PARENTING
Penjelasan Nadiem Makarim soal Kapan Sekolah Tatap Muka
Annisa Afani | HaiBunda
Sabtu, 07 Aug 2021 22:00 WIBDalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tengah berlangsung, maka sekolah serta proses pembelajaran tahun ajaran baru 2021/2022 dinilai bersifat dinamis, Bunda. Hal ini mengacu pada kebijakan PPKM di tiap daerah dan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Kebijakan tersebut diutarakan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Menurutnya, satuan pendidikan perlu memperhatikan zona wilayahnya dalam menentukan aktivitas pembelajaran.
Untuk wilayah dengan level 1 dan 2, maka dapat memulai pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Namun hal tersebut tetap dengan mengutamakan kehati-hatian, keselamatan, dan kesehatan warga sekolah.
Berbeda untuk daerah yang masih berada di Level 3 dan 4. Keputusan PTM mungkin masih belum memungkinkan dan harus menggelar pembelajaran secara jarak jauh (PJJ).
Nadiem juga mengakui bahwa saat ini sudah banyak sekolah mencoba PTM terbatas sejak awal tahun 2021. Ia pun mengapresiasi langkah yang dilakukan sekolah tersebut dengan catatan harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan sudah memenuhi daftar periksa.
"Daftar periksa tersebut terdiri dari ketersediaan sarana anitasi dan kebersihan, ketersediaan fasilitas kesehatan, pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, seperti kondisi medis komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif covid-19, membuat kesepakatan bersama komite sekolah tentang Kesiapan PTM terbatas, tata letak duduk siswa, ventilasi, dan lain sebagainya," kata Nadiem dikutip dari website resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Sabtu (7/8/2021).
Tak hanya soal pelaksanaan PTM bagi beberapa daerah, Nadiem juga menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) saat ini terus berupaya memastikan pembelajaran bisa berlangsung dengan baik di tengah pandemi COVID-19.
Selain itu, ada pula beberapa kebijakan yang terbitkan Kemendikbudristek untuk membantu pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Salah satu di antaranya yakni dengan relaksasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional PAUD (BOP).
"Melalui relaksasi BOS dan BOP, satuan pendidikan bisa membeli alat dan bahan untuk menunjang pembelajaran, juga alat-alat untuk persiapan PTM Terbatas," ucap Menteri Nadiem.
Simak informasi selengkapnya di halaman berikut ya, Bunda.
Tonton juga lima rekomendasi laptop di bawah Rp2 juta untuk sekolah online dalam video berikut:
(AFN/som)
BANTUAN KUOTA SEBAGAI PENUNJANG PJJ