sign up SIGN UP search

moms-life

Hukum Memotong Kuku bagi yang Kurban, Bunda Perlu Tahu

Tim HaiBunda   |   Haibunda Kamis, 15 Jul 2021 14:59 WIB
HUKUM MEMOTONG KUKU MENURUT MAZHAB MALIKI & SYAFI'I
Nail picker caption

Lalu, menurut mazhab Maliki dan Syafi'i hukumnya sunnah untuk tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku bagi orang yang hendak berkurban mulai masuknya Dzulhijah sampai selesai penyembelihan hewan kurban.

Ini karena ada hadits dari Aisyah r.a.:

"Aku pernah menganyam tali kalung hewan udhiyah Rasulullah saw, kemudian beliau mengikatkannya dengan tangannya dan mengirimkannya dan beliau tidak berihram (mengharamkan sesuatu) atas apa-apa yang dihalalkan Allah SWT, hingga beliau menyembelihnya," (HR. Bukhari Muslim).


Asy-Syairazi (w. 476 H) dari kalangan Asy-syafi'iyah dalam matan Al-Muhazzab menyebutkan:

"Dan hal itu bukan kewajiban, karena dia tidak dalam keadaan ihram. Maka tidak menjadi haram untuk memotong rambut dan kuku". (Asy-Syairazi, Al-Muhazzab, jilid 1 hal. 433).

Kedua mazhab ini menyimpulkan hadits Ummu Salamah di atas bukan sebagai larangan yang bersifat haram (nahyu tahrim), melainkan sebagai larangan yang bersifat makruh (lilkarahah).

Bagaimana dengan Mazhab Hanafiy? Baca kelanjutannya di halaman berikut.

HUKUM MEMOTONG KUKU MENURUT MAZHAB HANAFIY
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
Share yuk, Bun!
BERSAMA DOKTER & AHLI
Bundapedia
Ensiklopedia A-Z istilah kesehatan terkait Bunda dan Si Kecil
Rekomendasi
Ayo sharing bersama HaiBunda Squad dan ikuti Live Chat langsung bersama pakar, Bun! Gabung sekarang di Aplikasi HaiBunda!
ARTIKEL TERBARU
  • Video
detiknetwork

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Bunda sedang hamil, program hamil, atau memiliki anak? Cerita ke Bubun di Aplikasi HaiBunda, yuk!