HaiBunda

PARENTING

Syarat Usia Masuk TK & SD Menurut Aturan Baru yang Diteken Menteri Nadiem

Maya Sofia   |   HaiBunda

Selasa, 17 Dec 2019 14:00 WIB
Ilustrasi syarat usia masuk TK/ Foto: iStock
Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI) Nadiem Anwar Makarim baru saja menandatangani Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Aturan baru ini salah satunya memuat tentang persyaratan calon peserta didik baru, seperti batas usia masuk TK dan kelas 1 SD.

Dalam pasal 4 dijelaskan bahwa persyaratan calon peserta didik baru pada TK dengan rincian sebagai berikut:


Pasal 4


Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:

a. Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan

b. Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

Ilustrasi syarat masuk TK. (Foto: iStock)

Kemudian dalam pasal 5 tertuang juga persyaratan calon peserta didik baru untuk kelas 1 SD dengan detail sebagai berikut: 

Pasal 5

(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
      a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
      b. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.

(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.


Nah sudah jelas ya, Bunda. Anak-anak baru bisa dimasukkan TK kelompok A berusia paling rendah 4 tahun. Jadi jangan buru-buru mendaftarkan anak-anak masuk TK. Menunda anak masuk sekolah seperti TK juga memiliki sejumlah memiliki manfaat lho. Sebuah penelitian dari Stanford University mengatakan menahan anak untuk memulai duduk di bangku TK bisa menjadi sangat bermanfaat bagi kesehatan mentalnya di masa yang akan datang.

"Kami menemukan menunda duduk di bangku TK untuk satu tahun dapat mengurangi sifat tidak perhatian dan hiperaktivitas sebanyak 73 persen untuk anak usia 11 tahun," kata profesor Thomas Dee dari Stanford, dikutip dari Fox News.


Kemudian studi yang dipublikasikan dalam National Bureau of Economic Research meneliti ribuan anak di Denmark dan menemukan bahwa anak yang memulai TK lebih lambat memiliki kontrol diri yang lebih baik.

Bunda juga bisa simak video tentang perlukah anak masuk pra sekolah di bawah ini:

(som/muf)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Cerita Kalina Octaranny Ditransfer Azka Rp50 Juta dan Jadi Modal Usaha Es Teler

Mom's Life Annisa Karnesyia

Field Trip Anak TK: Anak Capek (x)Bunda Rontok (v)

Komik Bunda Tim HaiBunda

5 Ide Tema Maulid Nabi 2025 yang Menarik untuk Acara Sekolah dan Masjid

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Fauzan Julian Kurnia

Curhat Chelsea Olivia Geram terhadap ART-nya, Ternyata Suka Mencuri dan Mabuk

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Gejala Kehamilan Ektopik & Red Flag Bunda Harus Ke Dokter

Kehamilan Tim HaiBunda

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Keseruan Vicy Melanie & Kevin Aprilio Main Bersama Sang Putri, Intip 5 Potretnya

5 Gejala Kehamilan Ektopik yang Perlu Diwaspadai

Cerita Kalina Octaranny Ditransfer Azka Rp50 Juta dan Jadi Modal Usaha Es Teler

Field Trip Anak TK: Anak Capek (x)Bunda Rontok (v)

10 Cincin Tunangan Artis Termahal Sepanjang Masa, Milik Taylor Swift Rp12 M Urutan Berapa?

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK