HaiBunda

TRENDING

Viral Pemilik Toko Online Ditagih Pajak Puluhan Juta, DJP Buka Suara Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Kamis, 25 Nov 2021 15:50 WIB
Ilustrasi Bayar Pajak/Foto: Getty Images/iStockphoto/mphillips007
Jakarta -

Membuka bisnis online adalah salah satu cara agar seseorang bisa tetap memiliki penghasilan di masa pandemi seperti ini, Bunda. Namun, siapa yang sangka kalau ternyata seorang netizen yang berjualan secara online harus membayar tagihan pajak sebesar jutaan rupiah?

Baru-baru ini terdengar kabar kalau seorang pedagang online tiba-tiba saja ditagih pajak jutaan rupiah, Bunda. Enggak hanya itu, sang teman bahkan dikenakan pajak sebesar Rp35 juta.

Hal ini dikisahkan oleh seseorang pada laman Twitter, Bunda. Bahkan tanda pagar (tagar) NPWP sempat menjadi trending topic.


Mendengar kondisi ini, Direktoral Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara. Seorang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DPJ, Neilmaldrin Noor, mengatakan kalau seseorang yang berjualan secara online memang termasuk sebagai wajib pajak (WP), Bunda.

"Pajak pada transaksi e-commerce sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Pada dasarnya, pelaku usaha (merchant) atau pedagang pada paltform e-commerce juga merupakan pelaku usaha yang juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak seperti pelaku usaha pada sektor yang lain," kata Neilmaldrin kepada detikcom.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa DJP telah mengenakan pajak atas UMKM pada semua penjual baik yang berjualan lewat e-commerce atau toko ritel. Adapun besarannya yakni dengan tarif 0,5 persen dari penghasilan bruto, kalau penghasilannya belum melebihi (maksimal) Rp4,8 miliar.

"Jika omzetnya melebihi Rp4,8 miliar, per tahun berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto," ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengatakan kalau sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang hal ini, Bunda. Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disebut Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh (pajak penghasilan) atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

"Hal ini akan berlaku pada Tahun Pajak 2022," tuturnya.

Lantas seperti apa keluhan yang viral di Twitter tentang pajak ini ya, Bunda?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.



(mua/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

PIM 5 Sudah Dibuka, Tapi Kenapa Tidak Ada PIM 4? Ini Fakta Menariknya

Mom's Life Natasha Ardiah

Ilmuwan Ungkap Diet yang Bisa Memicu Pertumbuhan Tumor Lebih Cepat

Mom's Life Arina Yulistara

7 Ciri Kepribadian Orang yang Justru Senang saat Rencana Bukber atau Bepergian Batal

Mom's Life Azhar Hanifah

Hanggini Gelar Gender Reveal Unik Bertema Toy Story, Bakal Dikaruniai Anak Laki-laki

Kehamilan Annisa Karnesyia

Tunda Umumkan Kehamilan hingga 2 Th, Tina Toon Sempat Enggak PD karena BB Naik Jadi 90 Kg

Kehamilan Amrikh Palupi

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

PIM 5 Sudah Dibuka, Tapi Kenapa Tidak Ada PIM 4? Ini Fakta Menariknya

Ilmuwan Ungkap Diet yang Bisa Memicu Pertumbuhan Tumor Lebih Cepat

Hanggini Gelar Gender Reveal Unik Bertema Toy Story, Bakal Dikaruniai Anak Laki-laki

7 Ciri Kepribadian Orang yang Justru Senang saat Rencana Bukber atau Bepergian Batal

7 Kesalahan Parenting yang Tak Akan Dilakukan Psikolog Anak

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK