PARENTING
Disdik DKI Jakarta Tertibkan Aturan soal Perpisahan hingga Study Tour Anak Sekolah
Mutiara Putri | HaiBunda
Kamis, 16 May 2024 18:50 WIBTragedi bus study tour rombongan SMK Lingga Kencana Depok membuat pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang kegiatan di luar sekolah dan perpisahan. Lantas, bagaimana aturan baru dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta?
Beberapa waktu lalu, kabar duka menyelimuti dunia pendidikan Indonesia. Rombongan SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan bus di Ciater, Subang usai melakukan study tour dan perpisahan. Dalam insiden ini, 11 orang dinyatakan meninggal dunia dan belasan lainnya mengalami luka berat.
Kejadian ini lantas membuat orang tua merasa was-was. Sebelumnya, rasa khawatir para orang tua ditanggapi oleh PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, serta Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.
Tidak hanya pemerintah Jawa Barat, DKI Jakarta turut mengeluarkan aturan terbaru soal perpisahan sekolah serta penyelenggaraan study tour. Hal ini tertera dalam Surat Edaran Nomor e-0017/SE/2024 tentang Mekanisme Kelulusan Peserta Didik Jenjang SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB dan SMK Tahun Ajaran 2023/2024.
Aturan soal perpisahan sekolah Disdik DKI Jakarta
Dalam edaran tersebut, dikelaskan bahwa pihak sekolah atau satuan pendidikan wajib untuk mengendalikan keadaan peserta didik dan lingkungannya setelah pengumuman kelulusan, Bunda. Dengan begitu, berbagai kegiatan yang tidak bermanfaat pun dapat dihindari.
"Satuan Pendidikan wajib mengendalikan keadaan peserta didik dan lingkungan satuan pendidikan pada saat dan sesudah pengumuman kelulusan dengan mencegah, mengantisipasi, dan melarang peserta didik melakukan kegiatan berkumpul, corat-coret, konvoi kendaraan, dan bentuk lain yang mengganggu ketertiban umum," jelas surat tersebut.
Meski begitu, pihak sekolah diperbolehkan untuk melakukan perpisahan di lingkungan sekolah. Kegiatan ini ditujukan sebagai bentuk penyerahan peserta didik kepada orang tua atau wali.
"Satuan Pendidikan dapat mengadakan kegiatan penyerahan peserta didik kepada orang tua atau wali di lingkungan satuan pendidikan," bunyi surat yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo.
Jadwal pengumuman kelulusan
Jadwal pengumuman kelulusan peserta didik berbeda-beda bergantung pada tingkatannya, Bunda. Jadwalnya adalah sebagai berikut:
- Pengumuman kelulusan jenjang SD/Paket A/SDLB dilaksanakan pada 10 Juni 2024.
- Pengumuman kelulusan jenjang SMP/Paket B/SMPLB dilaksanakan pada 10 Juni 2024.
- Pengumuman kelulusan jenjang SMA/Paket C/SMALB dilaksanakan pada 6 Mei 2024.
- Pengumuman jenjang SMK dilaksanakan pada 6 Mei 2024.
- Ketentuan tanggal pengumuman kelulusan berlaku untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
Berbeda dengan DKI Jakarta, seperti apa aturan perpisahan dan study tour dari pemerintah Jawa Barat? Simak selengkapnya pada laman berikutnya ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(mua/fir)
PERHATIKAN BERBAGAI ASPEK KESELAMATAN