Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Bolehkah Kurban untuk Anak yang Sudah Meninggal? Ketahui Hukumnya dalam Islam

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Kamis, 13 Jun 2024 15:35 WIB

Ilustrasi Idul Adha
Ilustrasi Idul Adha/Foto: iStock
Jakarta -

Hari Raya Idul Adha sudah semakin dekat, Bunda. Ketika merayakan hari suci ini, seluruh umat Muslim dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban berupa sapi, kerbau, unta, kambing, maupun domba.

Idul Adha sendiri sering disebut sebagai Idul Qurban atau hari raya kurban. Hal ini terhubung dengan kisah Nabi Ibrahim AS dan sang putra Nabi Ismail AS.

Kisah ini tertuang dalam surat Ash-Shaffat ayat 102 sampai 108 yang artisnya sebagai berikut:

Banner Idul Adha

"Maka ketika anaknya mencapai (usia yang memungkinkannya) untuk bekerjasama dengannya, Nabi Ibrahim berkata: "Wahai anakku tercinta! Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahawa aku akan menyembelihmu; maka fikirkanlah apa pendapatmu?". Anaknya menjawab: "Wahai ayah, jalankanlah apa yang diperintahkan kepadamu; Insya Allah, engkau akan mendapati aku termasuk orang-orang yang sabar". Setelah keduanya berserah diri sepenuhnya (menjunjung tinggi perintah Allah), dan Nabi Ibrahim membaringkan anaknya dengan meletakkan wajahnya di sebidang tanah, dan Kami berseru kepadanya: "Wahai Ibrahim! "Engkau telah menyempurnakan maksud mimpi yang engkau lihat itu". Demikianlah sebenarnya Kami membalas orang-orang yang berusaha mengerjakan kebaikan. Sesungguhnya perintah ini adalah satu ujian yang nyata; Dan Kami tebus anaknya itu dengan seekor binatang sembelihan yang besar; Dan Kami kekalkan baginya (nama yang harum) dalam kalangan orang-orang yang datang kemudian" [Q.S Ash-Shaffat : 102-108]:

Ketentuan orang yang ingin berkurban

Menurut Majelis Pembinaan Kader PP Aisyiyah, Ustazah Lailatis Syarifah PPA MPK, ada beberapa ketentuan orang yang ingin berkurban. Berikut ini deretannya:

  • Muslim. Perintah kurban berlaku untuk mereka yang Muslim, Bunda.
  • Baligh dan berakal. Perintah kurban diberlakukan atas Muslim yang sudah cukup umur dan berakal sebagaimana ibadah lainnya. Anak-anak tidak dibebankan untuk berkurban.
  • Mampu dan merdeka. Ibadah kurban membutuhkan dana untuk membeli hewan kurban. Karena itu, berkurban tidak boleh dipaksa bagi yang tidak mampu melaksanakannya.

Bolehkah kurban untuk anak yang sudah meninggal?

Menjawab hal ini, Ustazah Lailatis turut menjelaskan bahwa perintah berkurban diperuntukkan bagi mereka yang masih hidup, Bunda. Sedangkan kurban atas nama orang yang meninggal bukanlah hal yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

"Ibadah Kurban pada dasarnya ditujukan bagi yang masih hidup, Muslim, baligh, dan berakal serta memiliki kelapangan harta. Sedangkan kurban atas nama orang yang meninggal bukanlah sesuatu yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah. Dan untuk masalah ibadah kaidahnya adalah haram kecuali yang diperintahkan," ujarnya ketika diwawancarai oleh HaiBunda, belum lama ini.

Lebih lanjut, Ustazah Lailatis menyebut bahwa tidak ada kewajiban bagi orang yang meninggal dunia. Namun, hal ini bisa dilakukan jika mereka memberikan nazar atau wasiat.

"Maka, tidak ada kewajiban untuk berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia, kecuali orang yang meninggal tersebut telah bernadzar atau berwasiat," jelasnya.

"Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari yang menegaskan bahwa nazar sama dengan hutang. Jadi, jika ada keluarga yang berwasiat untuk berkurban atas namanya setelah ia meninggal dunia, maka wasiat tersebut harus dilaksanakan," imbuhnya.

Demikian informasi seputar kurban untuk anak yang sudah meninggal, Bunda. Semoga dapat memberikan manfaat, ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(mua/mua)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda