HaiBunda

TRENDING

Mesir Setujui RUU Anti-sunat Perempuan Baru, Perberat Hukuman Pelaku

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Selasa, 23 Mar 2021 18:41 WIB
Ilustrasi kampanye anti sunat perempuan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Alena Butor
Jakarta -

Di beberapa negara khususnya di benua Afrika, kerap dilakukan sunat perempuan atau dikenal sebagai female genital mutilation (FGM). Mengapa ada sunat perempuan? Sunat yang dilakukan pada anak perempuan ini disebutkan termasuk campuran faktor sosiokultural dalam keluarga dan komunitas.

Salah satu negara yang terdapat cukup banyak praktik sunat perempuan ini adalah Mesir. Ya, dilansir laman resmi UNFPA Mesir, menurut Survei Demografi dan Kesehatan Nasional (DHS) 2014, 92 persen wanita menikah Mesir berusia antara 15 dan 49 telah menjalani FGM, 72 persen di antaranya oleh dokter.

Belum lama ini Senat Mesir (Majelis Tinggi Parlemen), yang diketuai oleh Pembicara Konselor Abdel, akhirnya menyetujui rancangan undang-undang yang mengubah beberapa ketentuan KUHP No. 58 tahun 1937 tentang pengetatan hukuman bagi sunat perempuan (FGM).


Rancangan undang-undang yang telah disusun dan diajukan oleh pemerintah dan telah disetujui pada rapat paripurna tersebut bertujuan untuk menghadapi fenomena FGM yang menekankan bahwa tindak pidana tersebut melanggar kesucian badan.

Mengutip Egypt Today, FGM adalah salah satu kejahatan & pelanggaran terburuk yang mempengaruhi perempuan secara psikologis dan fisik. Oleh karena itu, memerangi FGM adalah salah satu komitmen hukum dan konstitusional utama dari Pemerintah Mesir.

Amandemen baru tersebut menetapkan bahwa siapa pun yang melakukan sunat perempuan non-Yahudi dengan menghilangkan sebagian dari alat kelamin perempuan atau memodifikasi, memutilasi, atau melukai organ-organ tersebut akan dihukum dengan penjara untuk jangka waktu tidak kurang dari lima tahun.

Jika kejahatan menyebabkan cacat permanen, hukumannya adalah penjara untuk jangka waktu tidak kurang dari 7 tahun dengan kerja paksa. Jika tindakan tersebut menyebabkan kematian, hukuman penjara harus untuk jangka waktu tidak kurang dari 10 tahun.

Berbeda lagi jika pelakunya adalah seorang dokter atau perawat. Baca kelanjutannya di halaman berikut ya, Bunda.

Simak juga video nama bayi perempuan bermakna anggun:



(aci/kuy)
HUKUMAN BAGI DOKTER DAN PERAWAT PELAKU FGM SESUAI AMANDEMEN BARU

HUKUMAN BAGI DOKTER DAN PERAWAT PELAKU FGM SESUAI AMANDEMEN BARU

Halaman Selanjutnya

Simak video di bawah ini, Bun:

Awas, Bayi Bisa Terkena Infeksi Saluran Kemih

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Intip Momen Baby Arash Anak Aaliyah Massaid Diajak Liburan ke Jepang

Parenting Nadhifa Fitrina

5 Sikap Orang Tua yang Diam-Diam Rusak Mental Anak Menurut Psikolog

Parenting Nadhifa Fitrina

Vasektomi Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Ketahui Prosedur dan Syaratnya

Kehamilan Indah Ramadhani

Ciri Kepribadian Orang yang Suka Rewatch Drama atau Film, Kamu Salah Satunya?

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Patokan Kenaikan Berat Badan Bayi yang Normal sesuai Usianya

Parenting Kinan

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Intip Momen Baby Arash Anak Aaliyah Massaid Diajak Liburan ke Jepang

Vasektomi Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Ketahui Prosedur dan Syaratnya

5 Sikap Orang Tua yang Diam-Diam Rusak Mental Anak Menurut Psikolog

Ciri Kepribadian Orang yang Suka Rewatch Drama atau Film, Kamu Salah Satunya?

Resep Teh Viral ala Teazzi, Bikinnya Gampang!

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK