HaiBunda

KEHAMILAN

Ibu Hamil dalam Keadaan Darurat, Kemenkes: RS Tak Boleh Tolak & Berikan Pertolongan Pertama

ank   |   HaiBunda

Jumat, 10 Mar 2023 18:10 WIB
Ibu Hamil dalam Keadaan Darurat, Kemenkes: RS Tak Boleh Tolak & Berikan Pertongan Pertama/ Foto: iStock
Jakarta -

Kasus ibu hamil di Subang yang meninggal setelah ditolak oleh RSUD Ciereng Subang menjadi perbincangan beberapa hari terakhir. Wanita bernama Kurnaesih ini meninggal saat hamil 9 bulan, Bunda.

Sebelum meninggal pada Kamis (16/2/23) malam, Kurnaesih sempat diterima oleh Instalasi Gawat Darurat (IGD). Namun, ketika akan masuk ke ruang pelayanan obstetri neonatal emergency komprehensif untuk mendapatkan tindakan, malah ditolak RSUD Ciereng dengan alasan pihak rumah sakit belum menerima rujukan dari Puskesmas Tanjungsiang. Demikian dilansir detikcom.

Berita meninggalnya Kurnaesih ini cukup menarik perhatian publik. Lalu sebenarnya apakah ibu hamil tidak bisa mendapatkan penanganan medis meski dalam keadaan darurat?


Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, mengatakan bahwa siapa pun yang berada dalam keadaan darurat haruslah mendapatkan pertolongan pertama. Hal ini telah diatur dalam undang-undang, Bunda.

"Secara umum, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan mana pun, sesuai undang-undang 36 pasal 32 kalau tidak salah ya. Dalam keadaan emergency, semua pasien harus dilakukan pertolongan pertama," ujar wanita yang akrab disapa Nadia ini kepada media di GoWork Menara Standard Chartered, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Sistem rujukan untuk pasien darurat

Nah, bila rumah sakit tidak memiliki fasilitas yang memungkinkan, pasien dapat dirujuk. Rujukan dapat dilakukan ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap dan mampu menangani pasien.

"Jadi kalau kemudian sudah dilakukan, kalau memang fasilitas tidak memungkinkan, bisa dilakukan rujukan," ungkap Nadia.

Keadaan emergency atau darurat yang dimaksud di sini adalah kondisi yang mengancam nyawa pasien atau ibu hamil. Pertolongan pertama dalam keadaan darurat ini wajib diberikan tak hanya pada RS pemerintah, tapi juga RS swasta.

"Dalam keadaan emergency rumah sakit pemerintah atau swasta wajib memberikan penanganan. Tindakan emergency itu yang mengancam jiwa," ujar Nadia.

Sebelum dirujuk, ibu hamil yang berada dalam kondisi darurat juga perlu mendapatkan penanganan. Hal ini dilakukan untuk membantu perbaikan kondisi, Bunda.

Lalu seperti apa sistem rujukan dalam kasus darurat seperti ini?

Baca halaman berikutnya ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Simak juga tanda-tanda adanya gangguan pada janin, dalam video berikut ini:

(ank/pri)
PERTOLONGAN PERTAMA SEBELUM PASIEN DIRUJUK

PERTOLONGAN PERTAMA SEBELUM PASIEN DIRUJUK

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Keren! Intip Potret Gaya Febby Rastanty Latihan Menembak Bareng Suami Polisi

Mom's Life Annisa Karnesyia

Mengintip Rumah Impian Zaskia Sungkar di Dekat Alam, Ini Potretnya bak di Luar Negeri

Mom's Life Annisa Karnesyia

20 Cara Mengecilkan Perut Buncit secara Alami, Salah Satunya Diet IF

Mom's Life Arina Yulistara

Kapan Boleh Hamil lagi Setelah Jalani Pengobatan Kanker Payudara?

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

7 Rekomendasi Pensil Alis Warna Cokelat untuk Hasil Natural

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Fauzan Julian Kurnia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

10 Nama Artis Berdarah Aceh dan Arti Beserta 30 Ide Rangkaian Namanya

10 Makanan yang Bikin Anak Cerdas yang Bagus Dikonsumsi Setiap hari

Keren! Intip Potret Gaya Febby Rastanty Latihan Menembak Bareng Suami Polisi

Kapan Boleh Hamil lagi Setelah Jalani Pengobatan Kanker Payudara?

20 Cara Mengecilkan Perut Buncit secara Alami, Salah Satunya Diet IF

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK