Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Rachel Vennya Disebut Mangkir dari Karantina, Seharusnya Ini Peraturan yang Diikuti

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Minggu, 10 Oct 2021 17:51 WIB

kru kabin, kabin pesawat
Rachel Vennya Mangkir dari Karantina/Foto: dok. Instagram @rachelvennya

Kehidupan influencer sekaligus selebgram ternama, Rachel Vennya, selalu menarik perhatian publik, Bunda. Baru-baru ini, wanita yang akrab disapa Buna itu bahkan disebut-sebut telah melanggar protokol karantina.

Beberapa waktu lalu, Rachel Vennya dan influencer lainnya, diundang oleh sebuah brand fashion ke New York, Bunda. Sepulang dari New York, Rachel seharusnya melakukan protokol kesehatan berupa karantina di Wisma Atlet selama 8 hari. Namun, ia diduga kabur.

Mulanya, hal ini diumbar oleh pemilik akun Instagram bernama @cleverdid. Ia membubuhkan komentar dan mengatakan bahwa Rachel telah kabur dari wisma atlet setelah menjalankan masa karantina selama 3 hari.

Akun ini kemudian mengaku bahwa dirinya mengetahui hal ini karena ia yang memasukkan data Rachel saat berada di Wisma Atlet, Bunda. Ia juga mengatakan bahwa Rachel Vennya tidak terbuka tentang identitasnya.

"Karena gue yang input data dia di Wisma Atlet Pademangan. Demi Allah. Puas? Gue tanyain alamat di mana sok sok be**," tulis @cleverdid dilihat dari sebuah unggahan Twitter @mediocrikey.

Banner Wanita RI jadi Buruh di Swedia

Tak sampai sana, sang pemilik akun juga mengatakan bahwa Rachel sempat mem-posting saat dirinya sedang karantina, Bunda. Berselang dua menit, posting-an tersebut pun langsung dihapus.

"Gue juga ada bukti Rachel yang update story di kamar Wisma Atlet tapi setelah 2 menit langsung dihapus. Kenapa gue kesal sama dia? Karena dia dengan mudahnya lolos karantina sedangkan banyak TKW yang sudah berumur terpaksa karantina 8 hati," paparnya.

Sebelum sempat berada di Wisma Atlet, @cleverdid juga mengatakan bahwa Rachel sempat kabur saat tiba di bandara dari New York, Bunda. Saat ditanya, Rachel justru mengatakan bahwa dirinya memang ingin ke Wisma Atlet.

"Yakin dia karantina di hotel? Pertama dia kabur waktu di bandara pas disuruh karantina di hotel, eh keburu ketahuan sama petugas jadinya bilang gini 'kita emang mau karantina di Wisma Atlet kok'. Selang 3 hari gataunya sudah keluar bikin story lagi ngerayain ulang tahun," Jelas @cleverdid.

Melihat kasus Rachel Vennya ini, Bunda perlu tahu bahwa WNI yang datang ke RI dari luar negeri perlu memenuhi berbagai persyaratan, nih. Hal ini juga tertuang pada situs resmi Kementerian Luar Negeri, lho.

Dalam situs ini, dijelaskan bawah WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia, pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah belajar di luar negeri, dan Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melakukan perjalanan dinas, wajib dikarantina.

"Karantina di Wisma Pademangan yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan pengamanan. Apabila Wisma Pademangan penuh maka tempat isolasi/karantina dilaksanakan di hotel bintang 2 (dua) dan bintang 3 (tiga) yang telah ditentukan dengan pelayanan setara Wisma Pademangan," tulis situs tersebut dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2021 Bagi WNI yang datang dari luar negeri yang dikutip pada Minggu (10/10/2021).

Tak hanya itu, Bunda. WNI yang tidak masuk ke dalam kriteria yang sudah disebutkan sebelumnya, serta WNA yang termasuk diploma asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, juga harus menjalankan karantina, lho.

"Karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan."

Lantas bagaimana dengan biaya yang harus dikeluarkan ya, Bunda? Klik baca halaman berikutnya, yuk!

Bunda, lihat juga video WHO peringatkan varian Mu berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]



WNA KRITERIA TERTENTU HARUS BAYAR BIAYA KARANTINA SECARA MANDIRI

sick at home

Ilustrasi WNI Karantina/Foto: iStock

Ketentuan melakukan karantina setelah perjalanan luar negeri ini tentu membutuhkan biaya, Bunda. Untuk WNI dengan kriteria yang sudah disebutkan sebelumnya yakni PMI, TKI, pelajar/mahasiswa, Pegawai Pemerintah, biaya karantina seluruhnya ditanggung oleh pemerintah RI.

"Sedangkan untuk WNI di luar kriteria poin 1 dan WNA termasuk diplomat asing, biaya seluruhnya ditanggung mandiri," jelas situs kemelu.go.id.

Sebelum memasuki masa karantina, WNI yang datang dari luar negeri juga perlu menyertakan hasil tes PCR nih, Bunda. Tes PCR wajib dilaksanakan sebanyak dua kali yakni saat kedatangan dan saat keluar dari wisma atau hotel.

Peraturan ini sudah diberlakukan sejak tanggal 9 Februari 2021, Bunda. Ketentuan ini kemudian akan terus diperbaiki dan disesuaikan dengan keadaan yang berlaku.

Sementara itu, Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021 menjelaskan bahwa seluruh WNA saat ini tidak diperbolehkan untuk masuk ke wilayah RI, Bunda. Karena itu, pemerintah menghentikan sementara pemberian bebas Visa Kunjungan dan Visa saat kedatangan.

Simak penjelasan lengkapnya di halaman berikutnya yuk, Bunda.

WNA TIDAK BOLEH MASUK KE WILAYAH INDONESIA

kru kabin, kabin pesawat

Ilustrasu WNA Masuk Indonesia/Foto: Getty Images/iStockphoto/Pollyana Ventura

Demi meminimalisir penularan virus COVID-19 di Indonesia, pemerintah telah menutup akses masuk pagi WNA yang ingin datang ke Indonesia, Bunda. Karena itu, pemerintah menghentikan secara sementara pemberian bebas Visa Kunjungan dan Visa saat kedatangan.

"Benar (WNA dilarang masuk), guna melindungi masyarakat Indonesia dari peningkatan penularan Covid-19 dan varian baru lainnya , maka Pemerintah menghentikan sementara pemberian bebas Visa Kunjungan dan Visa saat kedatangan," isi Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021.

Meski begitu, WNA Pemegang Visa atau Izin Tinggal yang sah tetap bisa memasuki wilayah Indonesia, Bunda. Mereka adalah WNA dengan kriteria sebagai berikut:

  • Pemegang visa diplomatik dan visa dinas ;
  • Pemegang visa kunjungan;
  • Pemegang visa tinggal terbatas;
  • Pemegang izin Tinggal dinas;
  • Pemegang Izin Tinggal diplomatik
  • Pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP);
  • Pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (KPP APEC) dan pelintas batas tradisional.

Seluruh WNI maupun WNA diwajibkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, Bunda. Protokol kesehatan untuk WNI dan WNA dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia harus menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 72 jam sebelum jam keberangkatan.

Tak hanya itu, WNI dan WNA juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi baik fisik maupun digital, Bunda. Hal ini dijadikan salah satu syarat masuk ke Indonesia, kecuali WNA yang berusia di bawah 12 tahun.

Simak juga video efek samping pasca vaksin untuk Bunda menyusui dan cara mengatasinya berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]




(mua)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda