HaiBunda

MENYUSUI

Hak Bagi Ibu Menyusui Bekerja sesuai Peraturan di Indonesia, dari Jam Kerja & Ruang Laktasi

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 16 May 2023 07:50 WIB
Hak Bagi Ibu Menyusui Bekerja sesuai Peraturan di Indonesia, dari Jam Kerja & Ruang Laktasi/ Foto: iStock
Jakarta -

Ibu menyusui yang bekerja memiliki hak mendapatkan sarana dan prasarana untuk mengASIhi anaknya. Hal ini telah diatur dalam beberapa peraturan pemerintah, Bunda.

Dilansir laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menyusui adalah hak setiap ibu, termasuk ibu bekerja atau wanita karier. Hasil penelitian menunjukkan, ibu yang bekerja cenderung tidak memberikan ASI eksklusif pada bayinya dibandingkan ibu yang tidak bekerja atau ibu rumah tangga (IRT).

"ASI eksklusif memiliki manfaat yang sangat penting bati ibu dan bayi," demikian penjelasan Kemenkes.


Hal serupa juga dijelaskan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Menurut WHO, menyusui adalah salah satu cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak, Bunda.

ASI merupakan makanan yang ideal untuk bayi. Selain itu, ASI juga asupan yang aman, bersih, dan mengandung antibodi yang dapat membantu melindungi bayi dari banyak penyakit umum pada masa kanak-kanak.

"Anak-anak yang disusui tampil lebih baik dalam tes kecerdasan, cenderung tidak kelebihan berat badan atau obesitas dan kurang rentan terhadap diabetes di kemudian hari. Wanita yang menyusui juga memiliki risiko kanker payudara dan ovarium yang lebih rendah," ujar WHO.

Hak menyusui bagi ibu bekerja

Indonesia memiliki beberapa peraturan untuk menyukseskan program pemberian ASI eksklusif, terutama pada ibu bekerja. Berikut beberapa peraturan terkait hak ibu menyusui yang bekerja:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Dalam pasal 153 di peraturan pemerintah ini dijelaskan bahwa pengusaha dilarang memecat ibu bekerja yang menyusui. Berikut isinya:

Pasal 153 ayat 1 (e):

(1) Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan:

  • (e) hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.

Selain PP No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013.

Selengkapnya mengenai hak ibu menyusui bekerja sesuatu dengan peraturan pemerintah, dapat dibaca di halaman berikutnya.

Bunda ingin membeli produk kesehatan dan kebutuhan ibu menyusui. Langsung aja yuk, Bun klik di sini.

Simak juga 5 rekomendasi me time & self care bagi ibu menyusui yang Bekerja:

(ank/rap)
PERATURAN PEMERINTAH DAN MENTERI KESEHATAN TENTANG IBU MENYUSUI BEKERJA

PERATURAN PEMERINTAH DAN MENTERI KESEHATAN TENTANG IBU MENYUSUI BEKERJA

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Sheila Marcia Ungkap Perjuangan Sang Putri hingga Berhasil Jadi Pemenang Pertama Gadis Sampul 2025

Mom's Life Amira Salsabila

Kelainan Jantung Bawaan pada Janin, Kenali Gejalanya

Kehamilan Ajeng Pratiwi & Sandra Odilifia

11 Ucapan yang Tidak Boleh Dikatakan pada Pejuang Garis 2, Bisa Menyakiti Hati

Kehamilan Indah Ramadhani

Masak Udang Enaknya Dicampur Apa? Ini 5 Aneka Resep Terbaik & Praktisnya

Mom's Life Amira Salsabila

Tak Tuntut Harta Gono-gini dari Ridwan Kamil, Ini Jumlah Kekayaan Atalia Praratya

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Sheila Marcia Ungkap Perjuangan Sang Putri hingga Berhasil Jadi Pemenang Pertama Gadis Sampul 2025

Kelainan Jantung Bawaan pada Janin, Kenali Gejalanya

Masak Udang Enaknya Dicampur Apa? Ini 5 Aneka Resep Terbaik & Praktisnya

11 Ucapan yang Tidak Boleh Dikatakan pada Pejuang Garis 2, Bisa Menyakiti Hati

20 Contoh Kalimat Sederhana untuk Diajarkan ke Anak TK B, Mudah Dimengerti

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK