HaiBunda

TRENDING

Mesir Setujui RUU Anti-sunat Perempuan Baru, Perberat Hukuman Pelaku

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Selasa, 23 Mar 2021 18:41 WIB
Ilustrasi kampanye anti sunat perempuan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Alena Butor
Jakarta -

Di beberapa negara khususnya di benua Afrika, kerap dilakukan sunat perempuan atau dikenal sebagai female genital mutilation (FGM). Mengapa ada sunat perempuan? Sunat yang dilakukan pada anak perempuan ini disebutkan termasuk campuran faktor sosiokultural dalam keluarga dan komunitas.

Salah satu negara yang terdapat cukup banyak praktik sunat perempuan ini adalah Mesir. Ya, dilansir laman resmi UNFPA Mesir, menurut Survei Demografi dan Kesehatan Nasional (DHS) 2014, 92 persen wanita menikah Mesir berusia antara 15 dan 49 telah menjalani FGM, 72 persen di antaranya oleh dokter.

Belum lama ini Senat Mesir (Majelis Tinggi Parlemen), yang diketuai oleh Pembicara Konselor Abdel, akhirnya menyetujui rancangan undang-undang yang mengubah beberapa ketentuan KUHP No. 58 tahun 1937 tentang pengetatan hukuman bagi sunat perempuan (FGM).


Rancangan undang-undang yang telah disusun dan diajukan oleh pemerintah dan telah disetujui pada rapat paripurna tersebut bertujuan untuk menghadapi fenomena FGM yang menekankan bahwa tindak pidana tersebut melanggar kesucian badan.

Mengutip Egypt Today, FGM adalah salah satu kejahatan & pelanggaran terburuk yang mempengaruhi perempuan secara psikologis dan fisik. Oleh karena itu, memerangi FGM adalah salah satu komitmen hukum dan konstitusional utama dari Pemerintah Mesir.

Amandemen baru tersebut menetapkan bahwa siapa pun yang melakukan sunat perempuan non-Yahudi dengan menghilangkan sebagian dari alat kelamin perempuan atau memodifikasi, memutilasi, atau melukai organ-organ tersebut akan dihukum dengan penjara untuk jangka waktu tidak kurang dari lima tahun.

Jika kejahatan menyebabkan cacat permanen, hukumannya adalah penjara untuk jangka waktu tidak kurang dari 7 tahun dengan kerja paksa. Jika tindakan tersebut menyebabkan kematian, hukuman penjara harus untuk jangka waktu tidak kurang dari 10 tahun.

Berbeda lagi jika pelakunya adalah seorang dokter atau perawat. Baca kelanjutannya di halaman berikut ya, Bunda.

Simak juga video nama bayi perempuan bermakna anggun:



(aci/kuy)
HUKUMAN BAGI DOKTER DAN PERAWAT PELAKU FGM SESUAI AMANDEMEN BARU

HUKUMAN BAGI DOKTER DAN PERAWAT PELAKU FGM SESUAI AMANDEMEN BARU

Halaman Selanjutnya

Simak video di bawah ini, Bun:

Awas, Bayi Bisa Terkena Infeksi Saluran Kemih

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Perjuangan Public Figure Berkali-kali Gagal Bayi Tabung, Meutya Hafid IVF 10 Kali

Kehamilan Annisa Karnesyia

Pihak Dahlia Poland Bongkar Fakta Gugatan Cerai ke Fandy Christian, Ternyata...

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Potret Pemain Film Dominique Sanda dan Sang Putra yang Baru Wisuda Dokter

Mom's Life Annisa Karnesyia

Cerita Haru Marshanda Kini Tinggal bersama Sienna, Siapkan Sarapan hingga Antar ke Sekolah

Parenting Annisa Karnesyia

5 Potret Pinkan Mambo Ngontrak di Rumah Mewah, Jadi Tempat Usaha Jualan Donat

Mom's Life Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Potret Pemain Film Dominique Sanda dan Sang Putra yang Baru Wisuda Dokter

5 Perjuangan Public Figure Berkali-kali Gagal Bayi Tabung, Meutya Hafid IVF 10 Kali

Pihak Dahlia Poland Bongkar Fakta Gugatan Cerai ke Fandy Christian, Ternyata...

Belajar Kelola Uang di LPS Financial Festival Medan, Yuk! Dapat Banyak Ilmu dari Pakar

5 Potret Pinkan Mambo Ngontrak di Rumah Mewah, Jadi Tempat Usaha Jualan Donat

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK