MENYUSUI
Mengambil Foto Ibu Menyusui Tanpa Izin di 2 Negara Ini Siap-siap Dipenjara
Siti Masitoh | HaiBunda
Jumat, 04 Nov 2022 12:48 WIBIbu menyusui pastinya paham bahwa bayi akan meminta menyusu bisa di mana pun dan kapan pun, termasuk saat di ruang publik. Tak pelak, bila bayi merengek saat berada di tempat umum, busui biasanya akan tetap memberikan payudaranya kepada Si Kecil.
Ada beberapa cara yang nyaman untuk menyusui di tempat umum, busui bisa menggunakan penutup seperti apron atau mencari ruang menyusui terdekat.
Aktivitas menyusui bayi bukankah hal vulgar atau ilegal, tapi entah mengapa mungkin ada beberapa orang yang malah memanfaatkan momen itu dengan sembarang mengambil foto atau video Bunda yang sedang menyusui, bahkan tanpa persetujuan.
Hukuman bagi pelaku pengambil foto busui diam-diam
Melansir laman Elle, dalam mengikuti kampanye ‘Stop The Breast Pest’ dari MP Stella Creasy, ada langkah baru yang diberlakukan perihal aktivitas menyusui. Siapa pun yang mengambil foto Bunda menyusui di depan umum, tanpa persetujuan dianggap sebagai kejahatan. Pelanggaran baru ini telah berlaku di Inggris dan Wales.
“Kami akan memperkenalkan aturan hukum baru untuk menghentikan orang merekam atau mengambil foto ibu menyusui tanpa persetujuan mereka karena tidak ada ibu baru yang boleh dilecehkan dengan cara ini,” kata Dominic Raab, rektor dan sekretaris kehakiman.
Kemudian, keputusan ini juga mendapat sambutan baik dari para pegiat. Mereka menyebutnya sebagai kemenangan bagi ibu menyusui. Mereka yang tertangkap melakukan pelanggaran tersebut akan dapat menghadapi hukuman dua tahun penjara, menyusul amandemen RUU Polisi, Kejahatan, Hukuman dan Pengadilan oleh Kementerian Keadilan.
Melansir laman BBC, Rabb juga mengonfirmasi adanya amandemen lain pada RUU untuk memberikan lebih banyak waktu kepada korban kekerasan dalam rumah tangga melaporkan kejahatan kepada polisi.
Rabb juga menegaskan bahwa batas waktu enam bulan dalam kasus penyerangan umum dengan melibatkan kekerasan dalam rumah tangga akan diperpanjang.
Awal mula pencetusan
Kampanye mengenai pengambilan foto ibu menyusui adalah ilegal ini lahir dari percakapan antara Creasy dan Julia Cooper, Desainer yang tinggal di Manchester. Ia mengalaminya sendiri di sebuah taman pada April lalu.
Saat sedang menyusui bersama Bunda lainnya, seseorang dengan seenaknya mengambil gambar menggunakan kamera lensa panjang. Ia bercerita bahwa awalnya dia sedang duduk untuk menyusui Si Kecil.
Kemudian, dia melihat ada seorang pria menatapnya di bangku lain. “Saya balas menatap untuk memberi tahu dia bahwa saya telah mencatat pandangannya, tetapi tidak terpengaruh dia mengeluarkan kamera digitalnya, memasang lensa zoom dan mulai memotret kami," ujar Cooper.
Atas insiden itu, Cooper merasa terkejut dan merasa hancur, tapi masalahnya kejadian itu tidak bisa diteruskan ke jalur hukum. Sebab pada saat itu, tidak ada undang-undang yang mengatur untuk menjadikan hal semacam itu sebagai tindak pidana.
Hal tersebut dijelaskan oleh Polisi Greater Manchester kepada Cooper, bahwa mereka hal tersebut belum bisa dikategorikan sebagai sebuah kejahatan sehingga mereka tidak bisa melakukan apa-apa.
Klik halaman berikutnya untuk mengetahui lebih lanjut.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Saksikan juga yuk video tentang 5 tips menyusui saat di tempat umum.

AMANDEMEN RUU POLISI