidyah, Haruskah Tetap Ganti Utang Puasa Ramadan?

Menyusui
Jika Hamil dan Menyusui 2 Tahun Berturut-turut, Puasa Diqadha atau Cukup Bayar Fidyah?

Menyusui
Doa Membayar Fidyah untuk Ibu Menyusui

Menyusui
Busui Ragu Berpuasa atau Tidak? Ketahui Hukum Ibadah Puasa untuk Ibu Menyusui Yuk

Menyusui
Ibu Menyusui yang Tidak Berpuasa Wajib Membayar Fidyah, Simak Ketentuannya di Sini


5 Foto
Menyusui
5 Potret Nola Be3 Galau Menyapih Nakeya meski Telah Menyusui Lebih dari 2 Th
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda