HaiBunda

PARENTING

Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta Api, Simak 4 Syaratnya Bun

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 22 Oct 2021 15:45 WIB
Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta Api, Simak 4 Syaratnya Bun/ Foto: Getty Images/AleksandarNakic
Jakarta -

Kabar gembira nih, Bunda. Mulai 22 Oktober, anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh naik kereta api lho.

Aturan ini menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 20 Oktober 2021.

Meski anak di bawah 12 tahun sudah boleh naik kereta, bukan berarti tidak ada persyaratan yang harus dipenuhi ya. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa hasil tes COVID-19 tetap diperlukan bagi anak yang akan naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh.


"Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," kata Joni Martinus dalam press release yang diterima HaiBunda, Jumat (22/10/21).

Foto: HaiBunda/Mia

Selama naik kereta, anak di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua atau keluarga. Ayah dan Bunda juga wajib menyertakan Kartu Keluarga.

Tak seperti orang dewasa, ada beberapa pengecualian syarat untuk anak di bawah 12 tahun saat naik kereta api. Berikut persyaratan lengkapnya:

  1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.
  2. Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
  3. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  4. Pelanggan KA Jarak Jauh, baik dewasa maupun anak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Kepemilikan nomor identitas juga penting saat mengajak anak naik KA lokal, Bunda. Simak penjelasan lengkap di halaman berikutnya ya.

Simak juga 6 aturan sekolah tatap muka terbatas, dalam video berikut:

(ank/rap)
SYARAT PROTOKOL KESEHATAN NAIK KERETA API

SYARAT PROTOKOL KESEHATAN NAIK KERETA API

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Psikolog Ungkap 15 Kalimat yang Tanpa Sadar Bisa Merugikan Perempuan

Mom's Life Azhar Hanifah

Kenali Penyebab Radang Otak pada Anak hingga Cara Pencegahannya

Parenting Ajeng Pratiwi & Fauzan Julian Kurnia

Perlukah Vaksin Flu saat Musim Bapil? Ini Kata Dokter Paru

Mom's Life Amira Salsabila

7 Pertanyaan untuk Mengetahui Apakah Anak Dibesarkan Orang Tua Gaslighting Menurut Psikolog

Parenting Nadhifa Fitrina

Kisah Perjalanan Menyusui Gritte Agatha, Disiplin Pumping Bun

Menyusui Amrikh Palupi

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Prilly Latuconsina Potong Rambut Jadi Lebih Fresh, Intip Potretnya

Sederet Manfaat Kacang Almond untuk Ibu Hamil, Perhatikan juga Efek Sampingnya ya Bun

Perlukah Vaksin Flu saat Musim Bapil? Ini Kata Dokter Paru

Kenali Penyebab Radang Otak pada Anak hingga Cara Pencegahannya

Psikolog Ungkap 15 Kalimat yang Tanpa Sadar Bisa Merugikan Perempuan

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK