HaiBunda

KEHAMILAN

Ibu Hamil dalam Keadaan Darurat, Kemenkes: RS Tak Boleh Tolak & Berikan Pertolongan Pertama

ank   |   HaiBunda

Jumat, 10 Mar 2023 18:10 WIB
Ibu Hamil dalam Keadaan Darurat, Kemenkes: RS Tak Boleh Tolak & Berikan Pertongan Pertama/ Foto: iStock
Jakarta -

Kasus ibu hamil di Subang yang meninggal setelah ditolak oleh RSUD Ciereng Subang menjadi perbincangan beberapa hari terakhir. Wanita bernama Kurnaesih ini meninggal saat hamil 9 bulan, Bunda.

Sebelum meninggal pada Kamis (16/2/23) malam, Kurnaesih sempat diterima oleh Instalasi Gawat Darurat (IGD). Namun, ketika akan masuk ke ruang pelayanan obstetri neonatal emergency komprehensif untuk mendapatkan tindakan, malah ditolak RSUD Ciereng dengan alasan pihak rumah sakit belum menerima rujukan dari Puskesmas Tanjungsiang. Demikian dilansir detikcom.

Berita meninggalnya Kurnaesih ini cukup menarik perhatian publik. Lalu sebenarnya apakah ibu hamil tidak bisa mendapatkan penanganan medis meski dalam keadaan darurat?


Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, mengatakan bahwa siapa pun yang berada dalam keadaan darurat haruslah mendapatkan pertolongan pertama. Hal ini telah diatur dalam undang-undang, Bunda.

"Secara umum, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan mana pun, sesuai undang-undang 36 pasal 32 kalau tidak salah ya. Dalam keadaan emergency, semua pasien harus dilakukan pertolongan pertama," ujar wanita yang akrab disapa Nadia ini kepada media di GoWork Menara Standard Chartered, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Sistem rujukan untuk pasien darurat

Nah, bila rumah sakit tidak memiliki fasilitas yang memungkinkan, pasien dapat dirujuk. Rujukan dapat dilakukan ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap dan mampu menangani pasien.

"Jadi kalau kemudian sudah dilakukan, kalau memang fasilitas tidak memungkinkan, bisa dilakukan rujukan," ungkap Nadia.

Keadaan emergency atau darurat yang dimaksud di sini adalah kondisi yang mengancam nyawa pasien atau ibu hamil. Pertolongan pertama dalam keadaan darurat ini wajib diberikan tak hanya pada RS pemerintah, tapi juga RS swasta.

"Dalam keadaan emergency rumah sakit pemerintah atau swasta wajib memberikan penanganan. Tindakan emergency itu yang mengancam jiwa," ujar Nadia.

Sebelum dirujuk, ibu hamil yang berada dalam kondisi darurat juga perlu mendapatkan penanganan. Hal ini dilakukan untuk membantu perbaikan kondisi, Bunda.

Lalu seperti apa sistem rujukan dalam kasus darurat seperti ini?

Baca halaman berikutnya ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Simak juga tanda-tanda adanya gangguan pada janin, dalam video berikut ini:

(ank/pri)
PERTOLONGAN PERTAMA SEBELUM PASIEN DIRUJUK

PERTOLONGAN PERTAMA SEBELUM PASIEN DIRUJUK

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Kenapa Idul Fitri Disebut Lebaran di Indonesia? Ini Asal Usul Uniknya

Mom's Life Natasha Ardiah

Deretan Keluarga Kerajaan yang Mengumumkan Bayi Pertama Secara Tak Terduga, Ternyata...

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Pevita Pearce Rayakan Lebaran di Kampung Halaman Suami Malaysia, Intip 5 Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

7 Resep Olahan Tempe Lezat Kaya Protein untuk Program Diet

Mom's Life Arina Yulistara

Gula Alami ASI Tetap Bermanfaat bagi Usus & Otak Anak Bahkan setelah 1 Th Menyusu

Menyusui Indah Ramadhani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Ayah Ungkap Perbedaan Lebaran Tanpa Vidi Aldiano hingga Shireen Waqaf Masjid untuk Almarhum

Anak Bosan Makan Ketupat? Ini 7 Resep Makan Praktis & Enak Favorit Keluarga

7 Resep Olahan Tempe Lezat Kaya Protein untuk Program Diet

Kenapa Idul Fitri Disebut Lebaran di Indonesia? Ini Asal Usul Uniknya

Deretan Keluarga Kerajaan yang Mengumumkan Bayi Pertama Secara Tak Terduga, Ternyata...

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK