Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

menyusui

Hak Bagi Ibu Menyusui Bekerja sesuai Peraturan di Indonesia, dari Jam Kerja & Ruang Laktasi

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 16 May 2023 07:50 WIB

ASI Perah
Hak Bagi Ibu Menyusui Bekerja sesuai Peraturan di Indonesia, dari Jam Kerja & Ruang Laktasi/ Foto: iStock

Ibu menyusui yang bekerja memiliki hak mendapatkan sarana dan prasarana untuk mengASIhi anaknya. Hal ini telah diatur dalam beberapa peraturan pemerintah, Bunda.

Dilansir laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menyusui adalah hak setiap ibu, termasuk ibu bekerja atau wanita karier. Hasil penelitian menunjukkan, ibu yang bekerja cenderung tidak memberikan ASI eksklusif pada bayinya dibandingkan ibu yang tidak bekerja atau ibu rumah tangga (IRT).

"ASI eksklusif memiliki manfaat yang sangat penting bati ibu dan bayi," demikian penjelasan Kemenkes.

Hal serupa juga dijelaskan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Menurut WHO, menyusui adalah salah satu cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak, Bunda.

ASI merupakan makanan yang ideal untuk bayi. Selain itu, ASI juga asupan yang aman, bersih, dan mengandung antibodi yang dapat membantu melindungi bayi dari banyak penyakit umum pada masa kanak-kanak.

"Anak-anak yang disusui tampil lebih baik dalam tes kecerdasan, cenderung tidak kelebihan berat badan atau obesitas dan kurang rentan terhadap diabetes di kemudian hari. Wanita yang menyusui juga memiliki risiko kanker payudara dan ovarium yang lebih rendah," ujar WHO.

Hak menyusui bagi ibu bekerja

Indonesia memiliki beberapa peraturan untuk menyukseskan program pemberian ASI eksklusif, terutama pada ibu bekerja. Berikut beberapa peraturan terkait hak ibu menyusui yang bekerja:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Dalam pasal 153 di peraturan pemerintah ini dijelaskan bahwa pengusaha dilarang memecat ibu bekerja yang menyusui. Berikut isinya:

Pasal 153 ayat 1 (e):

(1) Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan:

  • (e) hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
Lazada

Selain PP No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013.

Selengkapnya mengenai hak ibu menyusui bekerja sesuatu dengan peraturan pemerintah, dapat dibaca di halaman berikutnya.

Bunda ingin membeli produk kesehatan dan kebutuhan ibu menyusui. Langsung aja yuk, Bun klik di sini.

Simak juga 5 rekomendasi me time & self care bagi ibu menyusui yang Bekerja:

[Gambas:Video Haibunda]

PERATURAN PEMERINTAH DAN MENTERI KESEHATAN TENTANG IBU MENYUSUI BEKERJA

Ilustrasi Ibu Menyusui

Hak Bagi Ibu Menyusui Bekerja sesuai Peraturan di Indonesia, dari Jam Kerja & Ruang Laktasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/blanscape

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 beriri tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Ibu Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu. Berikut beberapa pasal yang menjelaskan tentang hak ibu bekerja menyusui:

Pasal 3 ayat 1

Pengurus Tempat Kerja dan Penyelenggara Tempat Sarana Umum harus mendukung program ASI Eksklusif.

Pasal 3 ayat 2

  1. Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
  2. penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI;
  3. pemberian kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di Tempat Kerja;
  4. pembuatan peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif; dan
  5. penyediaan Tenaga Terlatih Pemberian ASI.

Pasal 11 ayat 1

Peralatan Ruang ASI di Tempat Kerja sekurang-kurangnya terdiri dari peralatan menyimpan ASI dan peralatan pendukung lainnya sesuai standar.

Perjuangan 5 Bunda Seleb Besarkan Anak Berkebutuhan Khusus

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012

PP No. 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif juga berisi aturan yang hampir sama dengan Permenkes Nomor 15 Tahun 2013. Berikut beberapa pasal yang menjelaskan hak ibu menyusui yang bekerja:

Pasal 34

Pengurus Tempat Kerja wajib memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di Tempat Kerja.

Pasal 35

Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum wajib membuat peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.


(ank/rap)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda