Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Jakarta PSBB Transisi Lagi Mulai 12 Oktober, Ini Pesan Anies Baswedan

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Minggu, 11 Oct 2020 16:35 WIB

Antrean panjang kendaraan terlihat di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, saat sore hari. Kemacetan itu terjadi di tengah penerapan PSBB ketat di Ibu Kota.
Iustrasi PSBB DKI Jakarta/ Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi akan diterapkan lagi di Provinsi DKI Jakarta, mulai 12 sampai 25 Oktober 2020. Keputusan ini diambil karena adanya perlambatan kenaikan kasus positif COVID-19 di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, kebijakan akan dikurangi secara bertahap, Bunda. Meski begitu, Anies menekankan pentingnya peran serta masyarakat untuk memutus rantai penularan virus Corona.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," kata Anies, dikutip dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Minggu (11/10/2020).

"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," sambungnya.

Dari data yang diperoleh, pada periode 26 September sampai 9 Oktober 2020, terjadi penurunan dari kondisi 14 hari sebelumnya. Kasus positif yang ditemukan 22 persen atau sebanyak 15.437 kasus, sementara sebelumnya meningkat 31 persen atau sebanyak 16.606 kasus.

Sementara, kasus aktif meningkat hanya 3,81 persen atau sebanyak 492 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 9,08 persen atau 1.074 kasus. Untuk jumlah kasus meninggal 7 hari terakhir sebanyak 187 orang, sedangkan minggu sebelumnya sebanyak 295 orang.

Selama satu minggu terakhir juga terjadi penurunan proporsi penemuan kasus pada klaster perkantoran. Namun, masih terjadi temuan kasus pada klaster COVID-19 keluarga atau pemukiman.

Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk menerapkan kembali PSBB Masa Transisi, dengan sejumlah ketentuan baru. Hingga kini, pemerintah juga masih akan terus melakukan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment, dalam penanganan COVID-19.

Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan kegiatan tracing secara massif. Selain itu, upaya isolasi serta treatment di rumah sakit juga akan terus ditingkatkan kapasitasnya.

Anies menambahkan, setiap penanggung jawab kegiatan harus memberlakukan protokol pencegahan COVID-19. Bila ditemukan klaster di tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

Setiap area bisnis juga wajib menyiapkan 'COVID-19 Safety Plan'. Adapun protokol khusus ini diatur oleh ketentuan Kepala Dinas yang terkait.

"Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan COVID-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya. Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T," ucap Anies Baswedan.

Simak juga tips aman naik commuter line selama masa pandemi COVID-19, di video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank/muf)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda