MENYUSUI
Hak Bagi Ibu Menyusui Bekerja sesuai Peraturan di Indonesia, dari Jam Kerja & Ruang Laktasi
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Selasa, 16 May 2023 07:50 WIBIbu menyusui yang bekerja memiliki hak mendapatkan sarana dan prasarana untuk mengASIhi anaknya. Hal ini telah diatur dalam beberapa peraturan pemerintah, Bunda.
Dilansir laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menyusui adalah hak setiap ibu, termasuk ibu bekerja atau wanita karier. Hasil penelitian menunjukkan, ibu yang bekerja cenderung tidak memberikan ASI eksklusif pada bayinya dibandingkan ibu yang tidak bekerja atau ibu rumah tangga (IRT).
"ASI eksklusif memiliki manfaat yang sangat penting bati ibu dan bayi," demikian penjelasan Kemenkes.
Hal serupa juga dijelaskan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Menurut WHO, menyusui adalah salah satu cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak, Bunda.
ASI merupakan makanan yang ideal untuk bayi. Selain itu, ASI juga asupan yang aman, bersih, dan mengandung antibodi yang dapat membantu melindungi bayi dari banyak penyakit umum pada masa kanak-kanak.
"Anak-anak yang disusui tampil lebih baik dalam tes kecerdasan, cenderung tidak kelebihan berat badan atau obesitas dan kurang rentan terhadap diabetes di kemudian hari. Wanita yang menyusui juga memiliki risiko kanker payudara dan ovarium yang lebih rendah," ujar WHO.
Hak menyusui bagi ibu bekerja
Indonesia memiliki beberapa peraturan untuk menyukseskan program pemberian ASI eksklusif, terutama pada ibu bekerja. Berikut beberapa peraturan terkait hak ibu menyusui yang bekerja:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Dalam pasal 153 di peraturan pemerintah ini dijelaskan bahwa pengusaha dilarang memecat ibu bekerja yang menyusui. Berikut isinya:
Pasal 153 ayat 1 (e):
(1) Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan:
- (e) hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
Selain PP No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013.
Selengkapnya mengenai hak ibu menyusui bekerja sesuatu dengan peraturan pemerintah, dapat dibaca di halaman berikutnya.
Bunda ingin membeli produk kesehatan dan kebutuhan ibu menyusui. Langsung aja yuk, Bun klik di sini.
Simak juga 5 rekomendasi me time & self care bagi ibu menyusui yang Bekerja:
(ank/rap)
PERATURAN PEMERINTAH DAN MENTERI KESEHATAN TENTANG IBU MENYUSUI BEKERJA
Halaman Selanjutnya
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Beragam Dukungan yang Diharapkan Busui di Kantor agar Bisa Full ASI
Menjaga ASI Ibu Bekerja Tetap Banyak agar Berhasil ASI Eksklusif
5 Tips Sukseskan ASI Eksklusif untuk Ibu Menyusui yang Bekerja
Trik Membagi Jadwal Menyusui Bayi dan Pumping untuk Bunda Bekerja
TERPOPULER
Bukan Gaya Didikan Putri Diana, Pangeran William Ternyata Terapkan Pola Asuh ala Keluarga Ini
Tips Memilih Nipple Shield yang Pas dan Nyaman untuk Bunda dan Si Kecil
100 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Penuh Doa dan Makna
Potret Shannon Siswanto yang Viral Nyanyikan 'Ibu Pertiwi' di Tengah Riuhnya Kondisi Indonesia
Saatnya Voting Pilihan Bunda Awards 2025 dan Dapatkan Uang Belanja Tambahan!
REKOMENDASI PRODUK
15 Rekomendasi Maskara Waterpoof dan Bikin Lentik Tahan Lama
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Obat Maag Cair yang Aman untuk Anak, Pilih yang Terbaik & Ampuh untuk Si Kecil
KinanREKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Loose Powder untuk Kulit Kering hingga Berminyak
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Obat Anak untuk Mengatasi Susah Buang Air Besar
Asri EdiyatiREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Skincare Anak 8 Tahun yang Aman dan Cara Memilihnya yang Tepat
Nadhifa FitrinaTERBARU DARI HAIBUNDA
Bunda Perlu Tahu! Ini 6 Perbedaan Mulas dan Kontraksi Jelang Melahirkan
Potret Andre Taulany dan Putra Sulungnya Dio yang Bakal Lanjut Kuliah di Luar Negeri
Tips Memilih Nipple Shield yang Pas dan Nyaman untuk Bunda dan Si Kecil
Bukan Gaya Didikan Putri Diana, Pangeran William Ternyata Terapkan Pola Asuh ala Keluarga Ini
Saatnya Voting Pilihan Bunda Awards 2025 dan Dapatkan Uang Belanja Tambahan!
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Kini Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Sumpah Nadiem Makarim Diungkit Lagi
-
Beautynesia
Desainer Giorgio Armani Meninggal Dunia di Usia 91 Tahun
-
Female Daily
Ini Brand Lokal yang Punya Koleksi Baju dengan Warna Brave Pink dan Hero Green!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Foto: Kate Middleton Tampil Mengejutkan dengan Rambut Pirang
-
Mommies Daily
Bosan Mal Terus? Coba 10 Destinasi Wisata Outdoor Ini Buat Long Weekend Keluarga, Dari Curug Hingga Pulau