HaiBunda

PARENTING

Jadwal & Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat Tahun 2022, Simak Ya!

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 24 May 2022 09:00 WIB
Jadwal & Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat Tahun 2022/ Foto: Getty Images/iStockphoto/smolaw11
Jakarta -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat tahun 2022 akan segera dibuka, Bunda. Pendaftaran akan dibuka untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.

Mengutip laman Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar), PPDB akan dibagi dua tahap, yakni Tahap 1 dimulai pada 6-10 Juni 2022 dan Tahap 2 pada 23-30 Juni 2022.

Jalur PPDB SMA DAN SMK


Ada tiga jalur yang dibuka serta kuota untuk pendaftaran PPDB SMA dan SMK, yakni:

Sekolah Menengah Atas (SMA)

  • Afirmasi: 20 persen
  • Perpindahan tugas: 5 persen
  • Prestasi (nilai rapor dan kejuaraan): 25 persen
  • Zonasi: 50 persen

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

  • Afirmasi: 20 persen
  • Prioritas terdekat: 10 persen
  • Perpindahan tugas: 5 persen
  • Prestasi kejuaraan: 5 persen
  • Persiapan kelas industri: 35 persen
  • Nilai rapor: 25 persen

Cara mendaftar PPDB SMA dan SMK

Pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa cara nih, Bunda. Berikut cara mendaftar PPDB untuk SMA dan SMK di Jawa Barat:

  1. Dalam jaringan online secara mandiri atau operator sekolah asal. Bunda dapat mengakses situs https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/.
  2. Sekolah tujuan atau luar jaringan (offline) bila tidak ada atau terkendala jaringan internet. Pendaftaran dengan menerapkan protokol COVID-19. Bunda dapat datang ke sekolah pilihan pertama untuk mendaftar.

Jadwal pendaftaran PPDB SMA dan SMK untuk daring dibuka mulai pukul 08.00 sampai 20.00. Sementara untuk luring (offline) dibuka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Dokumen persyaratan PPDB

Berikut dokumen persyaratan PPDB untuk SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat tahun 2022:

Umum

  1. Ijazah/ Surat Keterangan Lulus/ Kartu peserta Ujian Sekolah
  2. Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir
  3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
  4. Buku rapor (semester 1 sampai 5)
  5. Surat tanggung jawab mutlak orang tua

Khusus

  1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/ terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
  2. Surat Keterangan Domisili dari RT/ RW (bagi afirmasi korban bencana alam atau sosial)
  3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, maksimal 3 tahun/ anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan COVID-19
  4. Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan.

Baca halaman berikutnya untuk mengetahui persyaratan PPDB untuk SLB di Jawa Barat tahun 2022 ya, Bunda

Simak juga efek anak terlalu lama melihat layar gadget, dalam video berikut:

(ank/rap)
SYARAT PESERTA DIDIK SLB DI JAWA BARAT

SYARAT PESERTA DIDIK SLB DI JAWA BARAT

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Insanul Fahmi Percaya Diri Bisa Adil Poligami, Wardatina Mawa Tetap Mantap Ajukan Cerai

Mom's Life Amira Salsabila

Kebiasaan Tidur Bersandar di Jendela Pesawat Ternyata Bahaya, Ini Alasannya Bun!

Mom's Life Amira Salsabila

Kisah Bunda Tetap Mengandung meski Bayinya Tak akan Bertahan, Alasannya Sungguh Mulia

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

30 Nama Anak dengan Arti Nama Kemenangan Sejati dalam Alkitab

Nama Bayi Annisya Asri Diarta

Sienna Recreating Make Up Ikonik Marshanda saat Remaja, Bikin Nostalgia Bun

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

10 Kalimat Baik yang Ternyata Bikin Orang Terlihat Lemah dan Insecure

Usia Berapa Anak Sudah Berhenti Tidur Siang? Simak Penjelasannya

Kisah Bunda Tetap Mengandung meski Bayinya Tak akan Bertahan, Alasannya Sungguh Mulia

Kebiasaan Tidur Bersandar di Jendela Pesawat Ternyata Bahaya, Ini Alasannya Bun!

Insanul Fahmi Percaya Diri Bisa Adil Poligami, Wardatina Mawa Tetap Mantap Ajukan Cerai

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK