
trending
DKI Jakarta PSBB Ketat 11-25 Januari, Ini 9 Poin Pentingnya Bun
HaiBunda
Sabtu, 09 Jan 2021 13:00 WIB

Bunda pasti sudah mendengar bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB.
"Saya berharap kepada kita semua untuk sama-sama berikhtiar. PSBB kita akan mulai hari Senin," ujar Anies Baswedan didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ariza Patria memberikan keterangan mengenai perkembangan situasi pandemi COVID-19 di DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021).
Anies berharap kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta bisa turun serendah-rendahnya. Jika PSBB kali ini berhasil maka tidak perlu diperpanjang, Bunda.
"Tapi bila tidak, kita terpaksa harus memperpanjang supaya benar-benar tuntas," tuturnya.
Anies menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dihimpun tanggal 7 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta sudah mencapai 17 ribu orang.
"Kasus aktif di Jakarta ini tertinggi dalam masa pandemi Jakarta selama sembilan bulan lebih. Angka 17 ribu ini adalah angka tertinggi yang pernah kita miliki," ungkap Anies.
Kasus aktif adalah jumlah orang yang sudah dites dan hasilnya positif, belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun ada di dalam isolasi mandiri. Sementara itu, tingkat kematian akibat COVID-19 di Jakarta adalah 1,7 persen. Kemudian angka secara nasional yakni 2,9 persen.
"Mengapa bisa rendah? Karena aktivitas testing yang tinggi membuat kita bisa mendeteksi kasus awal, sehingga bisa dilakukan tindakan lebih awal," kata Anies.
Namun perlu dicatat juga Bunda bahwa dari data yang ada selama ini memperlihatkan sebanyak 40 persen kasus positif COVID-19 di Jakarta adalah OTG, 30 persen gejala ringan, 20 persen gejala sedang, 3 persen gejala berat, dan 1 persen kritis.
"Bila sekarang mencapai angka 17 ribu, kita harus memikirkan menyiapkan isolasi mandiri, menyiapkan perawatan di rumah sakit. Dan itu bukan hanya ruangan, tapi ini kita berbicara tentang kapasitas tenaga medis," ucapnya.
![]() |
Kemudian selama bulan Desember 2020, laboratorium di Jakarta juga menemukan 63.742 kasus positif COVID-19. Nah, dari 63 ribu, sebanyak 26 persen adalah warga Bodetabek, sisanya sebesar 74 persen warga Jakarta.
Data juga memperlihatkan bahwa di bulan Desember 2020, dari jumlah pasien dirawat Jakarta sebanyak 72-76 persen warga DKI, 17-18 persen warga Bodetabek, dan 7-10 persen warga luar Jabodetabek.
"Ini menunjukkan bahwa untuk kita bisa mengendalikan pergerakan penularan COVID-19 ini harus ada aktivitas pengendalian bersama. Jakarta punya keterkaitan dengan wilayah sekitarnya," ujar Anies.
Oleh karena itu, Pemprov DKI mendukung keputusan pemerintah pusat melakukan pengetatan dan pengendalian secara integral di wilayah Jabodetabek, dan juga wilayah lain di Jawa dan Bali.
Lalu apa saja yang dibatasi selama PSBB periode 11 hingga 25 Januari ini? Klik halaman selanjutnya untuk melihat sembilan poin pentingnya ya, Bunda.
Simak juga video terkait amankah ngantor di tengah kluster perkantoran terhadap COVID-19 meningkat:
9 Poin Penting PSBB
Suasana di DKI Jakarta/ Foto: Grandyos Zafna
Berikut ini sembilan hal yang dibatasi selama PSBB di Jakarta periode 11 hingga 25 Januari 2021:
1. Tempat kerja: 75 persen bekerja di rumah (work from home).
2. Belajar mengajar: daring atau jarak jauh.
3. Sektor-sektor esensial: beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, sektor pangan, sektor energi, sektor keuangan, dan perbankan.
4. Konstruksi: beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
5. Pusat perbelanjaan: maksimal beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.
6. Restoran: maksimal dine-in sampai dengan 19.00 WIB, take away 24 jam
"Aktivitas rumah makan, restoran, dan lain-lain kapasitasnya menjadi 25 persen dan beroperasi sampai jam 19.00 WIB. Adapun untuk pemesanan atau pengambilan, itu bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional," kata Anies.
7. Tempat ibadah: beroperasi 50 persen.
8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya: dihentikan sementara.
9. Transportasi: pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan.
"Transportasi itu akan berjalan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta itu sampai dengan jam 20.00 WIB, " tutur Anies.
"Kantor dan kegiatan-kegiatan lain tutup jam 19.00 WIB, transportasi umumnya sampai jam 20.00 WIB."
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
PSBB DKI Diperpanjang hingga 8 Februari, Anies Minta Patuhi Prokes

Trending
Jakarta PSBB Transisi Lagi Mulai 12 Oktober, Ini Pesan Anies Baswedan

Trending
2 Usaha Ini Diprediksi Banyak Lakukan PHK Saat Jakarta Kembali PSBB

Trending
7 Fakta PSBB Ketat Akan Kembali Diterapkan di DKI Jakarta

Trending
PSBB Jakarta Resmi Diperpanjang Hingga 22 Mei 2020, Ini Penjelasannya


6 Foto
Trending
6 Potret Calon Presiden dan Wakil Presiden Bareng Keluarga ke TPS di Pemilu 2024
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda