Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Hukum Memotong Kuku bagi yang Kurban, Bunda Perlu Tahu

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Kamis, 15 Jul 2021 14:59 WIB

Nail technician clipping customers nails at the nail salon
ilustrasi potong kuku/ Foto: iStock

Tak terasa, sebentar lagi kita akan melaksanakan kurban di bulan Dzulhijah ini ya, Bunda. Ya, pada tanggal 20 Juli mendatang atau tepatnya 10 Dzulhijjah, umat Islam seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442H. Di hari tersebut akan dilaksanakan kurban hingga Hari Tasyrik atau tiga hari setelah Idul Adha.

Terkait pelaksanaan kurban, ada perihal tentang memotong kuku bagi orang yang hendak berkurban sejak memasuki bulan ini. Dilansir CNNIndonesia.com, anjuran tidak mencukur rambut dan memotong kuku berlangsung dari 1 Dzulhijjah atau pada 11 Juli 2021 hingga berkurban. Hikmah tidak memotong rambut dan kuku sebelum berkurban adalah agar rambut dan kuku dapat bersaksi pada Hari Kiamat kelak dan mendapat ampunan Allah SWT.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat K.H. Muhammad Cholil Nafis pernah menulis soal ini di laman resmi MUI. Ia menjelaskan bahwa para ulama mazhab fiqih berbeda pendapat tentang hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban sejak memasuki sepuluh awal Dzulhijah menjadi tiga pedapat, Bunda.

Pertama, menurut Mazhab Hanbali hukumnya wajib menjaga diri untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang hendak berkurban sejak masuknya Dzulhijah hingga selesai penyembelihan hewan kurban.

Hal ini sesuai dengan hadits Nabi saw. riwayat Muslim dari Ummu Salamah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

"Jika kalian melihat hilal Dzul Hijjah, dan seseorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah menahan diri (tidak memotong) rambut dan kuku-kukunya."

Kemudian, menurut Cholil Nafis, dalam redaksi yang lain: "Jika sepuluh hari awal Dzulhijah sudah masuk, dan seseorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaknya tidak menyentuh (memotong) rambut dan bulu tubuhnya sedikitpun".

Sebagian ulama mengatakan bahwa hikmah dari tidak mencukur rambut dan memotong kuku adalah agar seluruh bagian tubuh itu tetap mendapatkan kekebalan dari api neraka, Bunda.

"Sebagian yang lain mengatakan bahwa larangan ini dimaksudkan biar ada kemiripan dengan jemaah haji yang sedang berihram," tulisnya, dikutip HaiBunda pada Selasa (13/7/2021).

Kedua, menurut mazhab Maliki dan Syafi'i hukumnya sunnah untuk tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku bagi orang yang hendak berkurban mulai masuknya Dzulhijah sampai selesai penyembelihan hewan kurban.

Baca kelanjutannya di halaman berikut.

Simak juga video soal anosmia yang ternyata bisa jadi pertanda baik saat positif COVID-19:

[Gambas:Video Haibunda]




HUKUM MEMOTONG KUKU MENURUT MAZHAB MALIKI & SYAFI'I

Nail picker

ilustrasi kuku/ Foto: Getty Images

Lalu, menurut mazhab Maliki dan Syafi'i hukumnya sunnah untuk tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku bagi orang yang hendak berkurban mulai masuknya Dzulhijah sampai selesai penyembelihan hewan kurban.

Ini karena ada hadits dari Aisyah r.a.:

"Aku pernah menganyam tali kalung hewan udhiyah Rasulullah saw, kemudian beliau mengikatkannya dengan tangannya dan mengirimkannya dan beliau tidak berihram (mengharamkan sesuatu) atas apa-apa yang dihalalkan Allah SWT, hingga beliau menyembelihnya," (HR. Bukhari Muslim).

Asy-Syairazi (w. 476 H) dari kalangan Asy-syafi'iyah dalam matan Al-Muhazzab menyebutkan:

"Dan hal itu bukan kewajiban, karena dia tidak dalam keadaan ihram. Maka tidak menjadi haram untuk memotong rambut dan kuku". (Asy-Syairazi, Al-Muhazzab, jilid 1 hal. 433).

Kedua mazhab ini menyimpulkan hadits Ummu Salamah di atas bukan sebagai larangan yang bersifat haram (nahyu tahrim), melainkan sebagai larangan yang bersifat makruh (lilkarahah).

Bagaimana dengan Mazhab Hanafiy? Baca kelanjutannya di halaman berikut.

HUKUM MEMOTONG KUKU MENURUT MAZHAB HANAFIY

One women looking at the phone during eid celebration in Malaysia

ilustrasi wanita berhijab/ Foto: Getty Images/ibnjaafar

Ketiga, menurut Mazhab Hanafiy tidak disunnahkan dan tidak diharamkan bagi orang yang hendak menyembelih hewan kurban untuk memotong rambut dan kuku. Sebab orang yang ingin menyembelih hewan kurban tidak diharamkan untuk berpakaian biasa dan bersetubuh.

Adapun hadits di atas, menurut pengikut mazhab Hanafi merupakan ketentuan bagi mereka yang berihram saja, baik ihram karena haji atau umrah. Sedangkan mereka yang tidak dalam keadaan berihram tidak ada ketentuan untuk meninggalkan cukur rambut dan potong kuku.

"Sebenarnya hadits riwayat Ummu Salamah redaksi haditsnya ditujukan untuk umum, tidak ada pengkhususan kepada kondisi tertentu," tulis Cholil Nafis.

Namun jika dihubungkan dengan ibadah haji, di mana ibadah kurban merupakan bagian yang tak terpisahkan maka menurut sebagian pengikut mazhab Syafi'i dan Maliki menyatakan larangan itu sebenarnya berkorelasi dengan orang yang melaksanakan ibadah haji saja sebagaimana firman Allah SWT.:

"Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban sampai pada tempat penyembelihannya " [Al-Baqarah : 196].

Namun, kalimat hadits Umu Salamah yang bersifat umum itu, baik kepada yang sedang berihram atau tidak tetapi hendak memotong hewan kurban maka dilarang memotong rambut dan kuku.

Lebih lanjut, Cholil Nafis mengatakan hadits riwayat Aisyah menyatakan Nabi saw tidak mengharamkan sesuatu yang halal bagi orang yang hendak berkurban.

"Maka dengan menggunakan metode penggabungan dan kompromi (al-jam'u wa al-taufiq) antara kedua hadits tersebut, maka hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban mulai masuk Dzulhijah hingga selesai pelaksanaan pemotongan hewan kurban adalah makruh, sedangkan memeliharanya adalah Sunnah," ujarnya.

"Wallahu a'lam bi al-shawab."


(aci/rap)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda