Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

PPKM Level 4 Akan Berakhir, Ini Kata Menteri Nadiem Soal Sekolah Tatap Muka

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Minggu, 01 Aug 2021 20:25 WIB

Anak sekolah
PPKM Level 4 Akan Berakhir, Ini Kata Menteri Nadiem Soal Sekolah Tatap Muka/ PPKM Level 4 Akan Berakhir, Ini Kata Menteri Nadiem Soal Sekolah Tatap Muka/ Foto: iStock
Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali kembali diperpanjang. Hal ini pun berimbas pada rencana sekolah tatap muka, Bunda.

Pada PPKM Darurat, ada tujuh provisi yang wajib melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Ketujuh provinsi tersebut tidak diperkenankan melakukan sekolah tatap muka hingga PPKM darurat berakhir. Provinsi ini adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

"Satuan pendidikan di luar tujuh provinsi tersebut bisa memberikan opsi tatap muka terbatas sesuai SKB yang sudah ditentukan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Nah, orangtua murid di luar tujuh wilayah ini memiliki kewenangan penuh untuk memberikan izin anaknya sekolah. Apakah itu melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh.

"Orang tua atau wali di luar wilayah ini memiliki kewenangan penuh untuk memberikan izin pada anaknya untuk memilih apakah PTM Terbatas atau PJJ. Jadi hanya di tujuh provinsi ini yang belum diperkenankan tatap muka," Ujar Nadiem.

Dalam kesempatan itu, Nadiem Makarim juga mengatakan bahwa semua aturan terkait pembelajaran tatap muka diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. Keputusan pun tidak boleh dibuat secara sembarangan dan harus mengedepankan kesehatan pendidik dan peserta didik.

Banner Lula Kamal Tertipu Beli Vitamin D3

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berjanji akan membuka PPKM secara bertahap pada 26 Juli dengan catatan kasus COVID-19 turun. Namun, Jokowi kemudian memutuskan memperpanjang PPKM hingga 2 Agustus 2021, dan menggantinya menjadi PPKM level 4.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lalu mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru seiring dengan perpanjangan PPKM yang disampaikan Presiden Jokowi. Instruksi yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam poin khusus di PPKM Level 4 ini disebutkan tentang sekolah yang dilaksanakan secara daring. "Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online," demikian bunyi poin dari aturan tersebut.

Lalu seperti apa penjelasan Nadiem Makarim tentang kebijakan terbaru sekolah tatap muka?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

(ank/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda