MENYUSUI
Hak Bagi Ibu Menyusui Bekerja sesuai Peraturan di Indonesia, dari Jam Kerja & Ruang Laktasi
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Selasa, 16 May 2023 07:50 WIBIbu menyusui yang bekerja memiliki hak mendapatkan sarana dan prasarana untuk mengASIhi anaknya. Hal ini telah diatur dalam beberapa peraturan pemerintah, Bunda.
Dilansir laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menyusui adalah hak setiap ibu, termasuk ibu bekerja atau wanita karier. Hasil penelitian menunjukkan, ibu yang bekerja cenderung tidak memberikan ASI eksklusif pada bayinya dibandingkan ibu yang tidak bekerja atau ibu rumah tangga (IRT).
"ASI eksklusif memiliki manfaat yang sangat penting bati ibu dan bayi," demikian penjelasan Kemenkes.
Hal serupa juga dijelaskan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Menurut WHO, menyusui adalah salah satu cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak, Bunda.
ASI merupakan makanan yang ideal untuk bayi. Selain itu, ASI juga asupan yang aman, bersih, dan mengandung antibodi yang dapat membantu melindungi bayi dari banyak penyakit umum pada masa kanak-kanak.
"Anak-anak yang disusui tampil lebih baik dalam tes kecerdasan, cenderung tidak kelebihan berat badan atau obesitas dan kurang rentan terhadap diabetes di kemudian hari. Wanita yang menyusui juga memiliki risiko kanker payudara dan ovarium yang lebih rendah," ujar WHO.
Hak menyusui bagi ibu bekerja
Indonesia memiliki beberapa peraturan untuk menyukseskan program pemberian ASI eksklusif, terutama pada ibu bekerja. Berikut beberapa peraturan terkait hak ibu menyusui yang bekerja:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Dalam pasal 153 di peraturan pemerintah ini dijelaskan bahwa pengusaha dilarang memecat ibu bekerja yang menyusui. Berikut isinya:
Pasal 153 ayat 1 (e):
(1) Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan:
- (e) hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
Selain PP No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013.
Selengkapnya mengenai hak ibu menyusui bekerja sesuatu dengan peraturan pemerintah, dapat dibaca di halaman berikutnya.
Bunda ingin membeli produk kesehatan dan kebutuhan ibu menyusui. Langsung aja yuk, Bun klik di sini.
Simak juga 5 rekomendasi me time & self care bagi ibu menyusui yang Bekerja:
(ank/rap)
PERATURAN PEMERINTAH DAN MENTERI KESEHATAN TENTANG IBU MENYUSUI BEKERJA
Halaman Selanjutnya
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Beragam Dukungan yang Diharapkan Busui di Kantor agar Bisa Full ASI
Menjaga ASI Ibu Bekerja Tetap Banyak agar Berhasil ASI Eksklusif
5 Tips Sukseskan ASI Eksklusif untuk Ibu Menyusui yang Bekerja
Trik Membagi Jadwal Menyusui Bayi dan Pumping untuk Bunda Bekerja
TERPOPULER
Cara Memanfaatkan THR Anak di Kondisi Ekonomi Sekarang, Sebaiknya Digunakan untuk Apa?
Waspada Bun, Ini Beragam Risiko Berbagi ASI Tanpa Prosedur yang Tepat
4 Langkah Mudah Menjaga Kesehatan Payudara Sebelum, Selama, dan Setelah Kehamilan
11 Ciri Kepribadian Orang yang Kerap Lelah saat Kumpul Keluarga tapi Tetap Datang
Puasa Syawal 2026 Sampai Kapan? Cek Batas Waktu Hingga Doa Niat Puasa
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Snack MPASI Bayi untuk Finger Food & Mudah Dibawa
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Ide Menu Siap Saji Lebaran Hemat tapi Tetap "Wah" untuk Keluarga Besar
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Bumbu Dapur Sachet, Bikin Masak Menu Lebaran Lebih Cepat
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Cushion untuk Kulit Berminyak yang Bikin Make-up Tahan Lama
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Obat Anti Mabuk Perjalanan untuk Anak agar Nyaman & Bebas Mual
Nadhifa FitrinaTERBARU DARI HAIBUNDA
Anak Tantrum saat Kumpul Lebaran? Ini 5 Cara Menghadapinya Bun
Veda Ega Jadi Pembalap RI Pertama Raih Podium Grand Prix Moto3, Didukung Ortu Sejak Kecil
Cara Memanfaatkan THR Anak di Kondisi Ekonomi Sekarang, Sebaiknya Digunakan untuk Apa?
Waspada Bun, Ini Beragam Risiko Berbagi ASI Tanpa Prosedur yang Tepat
4 Langkah Mudah Menjaga Kesehatan Payudara Sebelum, Selama, dan Setelah Kehamilan
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Pemilik OnlyFans Meninggal Dunia
-
Beautynesia
5 Soft Skill yang Selalu Berguna di Dunia Kerja, Bekal Penting agar Karier Meningkat
-
Female Daily
Perut Bloated Abis Makan Santan Saat Ramadan? Coba Trik Simpel Ini Pakai Jeruk Nipis!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Viral Pasutri Pilih Mudik Pisah ke Kampung Masing-Masing Demi Hindari Cekcok
-
Mommies Daily
10 Hal yang Harus Disiapkan Sebelum Menjadi Ayah, Plus Persiapan Penting yang Sering Terlewat